peraturan:0tkbpera:820a8f5c40c91fbd63f19519314ca277
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Oktober 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2570/PJ.51/1996 TENTANG FASILITAS PPN BAGI PERUSAHAAN PMA DAN PMDN BIDANG USAHA PERIKANAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 3 September 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut di atas, Saudara memohon penjelasan tentang fasilitas PPN yang dapat diberikan bagi perusahaan dalam rangka PMA dan PMDN khususnya yang bergerak dibidang usaha perikanan (penangkapan ikan dan pengolahan hasil ikan) dalam rangka kerja sama dengan perusahaan Taiwan. 2. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1995 tanggal 24 April 1995 sebagaimana telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.51/1996 tanggal 11 April 1996, fasilitas penangguhan pembayaran PPN/ PPn BM atas impor barang modal berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 577/KMK.00/1989 bagi Pengusaha Kena Pajak, masih dapat diberikan kepada investor PMA dan PMDN melalui BKPM yang telah mendapat Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri dan Surat Persetujuan Presiden RI serta persetujuan perluasannya yang tanggal penerbitannya sesudah tanggal 31 Desember 1991 tetapi sebelum tanggal 1 April 1998. Jangka waktu berlakunya fasilitas tersebut adalah 3 tahun sejak tanggal diterbitkannya surat persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya tersebut. 3. Sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996 tanggal 25 Januari 1996, atas impor kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, atas PPN yang terutang dapat diberikan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah. Tata cara pemberian fasilitas PPN ditanggung Pemerintah tersebut, diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka fasilitas Pajak Pertambahan Nilai yang dapat diberikan kepada investor dalam rangka PMA dan PMDN khususnya bidang usaha perikanan adalah fasilitas penangguhan PPN/PPn BM atas impor barang modal sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1995 tanggal 24 April 1995 sebagaimana telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.51/1996 tanggal 11 April 1996. Apabila investor tersebut mengimpor kapal digunakan untuk menangkap ikan, maka atas impor kapal tersebut, PPN yang terutang dapat diberikan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/820a8f5c40c91fbd63f19519314ca277.txt · Last modified: (external edit)