User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:83ddfbd1c4f871159c148d7a010e69be
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               25 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 191/PJ.51/2003

                            TENTANG

                   MEKANISME PPN ATAS PRODUK DVD KARAOKE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Januari 2003, hal Permohonan Penjelasan 
Pemakaian Stiker PPN Untuk Produk DVD Karaoke, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut Saudara meminta penjelasan mengenai mekanisme pemungutan PPN atas 
    produk Saudara berupa DVD Karaoke.

2.  Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89a/KMK.04/2000 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Isi Dan 
    Teks Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Atas Produk Rekaman Suara Di Atas Pita Kaset, Compact 
    Disc, Video Compact Disc Dan Laser Disc Jo. Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP - 552/PJ./2001 Tentang Penetapan Nilai Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan 
    Produk Rekaman Suara Dan Penunjukan Asosiasi Yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan 
    Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Serta Tata Cara Penebusan Dan Pelaporannya sebagaimana 
    telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 84/PJ./2002 menetapkan bahwa 
    atas penyerahan produk rekaman suara berupa Digital Versatile Disc Karaoke (DVD.K) dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai sesuai Ketentuan Umum Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Sesuai Pasal 1 angka 2 dan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 86/KMK.03/2002 
    tentang Tata Cara Penggunaan Stiker Dalam Pemungutan Dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai 
    Atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar jo. Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor KEP-153/PJ./2002 tentang Penetapan Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, Dan Teks 
    Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai, Dan Dasar Pengenaan Pajak Untuk Menghitung Pajak 
    Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar Dan Penunjukan Asosiasi Yang 
    Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Serta Tata Cara 
    Penebusan Dan Pelaporannya menetapkan bahwa atas penyerahan produk rekaman gambar yang 
    berisi lagu beserta tayangan gambar (karaoke) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan 
    ketentuan umum Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa DVD Karaoke merupakan produk 
    rekaman suara yang atas penyerahannya terutang PPN. Pemungutan dan pelunasan PPN yang 
    terutang atas penyerahan DVD Karaoke tidak menggunakan mekanisme stiker lunas PPN tetapi 
    menggunakan mekanisme sesuai ketentuan umum Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/83ddfbd1c4f871159c148d7a010e69be.txt · Last modified: (external edit)