peraturan:0tkbpera:8230bea7d54bcdf99cdfe85cb07313d5
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      25 Juni 2001 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 769/PJ.51/2001

                             TENTANG

                      PPN KAPAS IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. xxxxxx tanggal 15 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat Saudara tersebut secara garis besar mengemukakan hal-hal sebagai berikut :     
        a.      Anggota Asosiasi Sektoral Kebersamaan Industri Pemintalan (SEKBERTAL) mengeluhkan 
        bahwa di dalam Peraturan Pemerintah No. 12 TAHUN 2001 tentang Impor atau Penyerahan 
        Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai, tidak tercantum barang hasil pertanian sebagai Barang Kena Pajak 
        Tertentu yang dapat dimintakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor komoditi 
        tersebut.     
        b.      Saudara memohon penjelasan lebih lanjut apakah hasil pertanian/perkebunan berupa serat 
        kapas merupakan salah satu komoditi yang termasuk dalam pengertian yang bersifat strategis 
        tersebut seperti yang diformulasikan dalam Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 
        KEP-294/PJ./2001.     
        c.      Saudara memohon pertimbangan dan pengertian agar serat kapas dapat dimasukkan sebagai 
        Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dan atas impor komoditi tersebut dapat 
        dimintakan pembebasan PPN.     

2.      Sesuai Peraturan Pemerintah No. 12 TAHUN 2001 tentang Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
    Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai junto Keputusan 
    Menteri Keuangan No. 155/KMK.03/2001 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-294/PJ2001,    
    diatur bahwa Impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari 
    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berupa :     
        a.      Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun 
        terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang diperlukan secara langsung dalam proses 
        menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang 
        Kena Pajak tersebut;     
        b.      Makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, 
        unggas, dan ikan;     
        c.      Bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, 
        atau perikanan;     
        d.      Bahan baku perak dalam bentuk butiran {granule) dan atau dalam bentuk batangan;     
        e.      Bahan baku untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah oleh Bank Indonesia 
        dan atau Perum Peruri.     

3.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1, dengan 
    ini ditegaskan bahwa serat kapas tidak termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis 
    yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN.     

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal 
Direktur Pajak Pertambahan Nilai 
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya 

ttd.

I Made Gde Erata 
NIP. 060044249 


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak 
2.      Direktur Jenderal Bea Cukai
peraturan/0tkbpera/8230bea7d54bcdf99cdfe85cb07313d5.txt · Last modified: (external edit)