peraturan:0tkbpera:831b1ac54cc8db480e3babac5fa2256b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Juli 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 48/PJ.6/1999
TENTANG
PEMBETULAN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB TAHUN ANGGARAN 1999/2000
KANWIL I, III, VII, VIII, XIV, XV DJP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Pembetulan Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 1999/2000
Kanwil I, III, VII, VIII, XIV, XV DJP dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Pembetulan Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB dimaksud disusun berdasarkan usulan dari Kepala
Kantor Wilayah I, III, VII, VIII, XIV, XV DJP dengan memperhatikan potensi yang ada dan akibat
adanya pemekaran beberapa Dati II baru;
2. Rincian Pembetulan Rencana penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 1999/2000 Kanwil I, III,
VII, VIII, XIV, XV DJP per Kanwil DJP/KP.PBB/Dati II/Sektor adalah sebagaimana terlampir.
Sedangkan Rencana Penerimaan PBB Sektor Pertambangan Migas Tahun Anggaran 1999/2000 untuk
Dati II baru hasil pemekaran masih menginduk Dati II lama (sebelum pemekaran);
3. Dengan adanya pembetulan dimaksud maka Rencana penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran
1999/2000 Kanwil I, III, VII, VIII, XIV, XV DJP per Kanwil DJP/KP.PBB/Dati II/Sektor sebagaimana
tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.6/1999 perihal Rincian
Rencana Penerimaan PBB Tahun 1999/2000 tanggal 8 Maret 1999 dan Surat Direktur Jenderal Pajak
Nomor S-515/PJ.6/1998 perihal Pembetulan Rincian Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun
Anggaran 1999/2000 Kanwil III DJP tanggal 20 April 1999 dinyatakan tidak berlaku.
4. Sebagai tindak lanjut Surat ini hendaknya Saudara segera menginformasikan pembetulan tersebut
kepada para Kepala KP.PBB di wilayah Saudara, untuk selanjutnya dikoordinasikan dan disampaikan
kepada Pemerintah Daerah terkait untuk diadakan penyesuaian dalam APBD tahun 1999/2000.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/831b1ac54cc8db480e3babac5fa2256b.txt · Last modified: by 127.0.0.1