User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:82680bfec0fa08346c1b10d30a3e3d4a
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       6 Juni 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 327/PJ.52/2006

                             TENTANG

                           PEMBEBASAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  Pemerintah Kabupaten Jembrana mendapat hibah 2 (dua) Unit Tractor dan 500 (lima ratus) 
        Bag. Organis Fertilizer (Shinano), dalam rangka pencanangan pembangunan sektor pertanian 
        bebas pupuk anorganik pada tahun 2010.
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN atas 
        bantuan (hibah) 2 (dua) Unit Tractor dan 500 (lima ratus) Bag. Organis Fertilizer (Shinano).

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 , antara lain mengatur bahwa :
            Pasal 16B ayat (1) :
        Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian 
        atau seluruhnya, baik sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan 
        pajak, untuk :
                a.  kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
                b.  penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
                c.  impor Barang Kena pajak tertentu;
                d.  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean;
                e.  pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah pabean di dalam Daerah 
            Pabean.
    b.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomro 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan 
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena 
        Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur bahwa :
            Pasal 2 ayat (1) :
        Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut 
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan 
        perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
            Pasal 2 ayat (2) :
        Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian 
        Barang Kena Pajka yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tidak dipungut Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak penjualan atas Barang Mewah;
            Pasal 2 ayat (3) huruf c :
        Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam 
        ayat (2) adalah :
        barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
    c.  Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/KMK.05/1997 tentang 
        Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan 
        Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan, antara lain mengatur bahwa : "Dalam 
        Keputusan ini yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan Ibadah, Umum, 
        Amal, Sosial dan Kebudayaan adalah :
        -   barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah 
            sakit, poliklinik, dan sekolah atau barang yang akan merupakan inventaris tetapnya;
        -   mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah 
            umum, sarana pengangkut petugas kesehatan;
        -   barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan badan-badan 
            untuk tujuan kebudayaan;
        -   barang yang diperlukan untuk ibadah umum seperti tikar sembahyang, permadani, 
            atau piala-piala untuk jamuan suci;
        -   peralatan operasi, perkakas pengobatan dan bahan pembalut yang digunakan untuk 
            badan-badan sosial;
        -   barang peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran dan diberikan dengan 
            Cuma-Cuma untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat."

4.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa atas hibah 2 (dua) Unit Traktor dan 500 (lima ratus) Bag. Organis Fertilizer 
    (Shinano) kepada Pemerintah Jembrana tidak termasuk dalam kategori barang kiriman hadiah untuk 
    keperluan ibadah, umum, amal, sosial atau kebudayaan seperti diatur dalam Pasal 1 Keputusan 
    Menteri Keuangan Indonesia Nomor 144/KMK.05/1997. Dengan demikian atas bantuan seperti 
    dimaksud diatas tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

Ichwan Fachruddin
NIP 060044568


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak; 
2.  Direktur Peraturan Perpajakan. 
peraturan/0tkbpera/82680bfec0fa08346c1b10d30a3e3d4a.txt · Last modified: (external edit)