peraturan:0tkbpera:827a9e878169d065f4a9a6c451ba0207
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      25 Mei 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 455/PJ.53/2005

                            TENTANG

                   LAPORAN PEMBUBUHAN TANDA BML

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini kami memberitahukan rekapitulasi penerimaan laporan tanda pembubuhan Bea Materai Lunas 
dengan teknologi percetakan PT XXXX selama lima bulan sejak November 2004 sampai dengan Maret 2005 
kepada Direktorat Jenderal Pajak.
__________________________________________________________________________________________
No          Laporan Bulanan         Tanggal Terima          Keterangan
__________________________________________________________________________________________
1.      Nopember            -               Tidak Menyampaikan 
2.      Desember            10 Januari 2005         Tepat 
3.      Januari             -               Tidak Menyampaikan
4.      Februari            -               Tidak Menyampaikan
5.              Maret               8 April 2005            Tepat  
__________________________________________________________________________________________  

a.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122C/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea 
    Materai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Materai Lunas Dengan Teknologi Percetakan antara lain 
    mengatur :
    1)  Pasal 4 menyatakan bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum 
        Peruri) dan perusahan percetakan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Materai 
        Lunas pada cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, harus 
        disampaikan laporan bulanan kepada  Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 setiap 
        bulan.
    2)  Pasal 7 ayat (3) menyatakan bahwa penyampaian laporan bulanan kepada Direktur Jenderal 
        Pajak yang melewati batas waktu yang telah ditentukan dikenakan sanksi pencabutan ijin 
        penunjukkan sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi 
        percetakan.

b.  Menegaskan bahwa :
    1)  Mengingat PT XXX tidak menyampaikan laporan bulanan sebanyak 3 (tiga) kali dalam 5 
        (lima) bulan terakhir, maka melalui surat ini kami mengingatkan dan sekaligus 
        memperingatkan agar PT XXX menepati kewajibannya selaku Peruasahaan pelaksana 
        pembubuhan tanda Bea Materai Lunas.
    2)  Apabila dalam jangka waktu 15 hari sejak tanggal surat ini, Saudara tidak menyampaikan 
        laporan bulanan  Nopember 2004 serta laporan bulan Januari dan Februari 2005 maka kami 
        akan mencabut Surat Ijin Saudara.
    3)  Meminta agar dalam hal terjadi Pemindah Bukuan pelunasan Bea Materai Lunas dari masa 
        sebelumnya PT XXX diharuskan melampirkan Surat Ijin Pengalihan Bea Materai dari KPP 
        terhadap pengguna jasa PT XXX yang bersangkutan.

Demikian untuk menjadi maklum.




Direktur,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 06004464

Tembusan :
KPP Bandung Karees.
peraturan/0tkbpera/827a9e878169d065f4a9a6c451ba0207.txt · Last modified: (external edit)