peraturan:0tkbpera:81cacbb44ce8bf874ef92e1a73432c7f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Agustus 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2431/PJ.52/1997 TENTANG PENEGASAN SEHUBUNGAN DENGAN PENGAMBIL ALIHAN SELURUH AKTIVA DAN PASIVA PT. MITRAKARITAS PERSADA OLEH PT. KARABHA UNGGUL DENGAN NILAI BUKU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 16 Juli 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak, adalah bukan penyerahan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian atas penyerahan harta yang tercatat dalam Neraca PT. XYZ pada saat terjadinya penggabungan usaha kepada PT.ABC tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana ketentuan tersebut di atas. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat terutang pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Pengukuhan PKP per 1 Juli 1997 atas cabang PT. ABC pada lokasi usaha sudah sesuai ketentuan tersebut di atas. Untuk selanjutnya cabang PT. ABC diwajibkan memungut, menyetor dan melaporkan PPN nya ke KPP setempat dan saldo akumulasi SPT Masa PPN bulan Juni 1997 atas PT. XYZ dapat dipindahkan ke dalam SPT Masa Juli 1997 PT. ABC (SPT Masa PPN PKP cabang). Demikian pula apabila terdapat kelebihan bayar PPN pada SPT Masa Juni 1997 PT.XYZ dapat dipindahkan ke dalam SPT Masa Juli 1997 PT.ABC. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (14) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dialihkan dan yang belum dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang lama dapat dikreditkan oleh PKP yang baru, sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva tetap. Dengan demikian maka : a. apabila setelah penggabungan usaha diperoleh Faktur Pajak Masukan yang masih atas nama PT. XYZ yang belum dikreditkan dapat dikreditkan pada SPT Masa PPN atas nama PT. ABC. Dalam hal terdapat Faktur Pajak yang masanya tidak sama dapat dikreditkan pada masa berikutnya selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. b. apabila atas invoice-invoice PT. XYZ yang belum diterbitkan Faktur Pajak pada saat penggabungan maka PT.ABC bertindak sebagai pihak yang memungut PPN atas invoice tersebut. c. atas pengalihan persediaan BKP dan aktiva tersebut harus dilaporkan ke KPP tempat PKP yang mengalihkan tersebut dikukuhkan. 4. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 36/PJ./1994 tanggal 12 Juli 1994 tentang Pemindahan Wajib Pajak Perusahaan Go Public ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Public, Badan Usaha yang telah mendapatkan izin emisi saham dari Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) melaksanakan kewajiban perpajakannya pada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Public yang berkedudukan di Jakarta. Dengan demikian apabila PT. ABC telah memperoleh izin go public dari BAPEPAM maka NPWP PT. ABC yang semula terdaftar pada KPP Jakarta Kebon Jeruk dipindahkan statusnya ke KPP Perusahaan Masuk Bursa. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/81cacbb44ce8bf874ef92e1a73432c7f.txt · Last modified: (external edit)