peraturan:0tkbpera:83ddfbd1c4f871159c148d7a010e69be
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Februari 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 191/PJ.51/2003
TENTANG
MEKANISME PPN ATAS PRODUK DVD KARAOKE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Januari 2003, hal Permohonan Penjelasan
Pemakaian Stiker PPN Untuk Produk DVD Karaoke, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara meminta penjelasan mengenai mekanisme pemungutan PPN atas
produk Saudara berupa DVD Karaoke.
2. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89a/KMK.04/2000 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Isi Dan
Teks Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Atas Produk Rekaman Suara Di Atas Pita Kaset, Compact
Disc, Video Compact Disc Dan Laser Disc Jo. Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP - 552/PJ./2001 Tentang Penetapan Nilai Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan
Produk Rekaman Suara Dan Penunjukan Asosiasi Yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan
Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Serta Tata Cara Penebusan Dan Pelaporannya sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 84/PJ./2002 menetapkan bahwa
atas penyerahan produk rekaman suara berupa Digital Versatile Disc Karaoke (DVD.K) dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai sesuai Ketentuan Umum Pajak Pertambahan Nilai.
3. Sesuai Pasal 1 angka 2 dan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 86/KMK.03/2002
tentang Tata Cara Penggunaan Stiker Dalam Pemungutan Dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai
Atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar jo. Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-153/PJ./2002 tentang Penetapan Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, Dan Teks
Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai, Dan Dasar Pengenaan Pajak Untuk Menghitung Pajak
Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar Dan Penunjukan Asosiasi Yang
Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Serta Tata Cara
Penebusan Dan Pelaporannya menetapkan bahwa atas penyerahan produk rekaman gambar yang
berisi lagu beserta tayangan gambar (karaoke) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan
ketentuan umum Pajak Pertambahan Nilai.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa DVD Karaoke merupakan produk
rekaman suara yang atas penyerahannya terutang PPN. Pemungutan dan pelunasan PPN yang
terutang atas penyerahan DVD Karaoke tidak menggunakan mekanisme stiker lunas PPN tetapi
menggunakan mekanisme sesuai ketentuan umum Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/83ddfbd1c4f871159c148d7a010e69be.txt · Last modified: by 127.0.0.1