peraturan:0tkbpera:83691715fdc5baf20ed0742b0b85785b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Maret 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.6/1994
TENTANG
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN BESARNYA PERSENTASE NJKP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan copy Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 1994 tentang Penetapan
Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan Peraturan Pemerintah tersebut adalah sebagai
berikut :
1. Obyek Pajak PBB dengan jenis penggunaan perumahan yang wajib pajaknya perseorangan dengan
NJOP sama atau lebih besar dari Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) besarnya persentase NJKP
ditetapkan 40% (empat puluh perseratus). Dengan demikian tarif efektif untuk obyek pajak dimaksud
adalah 0,2% (dua permil) dari NJOP.
2. Obyek Pajak PBB selain yang disebutkan di atas besarnya persentase NJKP tetap 20% (dua puluh
perseratus) atau tarif efektif PBB 0,1% (satu permil) dari NJOP.
3. Ketentuan sebagaimana disebutkan pada butir 1 di atas tidak berlaku bagi Obyek Pajak PBB yang
dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI, termasuk pensiunan
beserta janda atau dudanya, yang penghasilannya semata-mata berasal dari gaji atau uang pensiun.
Bagi Obyek Pajak PBB dimaksud besarnya persentase NJKP adalah tetap 20% (dua puluh perseratus)
atau 0,1% (satu permil) dari NJOP.
4. Dalam kaitannya dengan produksi data keluaran penetapan PBB, Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak telah menyiapkan program aplikasi komputer yang diperlukan. Program tersebut akan segera
disampaikan kepada KP.PBB yang bersangkutan. Untuk itu KP. PBB diminta untuk melaporkan kepada
Kantor Pusat Ditjen Pajak apabila pada wilayah kerjanya terdapat jenis Obyek Pajak dimaksud.
5. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah tersebut diatas, maka Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 1985 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian disampaikan untuk dipergunakan seperlunya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/83691715fdc5baf20ed0742b0b85785b.txt · Last modified: by 127.0.0.1