peraturan:0tkbpera:834a3bd235bca0caa53141f2ebc30438
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Desember 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2554/PJ.32/1986 TENTANG PEMBEBASAN PPN BARANG MEWAH ATAS PENGIMPORAN 1 (SATU) LOT REFRIGERATION EQUIPMENT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Surat Saudara tanggal 15 Desember 1986 Nomor : XXX Perihal seperti pada pokok surat tersebut diatas serta photo copy dokumen impor yang dilampirkan pada surat tersebut, yang mengatakan bahwa refrigeration equipment merupakan barang modal yang akan dipergunakan sendiri dalam usaha industri cold storage, serta memperhatikan rekomendasi dari Bapak Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : KU.420/412/Mentan/XII/1986 tanggal 8 Desember 1986 dengan ini diberitahukan bahwa refrigeration equipment tersebut diatas tidak termasuk dalam kelompok alat-alat mewah dengan tenaga listrik, baterai dan gas untuk rumah tangga dan hiburan sebagaimana tersebut dalam lampiran 1 butir e. 10 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.04/1985, Tanggal 27 Maret 1985. Oleh karena itu atas pengimporan refrigeration equipment sebagaimana tercantum dalam LKP/SGS : Nomor dan tanggal : 000634, 14 Oktober 1986 Nama barang : 1 (satu) lot Refrigeration Equipment. Nilai : C & FDKK 807.560 Tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/834a3bd235bca0caa53141f2ebc30438.txt · Last modified: (external edit)