User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:837a7924b8c0aa866e41b2721f66135c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             1 September 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 600/PJ.35/2003

                            TENTANG

   KEBIJAKSANAAN TERHADAP SURAT KEBERATAN ATAS SKPKBT PPN NO. XXX TANGGAL 28 FEBRUARI 2003 
        DAN PENGUSUTAN ATAS DUGAAN PENYELEWENGAN PAJAK YANG TELAH DISETORKAN OLEH PT ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 Juni 2003 hal tersebut di atas, maka dapat kami 
sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan sebagai berikut:
    a.  Saudara bertindak untuk dan atas nama klien Saudara, yaitu PT ABC;
    b.  Klien Saudara telah membayar SPT PPN periode Juni 1998 pada tanggal 15 Juli 1998 ke 
        Kantor Pos dengan Bilyet Giro Bank Dagang Negara sebesar Rp. 154.893.066,- sesuai dengan 
        Surat Setoran Pajak (SSP) dan Resi penerimaan dari kantor Pos, dan PT XYZ telah 
        menyerahkan SSP lembar ke-2 kepada KPKN;
    c.  KPP Medan Barat telah mengeluarkan SKPKB PPN Nomor : XXX tanggal 21 Oktober 1999 dan 
        STP PPN Nomor : XXX tanggal 21 Oktober 1999 atas nama klien Saudara, yang merupakan 
        hasil pemeriksaan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil I DJP Sumbagut, dan klien 
        Saudara beranggapan setoran PPN tersebut di atas termasuk dalam perhitungan SKPKB;
    d.  Dengan diterbitkannya SKPKBT Nomor : XXX tanggal 28 Februari 2003 sebesar 
        Rp. 309.786.132,- oleh KPP Medan Barat, klien Saudara telah mengajukan keberatan dengan 
        surat No. XXX tanggal 07 Mei 2003;
    e.  Atas utang pajak dari SKPKBT Nomor : XXX tanggal 28 Februari 2003, KPP Medan Barat 
        berencana meletakkan sita terhadap barang bergerak dan barang tidak bergerak klien 
        Saudara, dan klien Saudara menyatakan keberatan atas rencana peletakan sita tersebut;
    f.  Saudara dan klien Saudara mencurigai telah terjadi tindak pidana perpajakan yang diduga 
        dilakukan oleh pegawai Kantor Pos (tidak tertutup kemungkinan bekerja sama dengan 
        petugas pajak);
    g.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, Saudara mohon agar Direktur Jenderal Pajak membuat 
        kebijaksanaan dan keputusan serta mengusut tuntas sekaligus menyelesaikan permasalahan 
        yang terjadi pada klien Saudara;

2.  Berdasarkan pada peraturan yang berlaku, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
    a.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 (KUP) dan 
        penjelasannya mengatur bahwa:
        Pasal 15 ayat (1)   :   Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan 
                        Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 10 
                        (sepuluh) tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya 
                        masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, apabila 
                        ditemukan data baru dan atau data yang semula belum     
                        terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak    
                        yang terutang.

        Pasal 23 ayat (2) huruf a :     Gugatan Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap:
                        Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan 
                        Penyitaan, atau Pengumuman Lelang hanya dapat diajukan  
                        kepada Badan Peradilan Pajak.

        Pasal 25 ayat (1)   :   Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada 
                        Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
                        a.  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
                        b.  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
                        c.  Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
                        d.  Surat Ketetapan Pajak Nihil;
                        e.  Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga 
                            berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
                            undangan perpajakan.

        Pasal 25 ayat (7)   :   Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar 
                        pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.

        Pasal 26 ayat (1)   :   Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama dua 
                        belas bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus 
                        memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;

        Pasal 32 ayat (3)   :   Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa 
                        dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan 
                        kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-
                        undangan perpajakan.

        Pasal 32 ayat (3a)  :   Kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus 
                        memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan Keputusan   
                        Menteri Keuangan.

