peraturan:0tkbpera:82161242827b703e6acf9c726942a1e4
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1989
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 77 TAHUN 1985
TENTANG PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan,
dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan Pasal 9 Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1985
tentang Pengenaan, Pemungutan, dan Pembagian Iuran Hasil Hutan;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran
Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
3. Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1967 tentang Iuran Hak Pengusahaan Hutan dan Iuran Hasil
Hutan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2844)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1980 (Lembaran Negara
Tahun 1980 Nomor 31);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Tahun
1985 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3294);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 77 TAHUN
1985 TENTANG PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN.
Pasal I
Menyempurnakan ketentuan Pasal 9 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Pembagian Iuran Hasil Hutan ditetapkan dengan perimbangan sebagai berikut :
a. 45% (empat puluh lima persen) yang terbagi atas 30% (tiga puluh persen) untuk
pembiayaan pembangunan Daerah Tingkat I dan 15% (lima belas persen) untuk
pembiayaan pembangunan Daerah Tingkat II, dibukukan untuk keuntungan rekening
pemegang Kas Daerah Tingkat I;
b. 20% (dua puluh persen) untuk pembiayaan rehabilitasi hutan dan kehutanan secara
nasional, dibukukan untuk keuntungan rekening Bendahara Umum Negara pada
Kantor Pusat Bank Indonesia;
c. 15% (lima belas persen) untuk pembiayaan kehutanan daerah, dibukukan untuk
keuntungan rekening Menteri Kehutanan pada Kantor Pusat Bank Indonesia;
d. 20% (dua puluh persen) sebagai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk
areal blok tebangan, dibukukan untuk keuntungan rekening Kepala Kantor Pelayanan
Pajak Bumi dan Bangunan di wilayah masing-masing.
(2) Pelaksanaan Pembagian Iuran Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
setiap akhir bulan oleh Kantor Pusat Bank Indonesia.
(3) Pembagian Iuran Hasil Hutan kepada masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara menyalurkannya
melalui rekening Pemegang Kas Daerah Tingkat I yang bersangkutan berdasarkan
perbandingan tertimbang yang ditentukan oleh Menteri Kehutanan.
(4) Pembagian Iuran Hasil Hutan yang merupakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan cara menyalurkannya
melalui rekening Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan
berdasarkan perbandingan tertimbang yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
(5) Dalam hal ditempat Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan tidak terdapat Bank
Indonesia Cabang, maka penyaluran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4) dilakukan melalui Bank milik pemerintah yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan
Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan.
(6) Pembagian Iuran Hasil Hutan untuk Daerah Tingkat II dilakukan oleh Pemegang Kas Daerah
Tingkat I atas perintah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan selambat-
lambatnya dalam waktu 1 (satu) minggu setelah penerimaannya dengan cara menyalurkannya
langsung ke Kas Daerah Tingkat II yang bersangkutan atas dasar perbandingan tertimbang
yang ditentukan oleh Dinas Kehutanan setempat.
(7) Selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah penerimaan dari Bank Indonesia sesuai ayat (4),
Kepala Kantor Pelayanan pajak Bumi dan Bangunan menyetorkan penerimaan tersebut ke
Bank Pemerintah (kecuali Bank Tabungan Negara dan Bapindo) sesuai ketentuan dalam tata
cara penyetoran dan pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku.
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
peraturan/0tkbpera/82161242827b703e6acf9c726942a1e4.txt · Last modified: by 127.0.0.1