peraturan:0tkbpera:82356b37a12462391abf004c8362d389
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 September 1999
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 283/PJ.333/1999
TENTANG
PERMOHONAN AGAR IJIN DAN PENEGASAN DARI KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
UNTUK PT KARABHA UNGGUL DAPAT DIBERLAKUKAN PADA PT MAKRO INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Juli 1999 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
a. Berdasarkan :
1) Surat Persetujuan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal atas Pengalihan Status PMDN menjadi Penanaman Modal Asing Nomor :
30/V/PMA/1999 tanggal 22 Maret 1999;
2) Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : C-10841 HT.01.04.TH'99 tanggal 10 Juni 1999;
3) Akte Notaris Singgih Susilo, SH. Nomor : 14 tanggal 17 Mei 1999;
pada dasarnya menyetujui perubahan nama serta status modal dari badan usaha PT XYZ
(NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) dengan status modal swasta biasa menjadi badan usaha PT ABC
dengan status modal Penanaman Modal Asing. Pengalihan/pemindahan ke KPP PMA III untuk
cabang-cabang yang ada di Jakarta dari KPP semula saat ini masih dalam proses.
b. Perubahan nama badan usaha dari PT XYZ menjadi PT ABC tersebut tidak mengubah bidang
usaha maupun tata cara seluruh operasionalnya.
c. PT XYZ dalam kegiatan usahanya telah mendapat surat-surat ijin dan penegasan dari Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Pajak untuk beberapa hal.
d. Mohon diberikan ijin atau penegasan bahwa semua surat ijin dan penegasan yang telah
diberikan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada PT XYZ dapat diberlakukan pula
pada PT ABC.
2. Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP)
mengatur bahwa setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya
diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
3. Dalam Pasal 2 ayat (2) UU KUP diatur bahwa setiap pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, wajib melaporkan usahanya kepada Kantor Direktur
Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan
tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan kepadanya
diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
4. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 162/KMK.01/1997 tanggal 10 April 1997 antara lain
diatur tentang pemecahan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) menjadi tiga,
yaitu KPP PMA I untuk jenis usaha industri non logam, KPP PMA II untuk jenis usaha industri logam
dan mesin, dan KPP PMA III untuk jenis usaha non industri.
5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 17/PJ./1995 tanggal 23 Pebruari 1995 mengatur bahwa
tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak dan pelaporan bagi Pengusaha Kena Pajak Penanaman Modal
Asing yang tidak Go Publik adalah di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing.
6. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Dengan berubahnya status modal PT XYZ dari Wajib Pajak Penanaman Modal Dalam Negeri
(PMDN) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) maka Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri
ke KPP yang berwenang sehubungan dengan perubahan status permodalannya tersebut.
Tindakan Saudara mengalihkan tempat terdaftar usaha yang sebelumnya di KPP Jakarta
Kelapa Gading ke KPP Penanaman Modal Asing III sudah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
b. Ijin atau penegasan yang sebelumnya telah diberikan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak Kepada PT XYZ dapat digunakan oleh PT ABC kecuali untuk keperluan ijin sentralisasi
PPh Pasal 21.
c. Untuk keperluan ijin sentralisasi PPh Pasal 21 PT ABC harus mengajukan surat permohonan
pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 secara terpusat kepada Kepala Kanwil
VI DJP Jaya Khusus dengan alamat Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190.
d. Kewajiban perpajakan yang ada maupun yang mungkin timbul berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku atas nama PT XYZ menjadi tanggung jawab
PT ABC.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/82356b37a12462391abf004c8362d389.txt · Last modified: by 127.0.0.1