peraturan:0tkbpera:828752f77ada1b8badf688bb8be59f9d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Mei 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 212/PJ.313/2000
TENTANG
TANGGAPAN ATAS NOTULEN RAPAT TIM INTERDEP BANTUAN TEKNIS ADB DALAM RANGKA REFORMASI
SISTEM PENSIUN DAN JAMINAN HARI TUA TANGGAL 11 APRIL 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan surat Saudara nomor : S-1608/LK/2000 tanggal 13 April 2000 tentang Notulen Rapat Tim
Interdep Bantuan Teknis ADB Dalam Rangka Reformasi Sistem Pensiun dan Jaminan Hari Tua yang
dilaksanakan pada tanggal 11 April 2000, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam rekomendasi ADB tentang aspek perpajakan atas Dana Pensiun disebutkan bahwa :
a. pengenaan pajak terhadap pembelian anuitas pada perusahaan asuransi jiwa agar
dihapuskan;
b. penerapan prinsip dasar EET (pembebasan pajak pada iuran dan seluruh pendapatan
investasi, dan pengenaan pajak pada manfaat pensiun) atas Dana Pensiun dilakukan secara
menyeluruh.
2. Dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 jo. Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 651/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Bidang
Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan kepada Dana Pensiun yang tidak termasuk
sebagai Objek Pajak Penghasilan antara lain diatur bahwa yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak
Penghasilan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan dari penanaman modal berupa bunga dan diskonto dari deposito,
sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia, serta Sertifikat Bank Indonesia, bunga dari
obligasi yang diperdagangkan di pasar modal di Indonesia, dan dividen dari saham pada perseroan
terbatas yang tercatat di bursa efek di Indonesia.
3. Dalam Pasal 30 ayat (6) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun antara lain
diatur bahwa tanggung jawab pembayaran pensiun dapat dialihkan dengan membeli anuitas seumur
hidup sehingga tanggung jawab pembayaran pensiun dialihkan kepada perusahaan asuransi jiwa.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-35/PJ.43/1999 tanggal 24 Agustus 1999 tentang
Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Dana Pensiun yang Dialihkan kepada Perusahaan
Asuransi Jiwa dengan Cara Membeli Anuitas Seumur Hidup menegaskan bahwa dengan berakhirnya
tanggung jawab pembayaran pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa melalui pembelian anuitas,
maka peserta dianggap telah menerima hal atas manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus,
sehingga Pengelola Dana Pensiun wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan bahwa :
a. Penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun merupakan objek pajak kecuali iuran
yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai, dan penghasilan dana
pensiun tersebut dari penanaman modal berupa bunga dan diskonto dari deposito, sertifikat
deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia, serta Sertifikat Bank Indonesia, bunga dari
obligasi yang diperdagangkan di pasar modal di Indonesia dan dividen dari saham pada
perseroan terbatas yang tercatat di bursa efek di Indonesia.
b. Pengalihan tanggung jawab pembayaran pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan
cara membeli anuitas seumur hidup termasuk dalam pengertian pembayaran pensiun secara
sekaligus dengan demikian Pengelola Dana Pensiun wajib memotong PPh Pasal 21 yang
bersifat final.
c. Sepanjang belum ada perubahan ketentuan perpajakan dan lembaga dana pensiun,
rekomendasi ADB sebagaimana tersebut pada butir 1 huruf a dan b di atas sulit untuk
dipertimbangkan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/828752f77ada1b8badf688bb8be59f9d.txt · Last modified: by 127.0.0.1