peraturan:0tkbpera:827ccb0eea8a706c4c34a16891f84e7b
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 490/KMK.01/1999

                        TENTANG 

            PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU, MESIN-MESIN,
                  ALAT-ALAT PERLENGKAPAN SERTA SUKU CADANG UNTUK PEMBUATAN,
               PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN KAPAL LAUT DAN ALAT APUNG 
                     SELAIN KAPAL PESIAR DAN KAPAL OLAHRAGA

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk mendukung perkembangan industri perkapalan di dalam negeri, dipandang perlu memberikan 
pembebasan bea masuk atas impor bahan baku, mesin-mesin, alat-alat perlengkapan serta suku cadang untuk 
pembuatan, perbaikan dan pemeliharaan kapal laut dan alat apung selain kapal pesiar dan kapal olahraga, 
dengan penetapannya dalam Keputusan Menteri Keuangan. 

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapa Sistem Klasifikasi Barang 
    dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.01/1999.

Memperhatikan : 

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 464/MPP/5/1999 tanggal 25 Mei 1999.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR 
BAHAN BAKU, MESIN-MESIN, ALAT-ALAT PERLENGKAPAN SERTA SUKU CADANG UNTUK PEMBUATAN, 
PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN KAPAL LAUT DAN ALAT APUNG SELAIN KAPAL PESIAR DAN KAPAL 
OLAHRAGA.


                        Pasal 1

Atas impor bahan baku, mesin-mesin, alat-alat perlengkapan serta suku cadang untuk pembuatan, perbaikan 
dan pemeliharaan kapal laut dan alat apung selain kapal pesiar dan kapal olahraga sebagaimana tercantum 
dalam Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuk menjadi 0% 
(nol persen).


                        Pasal 2

Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur 
Jenderal Bea dan Cukai, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, dan Kimia.


                        Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan 
tentang pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman 
kepada Daftar Barang-barang serta Sepsifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1999 sampai dengan tanggal 31 Maret 2000.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 1999
MENTERI KEUANGAN

ttd.

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/0tkbpera/827ccb0eea8a706c4c34a16891f84e7b.txt · Last modified: (external edit)