peraturan:0tkbpera:82489c9737cc245530c7a6ebef3753ec
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83/KMK.04/1999
TENTANG
PENYUSUTAN ATAS HARTA BERWUJUD YANG DIMILIKI DAN DIGUNAKAN KONTRAKTOR
YANG MELAKUKAN KONTRAK BAGI HASIL DI BIDANG PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI
DI WILAYAH KERJASAMA ZONA A CELAH TIMOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994,
ketentuan tentang penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam usaha tertentu
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
b. bahwa oleh karena itu untuk memberikan kepastian hukum kepada kontraktor yang melakukan
kontrak bagi hasil di bidang pertambangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja sama di Zona A
Celah Timor, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentang penyusutan atas harta berwujud
yang dimiliki dan digunakan kontraktor yang melakukan kontrak bagi hasil di bidang pertambangan
minyak dan gas bumi di wilayah kerjasama Zona A Celah Timor, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pengesahan :Treaty Between The Republic of Indonesia
and Australia on The Zone of Cooperation in an Area Between The Indonesia Province of East Timor
and Northern Australia" (Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai Zona kerjasama
di Daerah antara Propinsi Timor Timur dan Australia Bagian Utara) (Lembaran Negara Tahun 1991
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3433);
3. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYUSUTAN ATAS HARTA BERWUJUD
YANG DIMILIKI DAN DIGUNAKAN KONTRAKTOR YANG MELAKUKAN KONTRAK BAGI HASIL DI BIDANG
PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI DI WILAYAH KERJASAMA ZONA A CELAH TIMOR.
Pasal 1
Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang dimiliki dan digunakan kontraktor yang
melakukan kontrak bagi hasil di bidang pertambangan minyak dan gas bumi di wilayah kerjasama Zona A
Celah Timor yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dapat dilakukan dalam bagian-bagian
yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tsb (metode garis lurus) atau dalam
bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut (metode saldo
menurun), dengan syarat dilakukan secara taat asas.
Pasal 2
Jenis-jenis harta berwujud untuk masing-masing kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang dimiliki
dan digunakan kontraktor yang melakukan kontrak bagi hasil dibidang pertambangan minyak dan gas bumi di
wilayah kerjasama Zona A Celah Timor adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I, Lampiran II dan
lampiran III Keputusan ini.
Pasal 3
Kontraktor yang memenuhi persyaratan khusus adalah kontraktor yang mempunyai cadangan terbukti (proven
reserves) yang dapat berproduksi selama 7 (tujuh) tahun atau kurang.
Pasal 4
Untuk menghitung penyusutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, masa manfaat dan tarif penyusutan
harta berwujud ditetapkan sebagai berikut :
----------------------------------------------------------------------------------------------------
Kelompok Masa Tarif penyusutan
Harta Manfaat Berdasarkan metode
Berwujud ------------------------------------------------
Garis lurus Saldo menurun
----------------------------------------------------------------------------------------------------
Kelompok 1 4 th 25% 52%
Kelompok 2 8 th 12,5% 25%
Kelompok 3 >8 th 5% 10%
----------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara RI.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Februari 1999
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUBIANTO
peraturan/0tkbpera/82489c9737cc245530c7a6ebef3753ec.txt · Last modified: by 127.0.0.1