peraturan:0tkbpera:837a7924b8c0aa866e41b2721f66135c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 September 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 600/PJ.35/2003 TENTANG KEBIJAKSANAAN TERHADAP SURAT KEBERATAN ATAS SKPKBT PPN NO. XXX TANGGAL 28 FEBRUARI 2003 DAN PENGUSUTAN ATAS DUGAAN PENYELEWENGAN PAJAK YANG TELAH DISETORKAN OLEH PT ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 Juni 2003 hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dijelaskan sebagai berikut: a. Saudara bertindak untuk dan atas nama klien Saudara, yaitu PT ABC; b. Klien Saudara telah membayar SPT PPN periode Juni 1998 pada tanggal 15 Juli 1998 ke Kantor Pos dengan Bilyet Giro Bank Dagang Negara sebesar Rp. 154.893.066,- sesuai dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dan Resi penerimaan dari kantor Pos, dan PT XYZ telah menyerahkan SSP lembar ke-2 kepada KPKN; c. KPP Medan Barat telah mengeluarkan SKPKB PPN Nomor : XXX tanggal 21 Oktober 1999 dan STP PPN Nomor : XXX tanggal 21 Oktober 1999 atas nama klien Saudara, yang merupakan hasil pemeriksaan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil I DJP Sumbagut, dan klien Saudara beranggapan setoran PPN tersebut di atas termasuk dalam perhitungan SKPKB; d. Dengan diterbitkannya SKPKBT Nomor : XXX tanggal 28 Februari 2003 sebesar Rp. 309.786.132,- oleh KPP Medan Barat, klien Saudara telah mengajukan keberatan dengan surat No. XXX tanggal 07 Mei 2003; e. Atas utang pajak dari SKPKBT Nomor : XXX tanggal 28 Februari 2003, KPP Medan Barat berencana meletakkan sita terhadap barang bergerak dan barang tidak bergerak klien Saudara, dan klien Saudara menyatakan keberatan atas rencana peletakan sita tersebut; f. Saudara dan klien Saudara mencurigai telah terjadi tindak pidana perpajakan yang diduga dilakukan oleh pegawai Kantor Pos (tidak tertutup kemungkinan bekerja sama dengan petugas pajak); g. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Saudara mohon agar Direktur Jenderal Pajak membuat kebijaksanaan dan keputusan serta mengusut tuntas sekaligus menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada klien Saudara; 2. Berdasarkan pada peraturan yang berlaku, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 (KUP) dan penjelasannya mengatur bahwa: Pasal 15 ayat (1) : Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang. Pasal 23 ayat (2) huruf a : Gugatan Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap: Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak. Pasal 25 ayat (1) : Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; d. Surat Ketetapan Pajak Nihil; e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. Pasal 25 ayat (7) : Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. Pasal 26 ayat (1) : Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan; Pasal 32 ayat (3) : Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. Pasal 32 ayat (3a) : Kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 44 ayat (1) : Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. b. Undang-undang No. 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 TAHUN 2000 (UU PPSP): Pasal 37 ayat (1) : Gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak. c. Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP): Pasal 31 Ayat (1) : Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak. Pasal 31 Ayat (3) : Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. d. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-04/PJ.7/1997 tanggal 5 Mei 1997 tentang Pemeriksaan terhadap keabsahan SSP lembar ke-3 sebagai bukti setoran pajak yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak : Angka 3 : Lembar SSP yang harus diteliti dan diketahui fungsinya oleh Pemeriksa dalam memperhitungkan kredit pajak adalah sebagai berikut: a. SSP lembar ke-2 yang telah ditera MCR/KPKN atau Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Sentral Giro adalah sebagai dokumen penguji keabsahan setoran pajak; b. SSP lembar ke-3 yang dilaporkan oleh Wajib Pajak, baik yang ditera maupun yang tidak ditera oleh Bank Persepsi/ Bank Devisa Persepsi/Sentral Giro adalah sebagai dokumen pelaporan pajak. Berdasarkan fungsi SSP tersebut, maka besarnya pembayaran pajak yang sah dan yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar pembayaran yang tercantum pada SSP lembar ke-2. Angka 4 huruf c : Kemudian apabila SSP lembar ke-2 tidak ada/tidak tersedia dalam berkas Wajib Pajak yang bersangkutan walaupun pemeriksa telah berusaha untuk mendapatkannya, maka SSP lembar ke-1 atau ke-3 belum atau tidak dapat digunakan sebagai dasar memperhitungkan kredit pajak. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut : a Berdasarkan Pasal 15 KUP, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKBT dalam jangka waktu 10 tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang. Bahwa SKPKBT Nomor : XXX tanggal 28 Februari 2003 diterbitkan karena adanya pengkreditan PPN yang tidak ada SSP lembar ke-2-nya (hingga penerbitan SKPKBT ini, pemeriksa belum menerima jawaban konfirmasi dari Kantor Pos yang bersangkutan). Dengan demikian penerbitan SKPKBT tersebut sudah memenuhi ketentuan yang berlaku; b. Bahwa surat keberatan yang diajukan oleh klien Saudara masih dalam jangka penyelesaian sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) KUP. Keberatan klien Saudara tersebut tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak, dengan demikian KPP Medan Barat tetap dapat melaksanakan penyitaan sesuai dengan ketentuan dalam UU PPSP. Bahwa apabila klien Saudara berkeberatan atas pelaksanaan penyitaan, maka klien Saudara dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan sita tersebut kepada Pengadilan Pajak; c. Terhadap dugaan Saudara dan klien Saudara bahwa telah terjadi tindak pidana perpajakan yang diduga dilakukan oleh Pegawai Kantor pos (tidak tertutup kemungkinan bekerja sama dengan petugas pajak), perlu kami jelaskan bahwa tindak pidana perpajakan yang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak adalah tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000. Demikian untuk menjadi maklum. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/837a7924b8c0aa866e41b2721f66135c.txt · Last modified: (external edit)