peraturan:0tkbpera:82edc5c9e21035674d481640448049f3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Februari 1991
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 211/PJ.51/1991
TENTANG
PPN ATAS BAHAN BAKU PEMBUATAN OBAT-OBATAN TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1547/KMK.00/1990 tanggal 4 Desember 1990 tentang
Penyempurnaan Klasifikasi serta perubahan tarif Bea Masuk atas bahan baku untuk pembuatan obat-obatan
tertentu, dengan ini diberitahukan bahwa mengingat jenis barang yang terdapat dalam lampiran Keputusan
Menteri Keuangan tersebut adalah Barang Kena Pajak maka kendatipun atas impor bahan baku tersebut
dikenakan Bea Masuk 0% atau 5%, PPN tetap terutang dengan tarif 10%.
Demikian kiranya maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/82edc5c9e21035674d481640448049f3.txt · Last modified: by 127.0.0.1