peraturan:0tkbpera:820a8f5c40c91fbd63f19519314ca277
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Oktober 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2570/PJ.51/1996
TENTANG
FASILITAS PPN BAGI PERUSAHAAN PMA DAN PMDN BIDANG USAHA PERIKANAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 3 September 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut di atas, Saudara memohon penjelasan tentang fasilitas PPN yang dapat
diberikan bagi perusahaan dalam rangka PMA dan PMDN khususnya yang bergerak dibidang usaha
perikanan (penangkapan ikan dan pengolahan hasil ikan) dalam rangka kerja sama dengan
perusahaan Taiwan.
2. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1995 tanggal 24 April 1995
sebagaimana telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-10/PJ.51/1996 tanggal 11 April 1996, fasilitas penangguhan pembayaran PPN/
PPn BM atas impor barang modal berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor
577/KMK.00/1989 bagi Pengusaha Kena Pajak, masih dapat diberikan kepada investor PMA dan
PMDN melalui BKPM yang telah mendapat Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri dan
Surat Persetujuan Presiden RI serta persetujuan perluasannya yang tanggal penerbitannya sesudah
tanggal 31 Desember 1991 tetapi sebelum tanggal 1 April 1998. Jangka waktu berlakunya fasilitas
tersebut adalah 3 tahun sejak tanggal diterbitkannya surat persetujuan/pemberitahuan penanaman
modal serta perluasannya tersebut.
3. Sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996 tanggal 25 Januari 1996, atas impor
kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha
Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal
untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, atas PPN yang terutang dapat
diberikan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah.
Tata cara pemberian fasilitas PPN ditanggung Pemerintah tersebut, diatur dalam Keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka fasilitas Pajak Pertambahan Nilai yang dapat diberikan
kepada investor dalam rangka PMA dan PMDN khususnya bidang usaha perikanan adalah fasilitas
penangguhan PPN/PPn BM atas impor barang modal sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1995 tanggal 24 April 1995
sebagaimana telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-10/PJ.51/1996 tanggal 11 April 1996. Apabila investor tersebut mengimpor kapal
digunakan untuk menangkap ikan, maka atas impor kapal tersebut, PPN yang terutang dapat
diberikan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/820a8f5c40c91fbd63f19519314ca277.txt · Last modified: by 127.0.0.1