peraturan:0tkbpera:82e6f7a80579e43e8bab4e86e7e25620
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Maret 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 159/PJ.53/2005
TENTANG
PERPANJANGAN IJIN SEBAGAI PELAKSANA PEMBUBUHAN TANDA BEA MATERAI LUNAS
DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX, tanggal 27 Januari 2005, hal Permohonan Perpanjangan Ijin
sebagai Pelaksana Pembubuhan Bea Materai Lunas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara memohon agar dijinkan sebagai pelaksanan pembubuhan tanda Bea
Materai Lunas dengan Teknologi Percetakan dengan melampirkan :
a. Keputusan Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran bank Indonesia Nomor XXX tanggal
7 Desemberl 2000 tentang Penetapan PT. XYZ sebagai Perusahaan Percetakan Dokumen
Sekuriti Pencetak Warkat dan Dokumen Kliring yang menetapkan bahwa PT. XYZ sebagai
perusahaan percetakan dokumen sekruriti pencetak warkat dan dokumen kliring.
b. Keputusan Kepala Badan Intelejen Negara selaku Ketua Badan Koordinasi Pemberantasan
Uang Palsu Nomor XXX tanggal 31 Desember 2004 tentang Pemberian Rekomendasi
Perpanjangan Ijin Usaha/ Operasi Dibidang Pencetakan Dokumen Sekuriti Atas nama PT. XYZ
antara lain menetapkan :
Pertama : Memberikan rekomendasi atas permohonan perpanjangan ijin usaha/ operasi
PT. XYZ untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Percetakan
dokumen sekuriti.
Kedua : Rekomendasi ini berlaku pula sebagai ijin usaha/ operasi pencetakan
dokumen sekuriti PT. XYZ
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 November 2004 sampai dengan
tanggal 31 Oktober 2005
c. Desain tanda Bea Materai Lunas yang terdiri dari Logo Direktorat Jenderal Pajak, tarif Bea
Materai yang dibayar dan nama perusahaan pelaksana pembubuhan tanda Bea Materai Lunas.
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Peluanasan Bea Materai Dengan
Menggunakan Cara Lain antara lain mengatur :
a. Pasal 2 ayat (1), bahwa pelunasan Bea Materai dengan menggunakan cara lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 harus mendapat ijin tertulis Direktur Jenderal Pajak.
b. Pasal 2 ayat (2), bahwa hasil pencetakan tanda Bea Materai Lunas harus dilaporkan kepada
Direktur Jenderal Pajak.
c. Pasal 3 jo. Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-152/PJ./2000 tentang
Pelaksanaan Pembubuhan Tanda Bea Materai Lunas Dengan Teknologi Percetakan, bahwa
pembubuhan tanda Bea Materai Lunas dengan menggunakan teknologi percetakan
dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
dan/atau Perusahaan Sekuriti yang mendapat ijin dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang
Palsu (Botasupal) yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122C/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea
Materai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Materai Lunas dengan Teknologi Percetakan antara lain
mengatur :
a. Pasal 1, bahwa pelunasan Bea Materai dengan membubuhkan tanda Bea Materai Lunas
dengan teknologi percetakan hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk cek,
bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.
b. Pasal 4, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dan
perusahaan percetakan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas pada
cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, harus menyampaikan
laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-152/PJ./2000 tentang Pelaksanaan Pembubuhan Tanda
Bea Materai Lunas Dengan Teknologi Percetakan antara lain mengatur :
a. Pasal 2 ayat (1), bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum
Peruri) dan Perusahaan percetakan sekuriti yang akan melaksanakan pembubuhan tanda Bea
Meterai Lunas dengan teknologi percetakan harus mengajukan permohoan ijin secara tertulis
kepada Direktur Jenderal Pajak u.p Direktur PPN dan PTLL, dengan mencantumkan desain
tanda Bea Meterai Lunas yang akan dibubuhkan.
b. Pasal 2 ayat (2), bahwa bentuk tanda Bea Materai Lunas harus terdiri dari logo Direktorat
Jenderal Pajak, tarif Bea Materai yang dibayar, dan nama perusahaan pelaksana pembubuhan
tanda Bea Meterai Lunas.
c. Pasal 3, bahwa masa berlakunya Surat Ijin Sebagi Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Materai
Lunas Dengan Menggunakan Teknolog Percetakan sesuai dengan masa berlakunya ijin yang
diberikan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) dan Bank Indonesia
kepada perusahaan percetakan sekuriti.
d. Pasal 4, bahwa pelaksana pembubuhan tanda Bea Materai Lunas dengan menggunakan
teknologi percetakan harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak
paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
5. Berdasarkan butir 2.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.5/2001 hal Pembubuhan
Tanda Bea Materai Lunas Dengan Teknologi Percetakan antara lain mengatur, bahwa Perusahaan yang
akan melaksanakan pembubuhan tanda Bea Materai Lunas dengan teknologi Percetakan adalah
perusahaan yang mendapat ijin Direktur jenderal Pajak.
6. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 sampai dengan butir 5, dan
memperhatikan kelengkapan persyaratan permohonan Saudara pada butir 1, dengan ini PT. XYZ
diberikan perpanjangan ijin sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan
teknologi pencetakan, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Masa berlaku ijin sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi
percetakan adalah sampai dengan tanggal 31 Desember 2005 dan dapat diperpanjang dengan
menyampaikan fotokopi Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara tentang Pemberian
Rekomendasi Perpanjangan Ijin Usaha/Operasi Dibidang Pencetakan Dokumen Sekuriti
kepada Direktur PPN dan PTLL.
b. Tanda Bea Meterai Lunas yang dibubuhkan harus sesuai dengan desain sebagaimana
dimaksud dalam lampiran 1 surat ini.
PT. XYZ wajib menyampaikan laporan bulanan hasil pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi
percetakan kepada Direktur PPN dan PTLL, paling lambat tanggal 10 setiap bulan dengan bentuk sebagaimana
dimaksud dalam lampiran 2 surat ini.
Dalam hal PT. XYZ tidak memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c, maka sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan akan
dicabut sebelum tanggal 31 Desember 2005.
Demikian untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
a.n Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,
ttd
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
peraturan/0tkbpera/82e6f7a80579e43e8bab4e86e7e25620.txt · Last modified: by 127.0.0.1