peraturan:0tkbpera:82ba9d6eee3f026be339bb287651c3d8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Desember 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2763/PJ.53/1994
TENTANG
PPN ATAS JASA PERUSAHAAN PERJALANAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX 7 April 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jis. Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-18/PJ.3/1989 (SERI PPN-140)
tanggal 26 April 1989, jasa Perusahaan Perjalanan adalah tergolong Jasa Kena Pajak. Selanjutnya
ditetapkan bahwa :
a. Kegiatan usaha Perusahaan Perjalanan pada dasarnya dikelompokkan menjadi :
a.1. Kegiatan yang dilakukan oleh Biro Perjalanan Umum, antara lain terdiri :
- Membuat dan menjual produk biro perjalanan umum sendiri yang berupa
paket wisata;
- menjualkan produk pihak lain seperti paket wisata luar negeri, tiket pesawat,
kapal dan mengurus dokumen perjalanan dsb;
- mengorganisir konperensi atau Profesional Conference Organizer (PCO).
a.2. Kegiatan Agen Perjalanan yang berupa :
- Menjual produk pihak lain seperti menjual paket wisata dalam maupun luar
negeri, tiket pesawat, angkutan laut maupun kereta api dsb;
- mengurus dokumen perjalanan dsb.
b. Dasar Pengenaan Pajak perusahaan perjalanan adalah penggantian atas penyerahan jasa.
Perusahaan biro perjalanan mempunyai sifat khusus yang antara lain menjualkan produk
berupa jasa yang dikecualikan dari PPN, jasa yang sudah dikenakan PPN atau jasa yang
akan dikonsumsi di luar negeri. Dengan demikian menerapkan Pasal 1 huruf p yaitu
penggantian secara harafiah akan menyebabkan ketidakadilan serta menyebabkan
persaingan yang tidak sehat yang bertentangan dengan azas netralitas yang dianut PPN.
Sehingga untuk menghindarkan pengenaan pajak berganda serta menghindarkan pengenaan
jasa yang seharusnya terutang, maka ditetapkan pengaturan Dasar Pengenaan Pajak
sebagai berikut :
b.1. Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan paket wisata baik dalam maupun luar negeri,
dan penjualan produk pihak lain seperti jasa angkutan udara/laut dan darat
ditetapkan sebesar 10% dari nilai peredaran atau omzet (nilai invoice) tidak termasuk
dari penjualan tiket angkutan udara dalam negeri.
b.2. Dasar Pengenaan Pajak untuk kegiatan lainnya seperti pengurusan dokumen
perjalanan, mengorganisir konperensi (PCO) adalah seluruh nilai peredaran atau
omzet (nilai invoice) dikurangi dengan pungutan yang dibayar kepada Instansi
Pemerintah yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Permasalahan yang Saudara uraikan dalam surat tersebut adalah :
2.1 Klien Saudara PT. XYZ menjual tiket udara/laut dan darat kepada perseorangan.
2.2. Menyelenggarakan organisasi atau Professional Conference Organizer (PCO) di luar negeri.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan angka 1, dan memperhatikan permasalahan pada angka 2,
maka diberikan penegasan sebagai berikut :
3.1. Penjualan tiket udara/laut dan darat kepada perseorangan merupakan bagian dari kegiatan
agen perjalanan. Oleh karena itu atas kegiatan menjual tiket udara/laut dan darat kepada
perseorangan terutang PPN.
3.2. Mengorganisasi konperensi (PCO) di luar negeri pada dasarnya merupakan bagian dari
kegiatan biro perjalanan umum. Dalam angka 3 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor
SE-18/PJ.3/1989 disebutkan bahwa jasa perusahaan perjalanan mempunyai sifat yang khusus
yang antara lain menjualkan produk berupa jasa yang dikonsumsi di luar negeri. Dengan
demikian apabila PCO tersebut dilakukan di luar negeri terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Perhitungan PPN yang terutang adalah 10% x (nilai invoice dikurangi pungutan yang dibayar kepada
instansi pemerintah).
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/82ba9d6eee3f026be339bb287651c3d8.txt · Last modified: by 127.0.0.1