peraturan:0tkbpera:81bd84c896e453d8b6292072257c75c1
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                      NOMOR KEP - 243/BC/UP.9/2006

                              TENTANG

                    MUTASI PARA PEJABAT ESELON IV
            DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

                           DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

a.  bahwa untuk kepentingan dinas dipandang perlu mengadakan mutasi pejabat eselon IV di lingkungan 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b.  bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran keputusan ini 
    dianggap cakap dan memenuhi persyaratan untuk diangkat dalam jabatan baru sebagaimana 
    ditetapkan dalam lampiran keputusan ini;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat : 

1.  Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1974 Nomor 55) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 
    1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan 
    Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2005;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata 
    kerja Departemen Keuangan;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata 
    Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata 
    Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 518/KMK.01/UP.11/2004 tentang Penunjukan 
    para Pejabat dalam lingkungan Departemen Keuangan yang Diberi Kuasa untuk atas nama Menteri 
    Keuangan Menandatangani Surat Keputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di Bidang 
    Kepegawaian.


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON IV DI LINGKUNGAN DIREKTORAT 
JENDERAL BEA DAN CUKAI DEPARTEMEN KEUANGAN


PERTAMA : 

Membebaskan dengan hormat para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari jabatannya 
sebagaimana tersebut dalam lajur 4 daftar lampiran keputusan ini, dengan ucapan terima kasih atas 
pelaksanaan tugas pekerjaannya selama memangku jabatan tersebut.


KEDUA :

Menunjuk / mengangkat para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dalam jabatan 
tersebut dalam lajur 5 daftar lampiran keputusan ini.


KETIGA : 

Memberikan Tunjangan Jabatan Struktural kepada yang memangku jabatan tersebut dalam lajur 5 setiap bulan 
sebesar yang tercantum dalam lajur 6 daftar lampiran keputusan ini.


KEEMPAT : 

Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan/ kesalahan/ kekurangan di dalamnya, akan diadakan pembetulan 
seperlunya.

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan.


Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth,
1.  Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
2.  Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta;
3.  Kepala Biro Kepegawaian pada Departemen Keuangan di Jakarta;
4.  Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan pada Departemen Keuangan di Jakarta;
5.  Inspektur Jenderal u.p. Sekretaris Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan di Jakarta;
6.  Para Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat DJBC yang terkait;
7.  Kepala Kantor Wilayah DJBC yang terkait;
8.  Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang terkait;
9.  Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai yang terkait;
10.     Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang yang terkait;
11.     Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang terkait.

Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana 
mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Agustus 2006
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
peraturan/0tkbpera/81bd84c896e453d8b6292072257c75c1.txt · Last modified: (external edit)