peraturan:0tkbpera:82138b11a724b94d18df2e083d8b7b55
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Maret 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 302/PJ.52/2003 TENTANG PENYERAHAN JASA KENA PAJAK PADA KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 18 Nopember 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa: a. PT. ABC yang berlokasi pada Kawasan Non Berikat merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri barang dari plastik untuk kebutuhan kendaraan bermotor dan industri logam berupa pembuatan mold. Barang jadi tersebut selanjutnya diserahkan ke perusahaan yang berada di luar dan di wilayah Kawasan Berikat. b. PT. ABC juga mendapatkan pekerjaan sebagai subkontrak dari perusahaan yang berlokasi di Kawasan Berikat untuk membuat barang jadi berupa tuts piano/organ. Untuk keperluan tersebut, perusahaan mendapat pasokan bahan baku berupa biji plastik dan pinjaman alat cetak (mold) dan tools dari perusahaan pemesan. Dalam kasus lain, selain subkontrak juga terdapat penambahan bahan pembantu untuk penyelesaian barang jadi. Barang jadi kemudian dikirim kembali kepada perusahaan pemesan untuk diolah lebih lanjut. c. Dalam hal ini, PT. ABC menanyakan beberapa permasalahan sebagai berikut: 1) Apakah atas penyerahan barang-barang dari plastik dan logam sebagai hasil utama industri perusahaan kepada pengusaha di Kawasan Berikat terutang PPN? 2) Apakah atas pemanfaatan jasa subkontrak seperti tersebut di atas terutang PPN? 3) Jika atas subkontrak tersebut selain jasa juga terdapat penambahan bahan pembantu, apakah terutang PPN? 4) Dalam hal perusahaan telah menerbitkan Faktur Pajak yang telah distempel bebas PPN, setelah diteliti oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak ternyata tidak bebas PPN sehingga diterbitkan SKPKB, apakah faktur pajak tersebut masih dapat diperbaiki? 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut: a. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 TAHUN 2000, diatur bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan; b. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa: Pasal 1 angka 5 : Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; Pasal 4 huruf c : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Selanjutnya dalam penjelasannya disebutkan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: - jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak; - penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; - penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; c. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 tentang Kawasan Berikat jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002 antara lain diatur bahwa: Pasal 14 huruf d : Atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM; Pasal 14 huruf f : Atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak, tidak dipungut PPN dan PPnBM; Pasal 14 huruf g : Atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPnBM; Pasal 14 huruf h : Atas peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPnBM. d. Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001, diatur bahwa atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, atau salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 Ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya sebagaimana diatur dalam Lampiran III huruf A Keputusan ini; e. Dalam Lampiran III huruf A Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001, diatur bahwa: 1. Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti; 2. Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1; 3. Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti Faktur Pajak Standar yang biasa; 4. Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut; 5. Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut; 6. Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti; 7. Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1) Atas penyerahan hasil industri PT. ABC dari Kawasan Non Berikat ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, PPN dan PPnBM tidak dipungut, demikian juga atas penyerahan kembali BKP hasil subkontrak oleh PT. ABC, PPN dan PPnBM tidak dipungut; 2) Atas penyerahan jasa subkontrak oleh PT. ABC ke Pengusaha di Kawasan Berikat tidak mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sehingga PPN yang terutang harus dipungut dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar imbalan yang diterima oleh PT. ABC; 3) Dalam hal penyerahan jasa subkontrak oleh PT. ABC ke Pengusaha di Kawasan Berikat terdapat bahan pembantu yang dibeli oleh PT. ABC dari kontraktor atau lainnya, maka atas bahan baku tersebut PPN terutang tetap dipungut kecuali bahan baku tersebut diperoleh PT. ABC dari Pengusaha di Kawasan Berikat yang meminta jasa subkontrak tersebut; 4) Faktur Pajak yang telah terlanjur dibuat dengan cap 'tidak dipungut PPN' tidak dapat dibetulkan ataupun diterbitkan Faktur Pajak Pengganti, apabila terhadap Pengusaha Kena Pajak telah dilakukan pemeriksaan untuk Masa Pajak yang bersangkutan atau Masa Pajak dimana Faktur Pajak tersebut dilaporkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/82138b11a724b94d18df2e083d8b7b55.txt · Last modified: (external edit)