peraturan:0tkbpera:82d3149fc1f8d2305e7c6d56a6c5689d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Desember 2004 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 09/PJ.7/2004 TENTANG PERUBAHAN RENCANA PEMERIKSAAN NASIONAL TAHUN 2005 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan akan dikembangkannya pelaksanaan pemeriksaan pajak berbasis risiko berdasarkan analisis data yang akurat, baik dengan menggunakan data intern maupun data ektern, sehingga dapat meningkatkan mutu dan objektivitas hasil pemeriksaan Pajak dan pada akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya, dengan ini disampaikan perubahan rencana pemeriksaan tahun 2005 sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.7/2004 tanggal 6 Desember 2004 tentang Rencana Pemeriksaan Nasional tahun 2005. Dengan demikian, rencana pemeriksaan tahun 2005 diubah menjadi 45.401 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. Dengan perubahan rencana ini, diharapkan para Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3) dapat meningkatkan pelayanan dan pembinaan kepada para Wajib Pajak. Selain itu, pembenahan administrasi untuk kepentingan perencanaan pelaksanaan pemeriksaan Pajak dapat dilakukan secara berkelanjutan selama tahun 2005. Untuk perbaikan perumusan rencana pemeriksaan Pajak di masa yang akan datang, para kepala UP3 harus membantu pengawasan pelaksanaan pemeriksaan sesuai dengan rencana pemeriksaan nasional 2005 dan secara bertahap melaporkan hasil pemeriksaan serta kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pemeriksaan. Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL ttd HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/82d3149fc1f8d2305e7c6d56a6c5689d.txt · Last modified: (external edit)