peraturan:0tkbpera:834a3bd235bca0caa53141f2ebc30438
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    19 Desember 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2554/PJ.32/1986

                            TENTANG

        PEMBEBASAN PPN BARANG MEWAH ATAS PENGIMPORAN 1 (SATU) LOT REFRIGERATION EQUIPMENT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Surat Saudara tanggal 15 Desember 1986 Nomor : XXX Perihal seperti pada pokok surat tersebut 
diatas serta photo copy dokumen impor yang dilampirkan pada surat tersebut, yang mengatakan bahwa 
refrigeration equipment merupakan barang modal yang akan dipergunakan sendiri dalam usaha industri cold 
storage, serta memperhatikan rekomendasi dari Bapak Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 
KU.420/412/Mentan/XII/1986 tanggal 8 Desember 1986 dengan ini diberitahukan bahwa refrigeration 
equipment tersebut diatas tidak termasuk dalam kelompok alat-alat mewah dengan tenaga listrik, baterai dan 
gas untuk rumah tangga dan hiburan sebagaimana tersebut dalam lampiran 1 butir e. 10 Keputusan Menteri 
Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.04/1985, Tanggal 27 Maret 1985. Oleh karena itu atas 
pengimporan refrigeration equipment sebagaimana tercantum dalam LKP/SGS :

Nomor dan tanggal   :   000634, 14 Oktober 1986
Nama barang     :   1 (satu) lot Refrigeration Equipment.
Nilai           :   C & FDKK 807.560

Tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/834a3bd235bca0caa53141f2ebc30438.txt · Last modified: (external edit)