peraturan:0tkbpera:827a9e878169d065f4a9a6c451ba0207
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Mei 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 455/PJ.53/2005
TENTANG
LAPORAN PEMBUBUHAN TANDA BML
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan ini kami memberitahukan rekapitulasi penerimaan laporan tanda pembubuhan Bea Materai Lunas
dengan teknologi percetakan PT XXXX selama lima bulan sejak November 2004 sampai dengan Maret 2005
kepada Direktorat Jenderal Pajak.
__________________________________________________________________________________________
No Laporan Bulanan Tanggal Terima Keterangan
__________________________________________________________________________________________
1. Nopember - Tidak Menyampaikan
2. Desember 10 Januari 2005 Tepat
3. Januari - Tidak Menyampaikan
4. Februari - Tidak Menyampaikan
5. Maret 8 April 2005 Tepat
__________________________________________________________________________________________
a. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122C/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea
Materai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Materai Lunas Dengan Teknologi Percetakan antara lain
mengatur :
1) Pasal 4 menyatakan bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum
Peruri) dan perusahan percetakan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Materai
Lunas pada cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, harus
disampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 setiap
bulan.
2) Pasal 7 ayat (3) menyatakan bahwa penyampaian laporan bulanan kepada Direktur Jenderal
Pajak yang melewati batas waktu yang telah ditentukan dikenakan sanksi pencabutan ijin
penunjukkan sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi
percetakan.
b. Menegaskan bahwa :
1) Mengingat PT XXX tidak menyampaikan laporan bulanan sebanyak 3 (tiga) kali dalam 5
(lima) bulan terakhir, maka melalui surat ini kami mengingatkan dan sekaligus
memperingatkan agar PT XXX menepati kewajibannya selaku Peruasahaan pelaksana
pembubuhan tanda Bea Materai Lunas.
2) Apabila dalam jangka waktu 15 hari sejak tanggal surat ini, Saudara tidak menyampaikan
laporan bulanan Nopember 2004 serta laporan bulan Januari dan Februari 2005 maka kami
akan mencabut Surat Ijin Saudara.
3) Meminta agar dalam hal terjadi Pemindah Bukuan pelunasan Bea Materai Lunas dari masa
sebelumnya PT XXX diharuskan melampirkan Surat Ijin Pengalihan Bea Materai dari KPP
terhadap pengguna jasa PT XXX yang bersangkutan.
Demikian untuk menjadi maklum.
Direktur,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 06004464
Tembusan :
KPP Bandung Karees.
peraturan/0tkbpera/827a9e878169d065f4a9a6c451ba0207.txt · Last modified: by 127.0.0.1