peraturan:0tkbpera:838f14a84363d9a7ac1b06ad63fc6fb5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 September 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 258/PJ./2003
TENTANG
PEMBERITAHUAN PENGALIHAN PENANGANAN TUGAS PELAYANAN EKSPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Badan Informasi dan Teknologi Keuangan Departemen Keuangan Republik
Indonesia Nomor XXX tanggal 22 Agustus 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Berkenaan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.04/2003 tanggal
09 April 2003, maka terhitung mulai tanggal 01 Agustus 2003 Badan Informasi dan Teknologi
Keuangan (Bintek Keuangan) tidak lagi menangani tugas-tugas di bidang pelayanan kemudahan
ekspor;
2. Selanjutnya tugas pelayanan kemudahan ekspor berupa:
a. Pembebasan Bea Masuk, Cukai dan PPN/PPnBM tidak dipungut pada barang dan bahan asal
impor untuk pembuatan barang ekspor;
b. Pengembalian Bea Masuk dan Cukai yang terkandung dalam barang dan bahan asal impor
yang digunakan membuat barang yang telah diekspor;
c. Pembayaran pendahuluan PPN/PPnBM pada barang ekspor yang dibuat dari barang dan bahan
asal impor dan asal lokal yang telah dilunasi PPN/PPnBM.
Butir a dan b ditangani oleh Ditjen Bea dan Cukai sedangkan butir c ditangani oleh Ditjen Pajak;
3. Dalam rangka memberi kemudahan layanan kepada para produsen eksportir dan para eksportir,
maka dalam menyelenggarakan layanan kemudahan ekspor, Ditjen Bea dan Cukai masih
menggunakan tempat yang sama, yaitu di:
Gedung PAIK Lantai 1
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2
Jakarta Telp 021-3846626
Demikian pula untuk penyelenggaraan di kantor regional (Medan, Palembang, Bandung, Semarang,
Surabaya, Makassar dan Balikpapan), masih menggunakan alamat sama dan menempati gedung
Keuangan Negara setempat;
4. Sejalan dengan dialihkannya penanganan pelayanan kemudahan ekspor, maka Bintek Keuangan
hanya akan menangani tugas pokok dan fungsi di bidang pembangunan dan pengembangan Sistem
Informasi dan Teknologi Informasi untuk kebutuhan Departemen Keuangan. Alamat kantor Bintek
Keuangan adalah:
Jalan Dr. Wahidin No. 1
Gedung D Lantai 13
Jakarta Pusat 10710
Demikian untuk diketahui dan diperhatikan guna pelaksanaan tugas sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/838f14a84363d9a7ac1b06ad63fc6fb5.txt · Last modified: by 127.0.0.1