User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:820a8f5c40c91fbd63f19519314ca277
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 1 Oktober 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2570/PJ.51/1996

                            TENTANG

            FASILITAS PPN BAGI PERUSAHAAN PMA DAN PMDN BIDANG USAHA PERIKANAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 3 September 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut di atas, Saudara memohon penjelasan tentang fasilitas PPN yang dapat 
    diberikan bagi perusahaan dalam rangka PMA dan PMDN khususnya yang bergerak dibidang usaha 
    perikanan (penangkapan ikan dan pengolahan hasil ikan) dalam rangka kerja sama dengan 
    perusahaan Taiwan.

2.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1995 tanggal 24 April 1995 
    sebagaimana telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor SE-10/PJ.51/1996 tanggal 11 April 1996, fasilitas penangguhan pembayaran PPN/
    PPn BM atas impor barang modal berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
    577/KMK.00/1989 bagi Pengusaha Kena Pajak, masih dapat diberikan kepada investor PMA dan 
    PMDN melalui BKPM yang telah mendapat Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri dan 
    Surat Persetujuan Presiden RI serta persetujuan perluasannya yang tanggal penerbitannya sesudah 
    tanggal 31 Desember 1991 tetapi sebelum tanggal 1 April 1998. Jangka waktu berlakunya fasilitas 
    tersebut adalah 3 tahun sejak tanggal diterbitkannya surat persetujuan/pemberitahuan penanaman 
    modal serta perluasannya tersebut.

3.  Sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996 tanggal 25 Januari 1996, atas impor 
    kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha 
    Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal 
    untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, atas PPN yang terutang dapat 
    diberikan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah.

    Tata cara pemberian fasilitas PPN ditanggung Pemerintah tersebut, diatur dalam Keputusan Menteri 
    Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka fasilitas Pajak Pertambahan Nilai yang dapat diberikan 
    kepada investor dalam rangka PMA dan PMDN khususnya bidang usaha perikanan adalah fasilitas 
    penangguhan PPN/PPn BM atas impor barang modal sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana 
    dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1995 tanggal 24 April 1995 
    sebagaimana telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor SE-10/PJ.51/1996 tanggal 11 April 1996. Apabila investor tersebut mengimpor kapal 
    digunakan untuk menangkap ikan, maka atas impor kapal tersebut, PPN yang terutang dapat 
    diberikan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/820a8f5c40c91fbd63f19519314ca277.txt · Last modified: (external edit)