peraturan:0tkbpera:83cdcec08fbf90370fcf53bdd56604ff
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 44/PJ./1996

                              TENTANG

        PEMBERIAN UANG MAKAN DAN MINUM PETUGAS UNIT PELAKSANA FISKAL LUAR NEGERI

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa untuk memperlancar pelaksanaan tugas pada Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri dalam rangka 
    peningkatan pelayanan masyarakat dan pengamanan penerimaan pajak, dipandang perlu memberikan 
    uang makan dan minum kepada petugas yang bersangkutan;
b.  bahwa besarnya uang makan dan minum petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri perlu ditetapkan 
    dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1974;
2.  Keputusan Presiden Republik Indonesia No.16 Tahun 1994, sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1995;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.94/KMK.01/1994;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-37/PJ./1994.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBERIAN UANG MAKAN DAN MINUM BAGI PETUGAS 
UNIT PELAKSANA FISKAL LUAR NEGERI.


                        Pasal 1

Petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri adalah Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk oleh Kepala 
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak.


                        Pasal 2

(1) Kepada setiap petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri diberikan uang makan dan minum yang 
    besarnya Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) setiap hari tugas untuk wilayah Jakarta Raya dan 
    Rp. 12.500 (dua belas ribu lima ratus rupiah) setiap hari tugas untuk wilayah di luar Jakarta Raya.

(2) Hari tugas dimaksud pada ayat (1) adalah setiap hari kerja termasuk hari libur dimana berlangsung 
    kegiatan pelayanan Fiskal Luar Negeri.


                        Pasal 3

Semua biaya yang timbul sehubungan dengan Surat Keputusan ini dibebankan kepada mata anggaran
5250-83002.


                        Pasal 4

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Juni 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/83cdcec08fbf90370fcf53bdd56604ff.txt · Last modified: (external edit)