peraturan:0tkbpera:835bafd2c534a1830c0590774285ff88
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Desember 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2403/PJ.512/2000
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPn BM KENDARAAN DINAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 13 Oktober 2000 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa Kepolisian Daerah Metro Jaya d tanggal 16 Oktober 1995,
atas telah melakukan perjanjian jual beli dengan PT. AI sebanyak 16 unit sedan Toyota Soluna 1500
GLI Manual tahun 2000. Kendaraan tersebut akan digunakan sebagai kendaraan dinas para pejabat
Polda Metro Jaya sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Kapolda Metro Jaya Nomor :
Pol-Skep/284/X/2000 tanggal 13 Oktober 2000 dengan dana dukungan anggaran dari swadaya Polda
Metro Jaya dan Saudara memohon diberikan surat keterangan pembebasan PPn BM.
2. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 348/KMK.04/1999
tanggal 24 Juni 1999 dinyatakan bahwa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah adalah atas impor dan atau penyerahan di Daerah Pabean semua jenis kendaraan
bermotor untuk kendaraan dinas TNI/POLRI dan untuk Tujuan Protokoler Kenegaraan, sepanjang
dananya berasal dari APBN/APBD.
3. Sesuai ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1999 tanggal
2 November 1999 pada butir 6 disebutkan bahwa dikecualikan dari pengenaan PPn BM adalah semua
jenis kendaraan bermotor untuk kendaraan dinas TNI/POLRI dan untuk tujuan protokoler kenegaraan,
sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD serta kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk
kendaraan ambulance, tahanan, pemadam kebakaran dan jenazah.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi
persyaratan yang diwajibkan yaitu dananya harus berasal dari APBN atau APBD. Dengan demikian
PPn BM yang terutang tetap harus dibayar.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
Moch. Soebakir
NIP. 060020875
peraturan/0tkbpera/835bafd2c534a1830c0590774285ff88.txt · Last modified: by 127.0.0.1