peraturan:0tkbpera:831bb3dd5d09fb053fc65257e81b28f8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Januari 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 09/PJ.43/2006 TENTANG PEMOTONGAN PPh PASAL 23 ATAS PENGADAAN/PEMBELIAN 2 UNIT CONTAINER CRANE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: xxx tanggal 23 Desember 2005 perihal sebagaimana tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan sebagai berikut : a. PT PT ABC mengikat kontrak dengan PT (Persero) Pelabuhan Indonesia III Surabaya untuk mengadakan (pembelian) 2 unit container crane (CC) yang harus diserahkan dalam keadaan barang jadi siap dioperasikan di PT (Persero) Pelindo III TPKS Semarang, sebagaimana diuraikan dengan kontrak No. xxx tanggal 22 November 2005; b. Container Crane (CC) tersebut didatangkan dari IHI Jepang, dan atas import barang tersebut telah dikenakan PPh Pasal 22 import, dan selanjutnya di rakit ulang di Cilegon oleh PT PT ABC, setelah jadi dilakukan uji coba, dan dikirim ke Pelindo III Semarang untuk diserahkan; c. PT (Persero) Pelindo III berhak mengawasi perkembangan fisik pembuatan/perakitan container crane dimaksud, oleh karena itu PT (Persero) Pelindo III diminta menyerahkan gambar design sebagai alat control pengawasan dan berkewajiban memberitahukan/melatih cara mengoperasikan alat kepada operator CC Pelindo III. Gambar design dan pelatihan pengoperasian tersebut bagi PT ABC merupakan bagian dari service penjualan prajual maupun purna jual; d. Atas hal-hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan bahwa atas pengadaan 2 unit CC yang harus diserahkan dalam keadaan barang jadi siap pakai di Pelabuhan Semarang bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. 2. Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 antara lain diatur bahwa atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. 3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tentang Jenis jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut : a. Termasuk jenis jasa lain yang dikenakan Pemotongan PPh Pasal 23 adalah jasa pelaksanaan konstruksi, termasuk jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan, jasa instalasi/ pemasangan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV Kabel, sepanjang jasa tersebut dilakukan Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaarnnya di bidang konstruksi dan mempunyai ijin/ sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; b. Besarnya perkiraan penghasilan neto atas jasa pelaksanaan konstruksi, termasuk jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan, jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/ telepon/air/gas/AC/TV Kabel, sepanjang jasa tersebut dilakukan Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi adalah 13 1/3% dan jumlah bruto tidak termasuk PPN; c. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak atau perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak. 4. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.42/2002 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dan Usaha Jasa Konstruksi, ditegaskan bahwa : a. Yang dimaksud dengan : 1) Jenis usaha jasa konstruksi adalah terdiri atas usaha perencanaan konstruksi, usaha pelaksanaan konstruksi dan usaha pengawasan konstruksi yang masing-masing dilaksanakan oleh perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi; 2) Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk perawatannya; b. Usaha orang perseorangan dan badan usaha jasa konstruksi harus mendapatkan klasifikasi dan kualifikasi dari lembaga yang dinyatakan dengan sertifikasi. 5. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa : a. Sepanjang pengadaan container crane diserahkan kepada pembeli barang (PT (Persero) Pelindo III) dalam keadaan barang jadi dan tidak memerlukan proses perakitan/pengolahan lebih lanjut, maka atas transaksi tersebut bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. b. Namun demikian, atas penghasilan tersebut adalah obyek pajak yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 dan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan masing-masing. Demikian agar Saudara maklum. A.n. Direktur Jenderal, Direktur, ttd. Sumihar Petrus Tambunan NIP. 060055232 Tembusan : Direktur Jenderal Pajak
peraturan/0tkbpera/831bb3dd5d09fb053fc65257e81b28f8.txt · Last modified: (external edit)