peraturan:0tkbpera:82b0639a82d0cc70b8f5830fd2b06868
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Juni 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.92/1999
TENTANG
TRANSFER DAN KONFIRMASI DATA PADA KPP DENGAN MEDIA VSAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan telah terpasangnya VSAT di beberapa KPP sebagaimana tersebut pada lampiran I, maka pengiriman
media data langsung dari KPP ke Pusat PDIP sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak nomor
SE-02/PJ.9/1994 tanggal 5 Pebruari 1994 diatur kembali sebagai berikut :
1. Proses transfer dan konfirmasi data pada KPP yang telah terpasang VSAT sebagaimana tersebut pada
lampiran I dilakukan melalui media VSAT dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Proses pendaftaran wajib pajak yang meliputi Pendaftaran Baru, Pemutakhiran Data,
Pencabutan NPWP dan Permohonan pindah dari/ke KPP lain, telah langsung terhubung dengan
Master File Nasional (online/real time), sehingga tidak lagi dilakukan proses konfirmasi.
Dalam hal jatah NPWP, KPP tetap melakukan permintaan jatah NPWP ke Pusat PDIP,
sedangkan pengirimannya oleh Pusat PDIP dilakukan melalui VSAT langsung ke server KPP
yang bersangkutan.
b. Proses transfer data SPT Tahunan PPh, SPT Masa PPN dan lainnya dilaksanakan otomatis
secara sistem oleh Pusat PDIP.
c. Sehubungan dengan kegiatan pada butir a dan b, KPP VSAT tidak perlu lagi mengirimkan data
transfer dengan media DAT dan Surat Pengantar Data Transfer yang selama ini dikirimkan
setiap tanggal 5 dan 20.
d. Sehubungan dengan tidak dilakukannya lagi proses konfirmasi sebagaimana tersebut pada
butir a, maka KPP tidak perlu mengirimkan Rekap Laporan Hasil Konfirmasi MFL ke Kanwil
DJP.
e. Bagi Kanwil DJP yang seluruh KPP nya telah terpasang VSAT (Kanwil IV, V dan VI), tidak
perlu lagi mengirimkan Laporan Pengawasan Konsentrasi KPL.KW.9.7-96) dan Laporan
Pengawasan Konfirmasi (KPL.KW.9.8-96) ke Pusat PDIP.
2. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, untuk KPP di lingkungan Kanwil IV, V dan VI DJP
mulai berlaku pada bulan Juli 1999, sedangkan untuk KPP VSAT lainnya, berlaku setelah dilakukan
pemasangan program transfer data dimaksud.
3. Seluruh perangkat VSAT yang terpasang di KPP, Kanwil dan KPDJP harus diaktifkan selama 24 jam.
4. Pengiriman data transfer dan data konfirmasi untuk KPP yang belum terpasang fasilitas VSAT tetap
dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-02/PJ.9/1994 tanggal 5 Pebruari
1994.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/82b0639a82d0cc70b8f5830fd2b06868.txt · Last modified: by 127.0.0.1