peraturan:0tkbpera:81cacbb44ce8bf874ef92e1a73432c7f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               25 Agustus 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2431/PJ.52/1997

                            TENTANG

          PENEGASAN SEHUBUNGAN DENGAN PENGAMBIL ALIHAN SELURUH AKTIVA 
    DAN PASIVA PT. MITRAKARITAS PERSADA OLEH PT. KARABHA UNGGUL DENGAN NILAI BUKU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 16 Juli 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, penyerahan Barang Kena 
    Pajak dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh 
    aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak, adalah 
    bukan penyerahan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    Dengan demikian atas penyerahan harta yang tercatat dalam Neraca PT. XYZ pada saat terjadinya 
    penggabungan usaha kepada PT.ABC tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana ketentuan 
    tersebut di atas.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu 
    atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap 
    tempat tersebut merupakan tempat terutang pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib 
    mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

    Pengukuhan PKP per 1 Juli 1997 atas cabang PT. ABC pada lokasi usaha sudah sesuai ketentuan 
    tersebut di atas. Untuk selanjutnya cabang PT. ABC diwajibkan memungut, menyetor dan melaporkan 
    PPN nya ke KPP setempat dan saldo akumulasi SPT Masa PPN bulan Juni 1997 atas PT. XYZ dapat 
    dipindahkan ke dalam SPT Masa Juli 1997 PT. ABC (SPT Masa PPN PKP cabang). Demikian pula 
    apabila terdapat kelebihan bayar PPN pada SPT Masa Juni 1997 PT.XYZ dapat dipindahkan ke dalam 
    SPT Masa Juli 1997 PT.ABC.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (14) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak 
    yang dialihkan dan yang belum dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang lama dapat dikreditkan 
    oleh PKP yang baru, sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya perubahan bentuk usaha 
    atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva tetap.

    Dengan demikian maka :
    a.  apabila setelah penggabungan usaha diperoleh Faktur Pajak Masukan yang masih atas nama 
        PT. XYZ yang belum dikreditkan dapat dikreditkan pada SPT Masa PPN atas nama PT. ABC.

        Dalam hal terdapat Faktur Pajak yang masanya tidak sama dapat dikreditkan pada masa 
        berikutnya selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang 
        bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan 
        pemeriksaan.

    b.  apabila atas invoice-invoice PT. XYZ yang belum diterbitkan Faktur Pajak pada saat 
        penggabungan maka PT.ABC bertindak sebagai pihak yang memungut PPN atas invoice 
        tersebut.

    c.  atas pengalihan persediaan BKP dan aktiva tersebut harus dilaporkan ke KPP tempat PKP 
        yang mengalihkan tersebut dikukuhkan.

4.  Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 36/PJ./1994 tanggal 
    12 Juli 1994 tentang Pemindahan Wajib Pajak Perusahaan Go Public ke Kantor Pelayanan Pajak 
    Perusahaan Go Public, Badan Usaha yang telah mendapatkan izin emisi saham dari Badan Pengawas 
    Pasar Modal (BAPEPAM) melaksanakan kewajiban perpajakannya pada Kantor Pelayanan Pajak 
    Perusahaan Go Public yang berkedudukan di Jakarta.

    Dengan demikian apabila PT. ABC telah memperoleh izin go public dari BAPEPAM maka NPWP 
    PT. ABC yang semula terdaftar pada KPP Jakarta Kebon Jeruk dipindahkan statusnya ke KPP 
    Perusahaan Masuk Bursa.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/81cacbb44ce8bf874ef92e1a73432c7f.txt · Last modified: (external edit)