peraturan:0tkbpera:834a3bd235bca0caa53141f2ebc30438
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Desember 1986
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2554/PJ.32/1986
TENTANG
PEMBEBASAN PPN BARANG MEWAH ATAS PENGIMPORAN 1 (SATU) LOT REFRIGERATION EQUIPMENT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk Surat Saudara tanggal 15 Desember 1986 Nomor : XXX Perihal seperti pada pokok surat tersebut
diatas serta photo copy dokumen impor yang dilampirkan pada surat tersebut, yang mengatakan bahwa
refrigeration equipment merupakan barang modal yang akan dipergunakan sendiri dalam usaha industri cold
storage, serta memperhatikan rekomendasi dari Bapak Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor :
KU.420/412/Mentan/XII/1986 tanggal 8 Desember 1986 dengan ini diberitahukan bahwa refrigeration
equipment tersebut diatas tidak termasuk dalam kelompok alat-alat mewah dengan tenaga listrik, baterai dan
gas untuk rumah tangga dan hiburan sebagaimana tersebut dalam lampiran 1 butir e. 10 Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.04/1985, Tanggal 27 Maret 1985. Oleh karena itu atas
pengimporan refrigeration equipment sebagaimana tercantum dalam LKP/SGS :
Nomor dan tanggal : 000634, 14 Oktober 1986
Nama barang : 1 (satu) lot Refrigeration Equipment.
Nilai : C & FDKK 807.560
Tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/834a3bd235bca0caa53141f2ebc30438.txt · Last modified: by 127.0.0.1