peraturan:0tkbpera:823b2d10224a6a29f91fc7c0f46f1b8e
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 72/PJ/2004
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENYELENGGARA LOMBA KEROHANIAN AGAMA
DAN PADUAN SUARA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mental, etika dan integritas, akan diselenggarakan lomba
Kerohanian Agama di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
b. bahwa dalam rangka memasyarakatkan jingle pajak dan meningkatkan apresiasi di bidang seni, akan
diselenggarakan lomba paduan suara di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
c. bahwa demi sukses terselenggaranya lomba Kerohanian Agama dan paduan suara, perlu diadakan
koordinasi dan persiapan yang matang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c di atas, perlu
menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembentukan Tim Penyelenggara Lomba
Kerohanian Agama dan Paduan Suara di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Memperhatikan :
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ./2004 tanggal 12 April 2004 tentang Penyelenggaraan
Lomba Kerohanian Agama Dan Paduan Suara Dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Kedua Reformasi
Moral Direktorat Jenderal Pajak.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYELENGGARA LOMBA KEROHANIAN
AGAMA DAN PADUAN SUARA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PERTAMA :
Membentuk Tim Penyelenggara Lomba Kerohanian Agama dan Paduan Suara di Lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA :
Tim sebagaimana pada diktum Pertama mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Mempersiapkan pelaksanaan lomba Kerohanian Agama dan paduan suara;
b. Mengkoordinasikan penilaian untuk pemilihan peserta Kerohanian Agama dan tim paduan suara
terbaik;
c. Menyelenggarakan acara puncak lomba Kerohanian Agama dan paduan suara.
KETIGA :
Segala sesuatu yang berkaitan dengan pengeluaran/pembiayaan tugas Tim ini dibebankan pada Daftar Alokasi
Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (DA BP-PBB) Tahun Anggaran 2004.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2004
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
NIP 060027375
peraturan/0tkbpera/823b2d10224a6a29f91fc7c0f46f1b8e.txt · Last modified: by 127.0.0.1