peraturan:0tkbpera:832353270aacb6e3322f493a66aaf5b9
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               13 Februari 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 29/PJ.313/1999

                            TENTANG

            PERMOHONAN PENEGASAN PERHITUNGAN KOMPENSASI KERUGIAN 
                   DALAM HAL TERJADI PERUBAHAN TAHUN BUKU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudari tanpa nomor tanggal 19 Nopember 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini 
dijelaskan sebagai berikut :

1.  Surat Saudari menguraikan permasalahan terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk 
    melakukan perubahan tahun buku yang sebelumnya berakhir bulan November menjadi tahun buku 
    yang berakhir bulan Desember.

2.  Apabila permohonan perubahan tahun buku tersebut disetujui, maka tahun buku berikutnya akan 
    berakhir pada Desember 1999. Dengan adanya perubahan tahun buku tersebut, Saudari 
    menanyakan :
    a.  Dapatkah kerugian tahun 1994 dikompensasikan untuk tahun 1999 (yang berakhir Desember 
        1998) ?
    b.  Dalam hal SPT Tahunan untuk periode 1 bulan yaitu Desember 1998 (yang harus dimasukkan 
        Wajib Pajak dalam rangka perubahan tahun buku) menunjukkan adanya kerugian, apakah 
        kerugian ini dapat dikompensasikan hingga tahun buku 2003 atau  2004 ?

3.  Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, diatur bahwa 
    apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat 
    kerugian, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak 
    berikutnya berturut-turut sampai 5 (lima) tahun.

4.  Berdasarkan uraian di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Oleh karena pada saat mengalami kerugian (tahun 1994), Wajib Pajak menggunakan tahun 
        buku yang berakhir bulan November, maka berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang 
        Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, kerugian tahun 1994 dapat dikompensasikan dengan 
        penghasilan neto atau laba fiskal tahun 1999 yang diperhitungkan sampai dengan bulan 
        November 1999. Untuk itu, Wajib Pajak harus membuat Laporan Keuangan per 30 November 
        1999.

    b.  Dalam hal SPT Tahunan untuk periode 1 (satu) bulan yaitu Desember 1998 harus yang 
        dimasukkan Wajib Pajak dalam rangka perubahan tahun buku menunjukkan adanya kerugian, 
        maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan secara berturut-turut selama 5 (lima) tahun 
        sampai dengan Desember tahun 2003 sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 
        7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
        undang Nomor 10 TAHUN 1994.

5.  Perlu ditambahkan bahwa apabila Saudari bertindak atas nama Wajib Pajak lain, Saudari harus 
    melampirkan Surat Kuasa Khusus dan menyebutkan identitas Wajib Pajak yang bersangkutan.

Demikian agar dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/832353270aacb6e3322f493a66aaf5b9.txt · Last modified: (external edit)