peraturan:0tkbpera:81c2f886f91e18fe16d6f4e865877cb6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Februari 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.6/1995
TENTANG
LAMPIRAN SK.KAKANWIL DJP TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NJOP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan belum seragamnya bentuk Lampiran II dan Lampiran V Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah
DJP tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya NJOP yang dikirimkan oleh para Kepala Kantor Pelayanan PBB,
dengan ini ditegaskan bahwa bentuk Lampiran II dan Lampiran V tersebut yang dikirimkan adalah sesuai
dengan hasil keluaran komputer (contoh terlampir).
Perlu diperhatikan bahwa tanggal penerbitan Surat Keputusan Kakanwil DJP tentang Penentuan Klasifikasi
dan Besarnya NJOP harus lebih dahulu dari tanggal penerbitan SPPT.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/81c2f886f91e18fe16d6f4e865877cb6.txt · Last modified: by 127.0.0.1