peraturan:0tkbpera:8346db44a721fa863ca38180638bad3d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Januari 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 50/PJ.52/2003
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPN ATAS BARANG HADIAH 1 (SATU) BUAH LONCENG GEREJA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 5 Nopember 2002 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa Saudara menerima bantuan/hadiah 1 (satu)
buah lonceng gereja yang disumbangkan oleh ABC, Germany, senilai EUR 4.097,29 (Empat ribu
sembilan puluh tujuh koma dan dua puluh sembilan Euro) yang akan digunakan untuk keperluan
kegiatan peribadatan. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan
pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas kiriman bantuan/hadiah 1 (satu) buah lonceng gereja
tersebut.
2. Ketentuan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut adalah:
2.1. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, diatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang
berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk,
pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan.
2.2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001
tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas
Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, diatur bahwa Barang
Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan
ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
3. Berdasarkan uraian pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa atas impor Barang Kena Pajak berupa kiriman hadiah 1 (satu) buah lonceng gereja
dari ABC, Germany, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sepanjang bea masuknya dibebaskan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/8346db44a721fa863ca38180638bad3d.txt · Last modified: by 127.0.0.1