peraturan:0tkbpera:828c3938b662961ed8f775ed638b97f2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Mei 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 63/PJ.32/1997
TENTANG
PENJELASAN MENGENAI PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 8 April 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Permasalahan yang Saudara ajukan dalam surat tersebut adalah :
a. Sesuai surat KPP Tegallega Nomor : SE-01/WPJ.07/KP.1207/1997 tanggal 17 Maret 1997
dinyatakan bahwa Faktur Pajak harus diterbitkan tepat waktu oleh penjual. Berdasarkan
surat KPP Tegallega tersebut Saudara menanyakan apakah ketentuan yang diatur dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ./1994 tanggal
29 Desember 1994 masih tetap berlaku.
b. Dalam Surat KPP Tegallega di atas disebutkan juga bahwa bulan/masa terbit Faktur Pajak
harus cocok dengan bulan pelaporan Faktur Pajak tersebut. Atas penegasan tersebut Saudara
menanyakan apakah ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 9 ayat (9)
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.
2. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa
dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan
bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa
Pajak yang sama.
Dalam Pasal 9 ayat (9) dinyatakan pula bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum
dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak
berikutnya selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang
bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
3. Sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa
dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan
bahwa PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP atau ekspor BKP atau setiap
penyerahan JKP.
Dalam Pasal 13 ayat (3) dinyatakan bahwa apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP
atau sebelum penyerahan JKP, Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran.
Selanjutnya dalam Pasal 13 ayat (4) dinyatakan bahwa saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan,
tatacara penyampaian, dan tatacara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
4. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-53/PJ./1994
tanggal 29 Desember 1994 disebutkan bahwa Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya
pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau penyerahan keseluruhan JKP
dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan BKP dan/atau penyerahan keseluruhan
JKP, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya, maka Faktur Pajak Standar harus
dibuat selambat-lambatnya pada saat penerimaan pembayaran.
5. Berdasarkan uraian di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Dalam hal penyerahan BKP dan/atau penyerahan keseluruhan JKP dilakukan terlebih dahulu,
Faktur Pajak Standar dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan
penyerahan BKP dan/atau penyerahan keseluruhan JKP, kecuali apabila dilakukan
pembayaran sebelum akhir bulan setelah bulan penyerahan, maka Faktur Pajak harus dibuat
pada saat pembayaran.
Dengan demikian ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-53/PJ./1994 masih tetap berlaku.
Namun, apabila terdapat Faktur Pajak yang penerbitannya tidak mematuhi ketentuan
mengenai waktu penerbitan seperti tersebut di atas, akan mengakibatkan PPN yang tercantum
dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi ketentuan
persyaratan formal penerbitan Faktur Pajak yang memuat PPN tersebut.
b. Pada prinsipnya Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak
yang sama. Namun demikian Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan,
dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat pada bulan ketiga setelah
berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan
belum dilakukan pemeriksaan. Agar prinsip pengkreditan Pajak Masukan harus terjadi pada
Masa Pajak yang sama tetap dihargai, maka penyimpangan dari prinsip tersebut harus dapat
dipertanggungjawabkan dalam arti kata PKP yang bersangkutan harus memberikan
penjelasan sebab-sebab tidak dapat dilaksanakannya prinsip tersebut di atas.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR
ttd
Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/0tkbpera/828c3938b662961ed8f775ed638b97f2.txt · Last modified: by 127.0.0.1