peraturan:0tkbpera:8232e119d8f59aa83050a741631803a6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 November 1987
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 35/PJ.24/1987
TENTANG
SALAH HITUNG/DASAR PENGHITUNGAN PPh PASAL 22 IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan masih sering terjadi kesalahan dalam menentukan dasar penghitungan PPh Pasal 22 Impor
yang dilakukan oleh para Importir yang harus membayar/menghitung sendiri PPh Pasal 22 Impornya melalui
Bank-bank devisa, bersama ini kami minta dengan hormat agar Bank-bank Devisa terlebih dahulu meneliti
kebenaran penghitungan dasar pengenaan PPh Pasal 22 Impor sebelum menerima penyetoran PPh Pasal 22
Impor yang dilakukan oleh para Importir.
Sebagaimana diketahui bahwa terhadap beberapa Bank Devisa telah diminta oleh Kepala Pusat Pengelolaan
Pembebasan dan Pengembalian Bea Masuk untuk menagih kekurangan setor PPh Pasal 22 Impor sebagai
akibat dari kesalahan menentukan dasar pengenaan pajak yang dilakukan oleh Importir, sedangkan menurut
ketentuan perundang-undangan yang ada, Bank Devisa tidak berwenang untuk melakukan penagihan
kekurangan setoran pajak tersebut.
Untuk itu kami ingin menegaskan kembali bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
573/KMK.04/1985 tanggal 8 Juli 1985 tentang Dasar Penghitungan, Tarif serta Tata Cara Pelaksanaan
Pembayaran/Pemungutan Pajak Penghasilan dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan Usaha Impor, maka :
1. PPh Pasal 22 Impor dikenakan atas nilai impor yakni nilai berupa uang yang menjadi dasar pengenaan
Bea Masuk ditambah Bea Masuk dan Pungutan lainnya berdasarkan ketentuan Pabean yang berlaku,
tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2. a. Besarnya PPh Pasal 22 Impor yang terhutang oleh Importir yang memiliki API, APIS dan APIT
adalah 25% x 10% x Nilai Impor = 2,5% x Nilai Impor.
b. Besarnya PPh Pasal 22 Impor yang terhutang oleh Importir yang tidak memiliki API, APIS dan
APIT adalah 25% x 30% x Nilai Impor = 7,5% x Nilai Impor.
Untuk lengkapnya, bersama ini kami lampirkan Keputusan Menteri Keuangan yang menjadi dasar penghitungan
PPh Pasal 22 Impor dimaksud.
Demikian agar Saudara maklum dan atas kerjasama yang baik selama ini kami sampaikan ucapan terima
kasih.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/8232e119d8f59aa83050a741631803a6.txt · Last modified: by 127.0.0.1