peraturan:0tkbpera:8289889263db4a40463e3f358bb7c7a1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Nopember 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 195/PJ.33/1995
TENTANG
METODE PENYUSUTAN MESIN YANG BERLAKU PADA 1 JANUARI 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat PT. XYZ Synthetics tanggal 3 Oktober 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 82/KMK/04/1995 tertanggal 7 Februari 1995
bahwa mesin-mesin pemintalan, pertenunan, pencelupan termasuk jenis harta berwujud dalam
kelompok 3 dengan masa manfaat 16 tahun, yang tarif penyusutannya dengan metode saldo menurun
adalah 12,5%, sedangkan berdasarkan ketentuan lama mesin-mesin tersebut masuk harta berwujud
golongan 2 dengan masa manfaat 8 tahun dan tarif penyusutannya adalah 25%.
2. Sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 bahwa :
a. Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud kecuali bangunan, dan harta tidak berwujud
yang masih dimiliki pada awal tahun pajak 1995 dan dipergunakan untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan disusutkan atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 atau Pasal 11A Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dengan
memperhatikan sisa masa manfaatnya.
b. Penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan
nilai sisa buku harta yang bersangkutan pada awal tahun pajak 1995.
c. Apabila sisa masa manfaat harta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir dalam tahun
pajak 1995, maka nilai sisa buku harta tersebut disusutkan atau diamortisasi seluruhnya
dalam tahun pajak 1995.
3. Petunjuk pelaksanaan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 tersebut telah diterbitkan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-44/PJ.4/1995 tanggal 2 Oktober 1995, bahwa sesuai
dengan butir 3 huruf d ditegaskan bahwa kelompok harta untuk masing-masing harta ditentukan
berdasarkan sisa masa manfaat pada awal tahun 1995.
4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka mesin-mesin yang dimiliki oleh PT. XYZ pada awal tahun
1995 sisa masa manfaatnya adalah masa manfaat mesin golongan 2 (lama) dikurangi jumlah tahun
pemakaiannya, sehingga sisa masa manfaatnya pasti kurang dari 8 tahun, dan dapat dikelompokkan
ke dalam kelompok 1 atau 2.
5. Apabila harta berwujud berupa mesin pemintalan, mesin industri dan mesin pertenunan baru diperoleh
pada tahun 1995, maka tetap harus mengikuti ketentuan yang baru yaitu masuk dalam kelompok 3
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 82/KMK/04/1995 yaitu tarif 12,5% dengan masa manfaat 16
tahun.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/8289889263db4a40463e3f358bb7c7a1.txt · Last modified: by 127.0.0.1