        Pasal 44 ayat (1)   :   Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan 
                        Direktorat Jenderal Pajak diberi wewenang khusus sebagai 
                        Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang 
                        perpajakan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang 
                        Hukum Acara Pidana yang berlaku.

    b.  Undang-undang No. 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 TAHUN 2000 (UU PPSP):
        Pasal 37 ayat (1)   :   Gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat 
                        Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau 
                        Pengumuman Lelang hanya dapat diajukan kepada badan 
                        peradilan pajak.

    c.  Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP):
        Pasal 31 Ayat (1)   :   Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang 
                        memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

        Pasal 31 Ayat (3)   :   Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan 
                        memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau 
                        Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana 
                        dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang No. 6 
                        tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
                        Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
                        Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 dan peraturan 
                        perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

    d.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-04/PJ.7/1997 tanggal 5 Mei 1997 tentang 
        Pemeriksaan terhadap keabsahan SSP lembar ke-3 sebagai bukti setoran pajak yang dapat 
        diperhitungkan sebagai kredit pajak :
        Angka 3     :   Lembar SSP yang harus diteliti dan diketahui fungsinya oleh 
                    Pemeriksa dalam memperhitungkan kredit pajak adalah sebagai 
                    berikut:
                    a.  SSP lembar ke-2 yang telah ditera MCR/KPKN atau Bank 
                        Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Sentral Giro adalah sebagai 
                        dokumen penguji keabsahan setoran pajak;
                    b.  SSP lembar ke-3 yang dilaporkan oleh Wajib Pajak, baik 
                        yang ditera maupun yang tidak ditera oleh Bank Persepsi/
                        Bank Devisa Persepsi/Sentral Giro adalah sebagai dokumen 
                        pelaporan pajak.

                    Berdasarkan fungsi SSP tersebut, maka besarnya pembayaran pajak 
                    yang sah dan yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah 
                    sebesar pembayaran yang tercantum pada SSP lembar ke-2.

        Angka 4 huruf c :   Kemudian apabila SSP lembar ke-2 tidak ada/tidak tersedia dalam 
                    berkas Wajib Pajak yang bersangkutan walaupun pemeriksa telah 
                    berusaha untuk mendapatkannya, maka SSP lembar ke-1 atau ke-3 
                    belum atau tidak dapat digunakan sebagai dasar memperhitungkan  
                    kredit pajak.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a   Berdasarkan Pasal 15 KUP, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKBT dalam jangka 
        waktu 10 tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak 
        atau tahun pajak, apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap 
        yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang. Bahwa SKPKBT Nomor : XXX 
        tanggal 28 Februari 2003 diterbitkan karena adanya pengkreditan PPN yang tidak ada SSP 
        lembar ke-2-nya (hingga penerbitan SKPKBT ini, pemeriksa belum menerima jawaban 
        konfirmasi dari Kantor Pos yang bersangkutan). Dengan demikian penerbitan SKPKBT 
        tersebut sudah memenuhi ketentuan yang berlaku;

    b.  Bahwa surat keberatan yang diajukan oleh klien Saudara masih dalam jangka penyelesaian 
        sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) KUP. Keberatan klien Saudara tersebut tidak 
        menunda pelaksanaan penagihan pajak, dengan demikian KPP Medan Barat tetap dapat 
        melaksanakan penyitaan sesuai dengan ketentuan dalam UU PPSP. Bahwa apabila klien 
        Saudara berkeberatan atas pelaksanaan penyitaan, maka klien Saudara dapat mengajukan 
        gugatan terhadap pelaksanaan sita tersebut kepada Pengadilan Pajak;

    c.  Terhadap dugaan Saudara dan klien Saudara bahwa telah terjadi tindak pidana perpajakan 
        yang diduga dilakukan oleh Pegawai Kantor pos (tidak tertutup kemungkinan bekerja sama 
        dengan petugas pajak), perlu kami jelaskan bahwa tindak pidana perpajakan yang ditangani 
        Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak adalah tindak pidana perpajakan yang 
        dilakukan oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-Undang 
        Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah 
        diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000.

Demikian untuk menjadi maklum.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/837a7924b8c0aa866e41b2721f66135c.txt · Last modified: (external edit)