peraturan:0tkbpera:831bb3dd5d09fb053fc65257e81b28f8
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  5 Januari 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 09/PJ.43/2006

                             TENTANG

        PEMOTONGAN PPh PASAL 23 ATAS PENGADAAN/PEMBELIAN 2 UNIT CONTAINER CRANE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: xxx tanggal 23 Desember 2005 perihal sebagaimana
tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan sebagai berikut :
    a.  PT PT ABC mengikat kontrak dengan PT (Persero) Pelabuhan Indonesia III Surabaya untuk 
        mengadakan (pembelian) 2 unit container crane (CC) yang harus diserahkan dalam keadaan 
        barang jadi siap dioperasikan di PT (Persero) Pelindo III TPKS Semarang, sebagaimana 
        diuraikan dengan kontrak No. xxx tanggal 22 November 2005;
    b.  Container Crane (CC) tersebut didatangkan dari IHI Jepang, dan atas import barang tersebut 
        telah dikenakan PPh Pasal 22 import, dan selanjutnya di rakit ulang di Cilegon oleh PT PT ABC, 
        setelah jadi dilakukan uji coba, dan dikirim ke Pelindo III Semarang untuk diserahkan;
    c.  PT (Persero) Pelindo III berhak mengawasi perkembangan fisik pembuatan/perakitan 
        container crane dimaksud, oleh karena itu PT (Persero) Pelindo III diminta menyerahkan
        gambar design sebagai alat control pengawasan dan berkewajiban memberitahukan/melatih 
        cara mengoperasikan alat kepada operator CC Pelindo III. Gambar design dan pelatihan 
        pengoperasian tersebut bagi PT ABC merupakan bagian dari service penjualan prajual 
        maupun purna jual;
    d.  Atas hal-hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan bahwa atas pengadaan 2 unit CC 
        yang harus diserahkan dalam keadaan barang jadi siap pakai di Pelabuhan Semarang bukan 
        merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.

2.  Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 antara 
    lain diatur bahwa atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau 
    terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk 
    usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau 
    bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas 
    persen) dari perkiraan penghasilan neto.

3.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tentang Jenis jasa Lain dan 
    Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut :
    a.  Termasuk jenis jasa lain yang dikenakan Pemotongan PPh Pasal 23 adalah jasa pelaksanaan 
        konstruksi, termasuk jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan, jasa instalasi/
        pemasangan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV Kabel, sepanjang jasa tersebut dilakukan 
        Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaarnnya di bidang konstruksi dan mempunyai ijin/
        sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    b.  Besarnya perkiraan penghasilan neto atas jasa pelaksanaan konstruksi, termasuk jasa
        perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan, jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/
        telepon/air/gas/AC/TV Kabel, sepanjang jasa tersebut dilakukan Wajib Pajak yang ruang 
        lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha 
        konstruksi adalah 13 1/3% dan jumlah bruto tidak termasuk PPN;
    c.  Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa 
        catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali 
        apabila dalam kontrak atau perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan 
        material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

4.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.42/2002 tentang Pelaksanaan 
    Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dan Usaha Jasa Konstruksi, ditegaskan bahwa :
    a.  Yang dimaksud dengan :
        1)  Jenis usaha jasa konstruksi adalah terdiri atas usaha perencanaan konstruksi, usaha 
            pelaksanaan konstruksi dan usaha pengawasan konstruksi yang masing-masing 
            dilaksanakan oleh perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas 
            konstruksi;
        2)  Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan
            perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan 
            arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta 
            kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk 
            perawatannya;
    b.  Usaha orang perseorangan dan badan usaha jasa konstruksi harus mendapatkan klasifikasi 
        dan kualifikasi dari lembaga yang dinyatakan dengan sertifikasi.

5.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa :
    a.  Sepanjang pengadaan container crane diserahkan kepada pembeli barang (PT (Persero)
        Pelindo III) dalam keadaan barang jadi dan tidak memerlukan proses perakitan/pengolahan 
        lebih lanjut, maka atas transaksi tersebut bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.
    b.  Namun demikian, atas penghasilan tersebut adalah obyek pajak yang dikenakan pajak
        penghasilan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 dan harus 
        dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan masing-masing.

Demikian agar Saudara maklum.



A.n. Direktur Jenderal,
Direktur,

ttd.

Sumihar Petrus Tambunan
NIP. 060055232


Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak
peraturan/0tkbpera/831bb3dd5d09fb053fc65257e81b28f8.txt · Last modified: (external edit)