peraturan:0tkbpera:81cacbb44ce8bf874ef92e1a73432c7f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Agustus 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2431/PJ.52/1997
TENTANG
PENEGASAN SEHUBUNGAN DENGAN PENGAMBIL ALIHAN SELURUH AKTIVA
DAN PASIVA PT. MITRAKARITAS PERSADA OLEH PT. KARABHA UNGGUL DENGAN NILAI BUKU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 16 Juli 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, penyerahan Barang Kena
Pajak dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh
aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak, adalah
bukan penyerahan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Dengan demikian atas penyerahan harta yang tercatat dalam Neraca PT. XYZ pada saat terjadinya
penggabungan usaha kepada PT.ABC tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana ketentuan
tersebut di atas.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu
atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap
tempat tersebut merupakan tempat terutang pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib
mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Pengukuhan PKP per 1 Juli 1997 atas cabang PT. ABC pada lokasi usaha sudah sesuai ketentuan
tersebut di atas. Untuk selanjutnya cabang PT. ABC diwajibkan memungut, menyetor dan melaporkan
PPN nya ke KPP setempat dan saldo akumulasi SPT Masa PPN bulan Juni 1997 atas PT. XYZ dapat
dipindahkan ke dalam SPT Masa Juli 1997 PT. ABC (SPT Masa PPN PKP cabang). Demikian pula
apabila terdapat kelebihan bayar PPN pada SPT Masa Juni 1997 PT.XYZ dapat dipindahkan ke dalam
SPT Masa Juli 1997 PT.ABC.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (14) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak
yang dialihkan dan yang belum dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang lama dapat dikreditkan
oleh PKP yang baru, sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya perubahan bentuk usaha
atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva tetap.
Dengan demikian maka :
a. apabila setelah penggabungan usaha diperoleh Faktur Pajak Masukan yang masih atas nama
PT. XYZ yang belum dikreditkan dapat dikreditkan pada SPT Masa PPN atas nama PT. ABC.
Dalam hal terdapat Faktur Pajak yang masanya tidak sama dapat dikreditkan pada masa
berikutnya selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang
bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan
pemeriksaan.
b. apabila atas invoice-invoice PT. XYZ yang belum diterbitkan Faktur Pajak pada saat
penggabungan maka PT.ABC bertindak sebagai pihak yang memungut PPN atas invoice
tersebut.
c. atas pengalihan persediaan BKP dan aktiva tersebut harus dilaporkan ke KPP tempat PKP
yang mengalihkan tersebut dikukuhkan.
4. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 36/PJ./1994 tanggal
12 Juli 1994 tentang Pemindahan Wajib Pajak Perusahaan Go Public ke Kantor Pelayanan Pajak
Perusahaan Go Public, Badan Usaha yang telah mendapatkan izin emisi saham dari Badan Pengawas
Pasar Modal (BAPEPAM) melaksanakan kewajiban perpajakannya pada Kantor Pelayanan Pajak
Perusahaan Go Public yang berkedudukan di Jakarta.
Dengan demikian apabila PT. ABC telah memperoleh izin go public dari BAPEPAM maka NPWP
PT. ABC yang semula terdaftar pada KPP Jakarta Kebon Jeruk dipindahkan statusnya ke KPP
Perusahaan Masuk Bursa.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/81cacbb44ce8bf874ef92e1a73432c7f.txt · Last modified: by 127.0.0.1