peraturan:0tkbpera:838e8afb1ca34354ac209f53d90c3a43
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 506/PJ./2001

                              TENTANG

         PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-108/PJ.1/1996 
               TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN 
                             SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEP-02/PJ.1/2000

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dengan ditetapkannya beberapa peraturan perpajakan khususnya tentang Pajak Penghasilan 
    sebagai dasar pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, dipandang perlu 
    menyempurnakan formulir-formulir yang diperlukan dalam melaksanakan administrasi Pajak 
    Penghasilan;
b.  bahwa sebagian formulir yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-108/PJ.1/1996 tentang Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan tidak dapat 
    menampung identitas Wajib Pajak dan informasi yang diperlukan;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b diatas perlu menetapkan Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 
    tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
    dengan KEP-02/PJ.1/2000;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran negara republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
3.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan Bagi 
    Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para 
    Pensiunan atas Penghasilan yang Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3577);
4.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 TAHUN 1996 tentang Pembayaran Pajak 
    Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3636);
5.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak 
    Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3580) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 TAHUN 1999 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3891);
6.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 131 TAHUN 2000 tentang Pajak Penghasilan atas 
    Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 236, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4039);
7.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 132 TAHUN 2000 tentang Pajak Penghasilan atas 
    Hadiah Undian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 237, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4040);
8.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas 
    Penghasilan dari Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 254, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4056);
9.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 149 TAHUN 2000 tentang Pemotongan Pajak 
    Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan   Tunjangan 
    Hari Tua atau Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000   Nomor 266, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4067);
10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 636/KMK.04/1994 tentang Pengenaan Pajak 
    Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI dan Para Pensiunan atas 
    Penghasilan yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah;
11. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK. 04/1996 tentang Pelaksanaan 
    Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau 
    Bangunan;
12. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 416/KMK.04/1996 tentang Norma 
    Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri;
13. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 417/KMK.04/1996 tentang Norma 
    Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau 
    Penerbangan Luar Negeri;
14. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 475/KMK.04/1996 tentang Norma 
    Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri;
15. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 282/KMK.04/1997 tentang Pelaksanaan 
    Pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek;
16. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 552/KMK.04/1998 tentang Batas Bunga 
    Simpanan Anggota Koperasi yang Tidak Dipotong Pajak Penghasilan;
17. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 450/KMK.04/1997 tentang Penunjukan 
    Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Sifat dan Besarnya serta Tata Cara Penyetoran dan 
    Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik 
    Indonesia Nomor : 444/KMK.04/1999;
18. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 566/KMK.04/1999 tentang Tata Cara 
    Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Badan 
    yang Usaha Pokoknya Melakukan Transaksi Penjualan atau Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau 
    Bangunan;
19. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 522/KMK.04/2000 tentang Penghitungan 
    Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib 
    Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik 
    Daerah, dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha tertentu;
20. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 558/KMK.04/2000 tentang Tata Cara 
    Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Obligasi yang Diperdagangkan di 
    Bursa Efek;
21. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51/KMK.04/2001 Pemotongan Pajak 
    Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia;
22. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Formulir Pemotongan/
    Pemungutan Pajak Penghasilan;
23. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/PJ.1/2000 tentang Perubahan Keputusan    Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/pemungutan Pajak 
    Penghasilan.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 
PAJAK NOMOR KEP-108/PJ.1/1996 TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK 
PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEP-02/PJ.1/2000


                        Pasal I

Mengubah sebagian bentuk, jenis, dan isi formulir Pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana 
telah diatur dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk 
Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan yang telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal 
Pajak Nomor KEP-02/PJ.1/2000 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur 
Jenderal Pajak ini.


                        Pasal II

Dengan diberlakukannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, formulir-formulir bentuk lama masih dapat 
dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2001 sepanjang dapat dilakukan penyesuaian seperlunya 
berdasarkan ketentuan yang berlaku.


                        Pasal III

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 11 Juli 2001
DIREKTUR JENDERAL, 

ttd,

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/838e8afb1ca34354ac209f53d90c3a43.txt · Last modified: (external edit)