peraturan:0tkbpera:81e793dc8317a3dbc3534ed3f242c418
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 965/KMK.04/1983
 
                              TENTANG 
 
      BADAN-BADAN TERTENTU YANG DITETAPKAN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI 
            WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA, DASAR PEMUNGUTAN, TARIF, 
                 SERTA TATA CARA PELAKSANAANNYA

                     MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk keperluan pelaksanaan pemungutan pajak atas penghasilan dari Wajib Pajak yang melakukan 
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, perlu 
menetapkan badan-badan tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan, Dasar Pemungutan, Tarif, serta Tata 
Cara Pelaksanaannya;

Mengingat :

1.      Pasal  22 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 
    1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 
    1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3265);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BADAN-BADAN TERTENTU YANG DITETAPKAN SEBAGAI 
PEMUNGUT PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA, DASAR 
PEMUNGUTAN, TARIF, SERTA TATA CARA PELAKSANAANNYA.


                        Pasal 1

(1)     Pemungut pajak atas penghasilan dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 adalah :
    a.      Direktorat Jendral Bea dan Cukai;
    b.      Direktorat Jendral Anggaran;
    c.      Bendaharawan Rutin dan Bendaharawan Proyek, baik di tingkat Pemerintahan Pusat maupun 
        di tingkat Pemerintahan Daerah;
    d.      Badan-badan lain yang melakukan pembayaran untuk barang dan jasa dari Belanja Negara 
        dan Belanja Daerah.

(2)     Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-
    undang Pajak Penghasilan 1984 selanjutnya disingkat PPh Pasal 22.

(3)     Wajib Pajak PPh Pasal 22 adalah Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau kegiatan usaha 
    lain yang memperoleh pembayaran untuk barang dan jasa dari Belanja Negara dan Belanja Daerah.


                        Pasal 2

PPh Pasal 22 terhutang dan dipungut pada saat :
a.      pemungutan Bea Masuk oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai;
b.      pembayaran untuk barang dan/atau jasa oleh Direktorat Jendral Anggaran, Bendaharawan 
    Pemerintah, serta badan lain.


                        Pasal 3

Dasar pemungutan PPh Pasal 22 adalah penghasilan netto dari :
a.      pemasukan barang impor;
b.      penyerahan barang dan/atau jasa yang pembayarannya dari Belanja Negara dan Belanja Daerah.


                        Pasal 4

(1)     Tarif pemungutan PPh Pasal 22 adalah 25% (dua puluh lima persen) dari penghasilan netto;
(2)     Penghitungan penghasilan netto untuk masing-masing jenis usaha dilakukan berdasarkan buku 
    petunjuk sebagaimana dimuat pada lampiran I dan lampiran II Keputusan ini.


                        Pasal 5

(1)     Direktur Jendral Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk olehnya berkewajiban melakukan 
    pengawasan atas pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 dalam 
    lingkungannya.
(2)     Direktur Jendral Anggaran atau pejabat yang ditunjuk olehnya berkewajiban melakukan pengawasan 
    atas kebenaran pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 22 yang telah dilakukan oleh Bendaharawan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c.
(3)     Pimpinan Proyek yang bersangkutan berkewajiban melakukan pengawasan atas kebenaran 
    pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 22 yang telah dilakukan oleh badan lain, sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d.
(4)     Bendaharawan tersebut pada ayat (2) berkewajiban melampirkan bukti setoran PPh Pasal 22 pada 
    Surat Pertanggungjawaban yang dikirim ke Kantor Perbendaharaan Negara.


                        Pasal 6

Pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 dan pemenuhan kewajiban lainnya diatur dalam buku petunjuk 
sebagaimana dimuat pada lampiran I dan lampiran II Keputusan ini.


                        Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 31 Desember 1983
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/0tkbpera/81e793dc8317a3dbc3534ed3f242c418.txt · Last modified: (external edit)