peraturan:0tkbpera:83462e22a65e7e34975bbf2b639333ec
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Maret 1993
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 661/PJ.51/1993
TENTANG
RESTITUSI PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Maret 1993 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan angka 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ.3/1985 tanggal 25 Mei
1985, permohonan tertulis mengenai kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai diajukan kepada
Kepala Inspeksi Pajak (sekarang Kepala Kantor Pelayanan Pajak) di tempat Pengusaha dikukuhkan
menjadi Pengusaha Kena Pajak.
2. Sesuai dengan angka 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.5/1992 tanggal
21 Oktober 1992, guna meyakini barang-barang benar telah diekspor, KPP/KARIKPA akan melakukan
penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN PKP eksportir serta melakukan pula
penelitian terhadap :
a. asli Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS-E) yang diterbitkan oleh PT. XYZ.
b. Dokumen-dokumen lain untuk meyakini kebenaran ekspor, yang tidak disyaratkan dilakukan
pemeriksaan baik oleh Surveyor maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka atas permohonan restitusi yang Saudara ajukan berkenaan
dengan ekspor emas murni dapat diberikan penjelasan sebagai berikut :
Mengingat tidak ada Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS) oleh karena emas murni tidak termasuk
dalam golongan barang ekspor yang harus dilakukan pemeriksaan oleh Surveyor, maka dalam rangka
penyelesaian restitusi, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tetap akan berpedoman pada :
a. Surat Edaran Menteri Muda Keuangan selaku Pgs. Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989.
b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.5/1992 tanggal 21 Oktober 1992.
Namun demikian karena yang diekspor oleh PT ABC adalah emas murni dan sesuai dengan ketentuan
atas ekspor emas murni tidak wajib LPS-E, maka untuk meyakini bahwa barang tersebut benar-benar
telah diekspor Saudara dapat mengajukan dokumen-dokumen pendukung lainnya seperti :
a. Statement of Fact atau serah terima barang antara PT ABC dan Pembeli (yang mengimpor),
b. PEB yang telah disetujui Bea Cukai,
c. Air Way Bill,
d. Commercial Invoice kepada pembeli emas di Luar Negeri,
e. Nota Kredit Bank, yang merupakan bukti penerimaan hasil ekspor emas,
f. B/L yang bersangkutan,
g. Dan lain-lain.
4. Oleh karena PT ABC dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak
Perusahaan Negara dan Daerah (KPP PN & D), maka permohonan restitusi serta dokumen-dokumen
tersebut dapat Saudara ajukan ke KPP PN & D untuk dapat diproses lebih lanjut.
Demikian agar menjadi maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/83462e22a65e7e34975bbf2b639333ec.txt · Last modified: by 127.0.0.1