peraturan:0tkbpera:83462e22a65e7e34975bbf2b639333ec
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  27 Maret 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 661/PJ.51/1993

                            TENTANG

                        RESTITUSI PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Maret 1993 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan angka 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ.3/1985 tanggal 25 Mei 
    1985, permohonan tertulis mengenai kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai diajukan kepada 
    Kepala Inspeksi Pajak (sekarang Kepala Kantor Pelayanan Pajak) di tempat Pengusaha dikukuhkan 
    menjadi Pengusaha Kena Pajak.

2.  Sesuai dengan angka 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.5/1992 tanggal
    21 Oktober 1992, guna meyakini barang-barang benar telah diekspor, KPP/KARIKPA akan melakukan 
    penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN PKP eksportir serta melakukan pula 
    penelitian terhadap :
    a.  asli Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS-E) yang diterbitkan oleh PT. XYZ.
    b.  Dokumen-dokumen lain untuk meyakini kebenaran ekspor, yang tidak disyaratkan dilakukan 
        pemeriksaan baik oleh Surveyor maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka atas permohonan restitusi yang Saudara ajukan berkenaan 
    dengan ekspor emas murni dapat diberikan penjelasan sebagai berikut : 

    Mengingat tidak ada Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS) oleh karena emas murni tidak termasuk 
    dalam golongan barang ekspor yang harus dilakukan pemeriksaan oleh Surveyor, maka dalam rangka 
    penyelesaian restitusi, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tetap akan berpedoman pada :
    a.  Surat Edaran Menteri Muda Keuangan selaku Pgs. Direktur Jenderal Pajak Nomor
        SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989.
    b.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.5/1992 tanggal 21 Oktober 1992.

    Namun demikian karena yang diekspor oleh PT ABC adalah emas murni dan sesuai dengan ketentuan 
    atas ekspor emas murni tidak wajib LPS-E, maka untuk meyakini bahwa barang tersebut benar-benar 
    telah diekspor Saudara dapat mengajukan dokumen-dokumen pendukung lainnya seperti :
    a.  Statement of Fact atau serah terima barang antara PT ABC dan Pembeli (yang mengimpor),
    b.  PEB yang telah disetujui Bea Cukai,
    c.  Air Way Bill,
    d.  Commercial Invoice kepada pembeli emas di Luar Negeri,
    e.  Nota Kredit Bank, yang merupakan bukti penerimaan hasil ekspor emas,
    f.  B/L yang bersangkutan,
    g.  Dan lain-lain.

4.  Oleh karena PT ABC dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak 
    Perusahaan Negara dan Daerah (KPP PN & D), maka permohonan restitusi serta dokumen-dokumen 
    tersebut dapat Saudara ajukan ke KPP PN & D untuk dapat diproses lebih lanjut.

Demikian agar menjadi maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/83462e22a65e7e34975bbf2b639333ec.txt · Last modified: by 127.0.0.1