peraturan:0tkbpera:82138b11a724b94d18df2e083d8b7b55
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   25 Maret 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 302/PJ.52/2003

                            TENTANG

                  PENYERAHAN JASA KENA PAJAK PADA KAWASAN BERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 18 Nopember 2002 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
    a.  PT. ABC yang berlokasi pada Kawasan Non Berikat merupakan perusahaan yang bergerak 
        dalam industri barang dari plastik untuk kebutuhan kendaraan bermotor dan industri logam 
        berupa pembuatan mold. Barang jadi tersebut selanjutnya diserahkan ke perusahaan yang 
        berada di luar dan di wilayah Kawasan Berikat.

    b.  PT. ABC juga mendapatkan pekerjaan sebagai subkontrak dari perusahaan yang berlokasi 
        di Kawasan Berikat untuk membuat barang jadi berupa tuts piano/organ. Untuk keperluan 
        tersebut, perusahaan mendapat pasokan bahan baku berupa biji plastik dan pinjaman alat 
        cetak (mold) dan tools dari perusahaan pemesan. Dalam kasus lain, selain subkontrak juga 
        terdapat penambahan bahan pembantu untuk penyelesaian barang jadi. Barang jadi kemudian 
        dikirim kembali kepada perusahaan pemesan untuk diolah lebih lanjut.

    c.  Dalam hal ini, PT. ABC menanyakan beberapa permasalahan sebagai berikut:
        1)  Apakah atas penyerahan barang-barang dari plastik dan logam sebagai hasil utama 
            industri perusahaan kepada pengusaha di Kawasan Berikat terutang PPN?
        2)  Apakah atas pemanfaatan jasa subkontrak seperti tersebut di atas terutang PPN?
        3)  Jika atas subkontrak tersebut selain jasa juga terdapat penambahan bahan 
            pembantu, apakah terutang PPN?
        4)  Dalam hal perusahaan telah menerbitkan Faktur Pajak yang telah distempel bebas 
            PPN, setelah diteliti oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak ternyata tidak bebas PPN 
            sehingga diterbitkan SKPKB, apakah faktur pajak tersebut masih dapat diperbaiki?

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
    a.  Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum 
        dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
        undang Nomor 16 TAHUN 2000, diatur bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat 
        membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan 
        pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, 
        Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum 
        melakukan tindakan pemeriksaan;

    b.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa:
        Pasal 1 angka 5 :   Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan 
                    atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau 
                    fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk 
                    jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan    
                    atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;
        Pasal 4 huruf c :   Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena 
                    Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 
                    Selanjutnya dalam penjelasannya disebutkan bahwa penyerahan 
                    jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai 
                    berikut:
                    -   jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
                    -   penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean;
                    -   penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau 
                        pekerjaannya;

    c.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 
        tentang Kawasan Berikat jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002 antara 
        lain diatur bahwa:
        Pasal 14 huruf d        :   Atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih 
                        lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM;
        Pasal 14 huruf f        :   Atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke 
                        perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka 
                        subkontrak, tidak dipungut PPN dan PPnBM;
        Pasal 14 huruf g        :   Atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak 
                        oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, 
                        tidak dipungut PPN dan PPnBM;
        Pasal 14 huruf h        :   Atas peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam 
                        rangka subkontrak kepada perusahaan industri di DPIL atau 
                        PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal, tidak 
                        dipungut PPN dan PPnBM.

    d.  Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 
        tanggal 29 Desember 2000 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001, 
        diatur bahwa atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, atau salah dalam pengisian atau 
        penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 Ayat (5) Undang-undang Nomor 8 
        Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 
        2000, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat 
        menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya sebagaimana diatur dalam 
        Lampiran III huruf A Keputusan ini;

    e.  Dalam Lampiran III huruf A Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 
        sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001, 
        diatur bahwa:
        1.  Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak atau 
            atas kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam 
            pengisian, atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi 
            Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti;
        2.  Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau 
            salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, 
            atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti 
            sebagaimana dimaksud dalam butir 1;
        3.  Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti 
            Faktur Pajak Standar yang biasa;
        4.  Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi 
            berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar 
            yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian 
            tersebut;
        5.  Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, 
            dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak 
            Standar yang diganti tersebut;
        6.  Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak 
            Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya 
            Faktur Pajak yang diganti;
        7.  Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk 
            membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak 
            terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    diberikan penjelasan sebagai berikut:
    1)  Atas penyerahan hasil industri PT. ABC dari Kawasan Non Berikat ke Kawasan Berikat untuk 
        diolah lebih lanjut, PPN dan PPnBM tidak dipungut, demikian juga atas penyerahan kembali 
        BKP hasil subkontrak oleh PT. ABC, PPN dan PPnBM tidak dipungut;
    2)  Atas penyerahan jasa subkontrak oleh PT. ABC ke Pengusaha di Kawasan Berikat tidak 
        mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sehingga PPN yang terutang harus 
        dipungut dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar imbalan yang diterima oleh PT. ABC;
    3)  Dalam hal penyerahan jasa subkontrak oleh PT. ABC ke Pengusaha di Kawasan Berikat 
        terdapat bahan pembantu yang dibeli oleh PT. ABC dari kontraktor atau lainnya, maka atas 
        bahan baku tersebut PPN terutang tetap dipungut kecuali bahan baku tersebut diperoleh 
        PT. ABC dari Pengusaha di Kawasan Berikat yang meminta jasa subkontrak tersebut;
    4)  Faktur Pajak yang telah terlanjur dibuat dengan cap 'tidak dipungut PPN' tidak dapat 
        dibetulkan ataupun diterbitkan Faktur Pajak Pengganti, apabila terhadap Pengusaha Kena 
        Pajak telah dilakukan pemeriksaan untuk Masa Pajak yang bersangkutan atau Masa Pajak 
        dimana Faktur Pajak tersebut dilaporkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/82138b11a724b94d18df2e083d8b7b55.txt · Last modified: (external edit)