peraturan:0tkbpera:82d3149fc1f8d2305e7c6d56a6c5689d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Desember 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.7/2004
TENTANG
PERUBAHAN RENCANA PEMERIKSAAN NASIONAL TAHUN 2005
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan akan dikembangkannya pelaksanaan pemeriksaan pajak berbasis risiko berdasarkan
analisis data yang akurat, baik dengan menggunakan data intern maupun data ektern, sehingga dapat
meningkatkan mutu dan objektivitas hasil pemeriksaan Pajak dan pada akhirnya dapat meningkatkan
kepatuhan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya, dengan ini disampaikan perubahan
rencana pemeriksaan tahun 2005 sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor : SE-08/PJ.7/2004 tanggal 6 Desember 2004 tentang Rencana Pemeriksaan Nasional tahun 2005.
Dengan demikian, rencana pemeriksaan tahun 2005 diubah menjadi 45.401 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I.
Dengan perubahan rencana ini, diharapkan para Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3) dapat
meningkatkan pelayanan dan pembinaan kepada para Wajib Pajak. Selain itu, pembenahan administrasi untuk
kepentingan perencanaan pelaksanaan pemeriksaan Pajak dapat dilakukan secara berkelanjutan selama tahun
2005. Untuk perbaikan perumusan rencana pemeriksaan Pajak di masa yang akan datang, para kepala UP3
harus membantu pengawasan pelaksanaan pemeriksaan sesuai dengan rencana pemeriksaan nasional 2005
dan secara bertahap melaporkan hasil pemeriksaan serta kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan
pemeriksaan.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/82d3149fc1f8d2305e7c6d56a6c5689d.txt · Last modified: by 127.0.0.1