peraturan:0tkbpera:81bd84c896e453d8b6292072257c75c1
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 243/BC/UP.9/2006 TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON IV DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : a. bahwa untuk kepentingan dinas dipandang perlu mengadakan mutasi pejabat eselon IV di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran keputusan ini dianggap cakap dan memenuhi persyaratan untuk diangkat dalam jabatan baru sebagaimana ditetapkan dalam lampiran keputusan ini; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2005; 4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata kerja Departemen Keuangan; 5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; 7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 518/KMK.01/UP.11/2004 tentang Penunjukan para Pejabat dalam lingkungan Departemen Keuangan yang Diberi Kuasa untuk atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Keputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di Bidang Kepegawaian. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON IV DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DEPARTEMEN KEUANGAN PERTAMA : Membebaskan dengan hormat para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari jabatannya sebagaimana tersebut dalam lajur 4 daftar lampiran keputusan ini, dengan ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugas pekerjaannya selama memangku jabatan tersebut. KEDUA : Menunjuk / mengangkat para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dalam jabatan tersebut dalam lajur 5 daftar lampiran keputusan ini. KETIGA : Memberikan Tunjangan Jabatan Struktural kepada yang memangku jabatan tersebut dalam lajur 5 setiap bulan sebesar yang tercantum dalam lajur 6 daftar lampiran keputusan ini. KEEMPAT : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan/ kesalahan/ kekurangan di dalamnya, akan diadakan pembetulan seperlunya. Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth, 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta; 2. Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta; 3. Kepala Biro Kepegawaian pada Departemen Keuangan di Jakarta; 4. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan pada Departemen Keuangan di Jakarta; 5. Inspektur Jenderal u.p. Sekretaris Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan di Jakarta; 6. Para Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat DJBC yang terkait; 7. Kepala Kantor Wilayah DJBC yang terkait; 8. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang terkait; 9. Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai yang terkait; 10. Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang yang terkait; 11. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang terkait. Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 9 Agustus 2006 DIREKTUR JENDERAL, ttd. ANWAR SUPRIJADI NIP 120050332
peraturan/0tkbpera/81bd84c896e453d8b6292072257c75c1.txt · Last modified: (external edit)