peraturan:0tkbpera:8230bea7d54bcdf99cdfe85cb07313d5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Juni 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 769/PJ.51/2001 TENTANG PPN KAPAS IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. xxxxxx tanggal 15 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut secara garis besar mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Anggota Asosiasi Sektoral Kebersamaan Industri Pemintalan (SEKBERTAL) mengeluhkan bahwa di dalam Peraturan Pemerintah No. 12 TAHUN 2001 tentang Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak tercantum barang hasil pertanian sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang dapat dimintakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor komoditi tersebut. b. Saudara memohon penjelasan lebih lanjut apakah hasil pertanian/perkebunan berupa serat kapas merupakan salah satu komoditi yang termasuk dalam pengertian yang bersifat strategis tersebut seperti yang diformulasikan dalam Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-294/PJ./2001. c. Saudara memohon pertimbangan dan pengertian agar serat kapas dapat dimasukkan sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dan atas impor komoditi tersebut dapat dimintakan pembebasan PPN. 2. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 12 TAHUN 2001 tentang Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai junto Keputusan Menteri Keuangan No. 155/KMK.03/2001 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-294/PJ2001, diatur bahwa Impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berupa : a. Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut; b. Makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan; c. Bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan; d. Bahan baku perak dalam bentuk butiran {granule) dan atau dalam bentuk batangan; e. Bahan baku untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah oleh Bank Indonesia dan atau Perum Peruri. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa serat kapas tidak termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Jenderal Bea Cukai
peraturan/0tkbpera/8230bea7d54bcdf99cdfe85cb07313d5.txt · Last modified: (external edit)