peraturan:0tkbpera:827a9e878169d065f4a9a6c451ba0207
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Mei 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 455/PJ.53/2005 TENTANG LAPORAN PEMBUBUHAN TANDA BML DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan ini kami memberitahukan rekapitulasi penerimaan laporan tanda pembubuhan Bea Materai Lunas dengan teknologi percetakan PT XXXX selama lima bulan sejak November 2004 sampai dengan Maret 2005 kepada Direktorat Jenderal Pajak. __________________________________________________________________________________________ No Laporan Bulanan Tanggal Terima Keterangan __________________________________________________________________________________________ 1. Nopember - Tidak Menyampaikan 2. Desember 10 Januari 2005 Tepat 3. Januari - Tidak Menyampaikan 4. Februari - Tidak Menyampaikan 5. Maret 8 April 2005 Tepat __________________________________________________________________________________________ a. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122C/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Materai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Materai Lunas Dengan Teknologi Percetakan antara lain mengatur : 1) Pasal 4 menyatakan bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dan perusahan percetakan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Materai Lunas pada cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, harus disampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 setiap bulan. 2) Pasal 7 ayat (3) menyatakan bahwa penyampaian laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak yang melewati batas waktu yang telah ditentukan dikenakan sanksi pencabutan ijin penunjukkan sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan. b. Menegaskan bahwa : 1) Mengingat PT XXX tidak menyampaikan laporan bulanan sebanyak 3 (tiga) kali dalam 5 (lima) bulan terakhir, maka melalui surat ini kami mengingatkan dan sekaligus memperingatkan agar PT XXX menepati kewajibannya selaku Peruasahaan pelaksana pembubuhan tanda Bea Materai Lunas. 2) Apabila dalam jangka waktu 15 hari sejak tanggal surat ini, Saudara tidak menyampaikan laporan bulanan Nopember 2004 serta laporan bulan Januari dan Februari 2005 maka kami akan mencabut Surat Ijin Saudara. 3) Meminta agar dalam hal terjadi Pemindah Bukuan pelunasan Bea Materai Lunas dari masa sebelumnya PT XXX diharuskan melampirkan Surat Ijin Pengalihan Bea Materai dari KPP terhadap pengguna jasa PT XXX yang bersangkutan. Demikian untuk menjadi maklum. Direktur, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 06004464 Tembusan : KPP Bandung Karees.
peraturan/0tkbpera/827a9e878169d065f4a9a6c451ba0207.txt · Last modified: (external edit)