peraturan:0tkbpera:81b44841fd564c347f7f21ae19b97659
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Maret 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 234/PJ.322/2004
TENTANG
PENYERAHAN JASA KENA PAJAK DI KAWASAN BERIKAT DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 September 2003 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
a. PT ABC berlokasi di Kawasan Berikat Batam dan bergerak di bidang industri pelapisan pipa
(pipe coating) untuk keperluan perusahaan perminyakan. Kegiatan pelapisan pipa tersebut
dilakukan di dalam Kawasan Berikat Batam dan penyerahan pipa yang telah dilapis kepada
pemakai jasa juga dilakukan di dalam Kawasan Berikat Batam dimana hal tersebut tercantum
di dalam kontrak kerja dengan pihak langganan.
b. Perusahaan Saudara pada saat ini sedang dalam proses pemeriksaan PPN periode Januari
sampai dengan Desember 2002 (berdasarkan Surat Pemberitahuan PSL No. XXX tanggal
24 Januari 2003). Tim Pemeriksa berpendapat bahwa walaupun penyerahan dilakukan di
dalam Kawasan Berikat Batam, atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan perusahaan
seharusnya terutang PPN dengan alasan pemakai jasa perusahaan Saudara bukan merupakan
perusahaan-perusahaan yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak di dalam Kawasan
Berikat Batam. Pihak pemeriksa juga menanyakan bukti pembayaran PPN impor yang
dilakukan oleh pihak pemakai jasa pada saat pengeluaran pipa tersebut dari Kawasan Berikat
Batam ke dalam daerah pabean Indonesia, mengingat pengeluaran tersebut dianggap sebagai
impor berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari
1987.
c. Selanjutnya Saudara mohon penegasan mengenai implikasi perpajakan atas penyerahan Jasa
Kena Pajak (pipe coating services) yang dilakukan oleh PT ABC di dalam Kawasan Berikat
Daerah Industri Pulau Batam yang menurut Saudara tidak terutang PPN.
2. Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai
dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tentang Pelaksanaan Pemungutan
PPN dan PPnBM atas Pengeluaran/Pemasukan/Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
Dari/Ke/Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan Pulau-pulau Disekitarnya
yang Dinyatakan sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone) sebagaimana telah disempurnakan dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994, antara lain diatur sebagai berikut:
a. Pasal 2 ayat (1) : Pemasukan Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean Indonesia ke
dalam Kawasan Berikat belum dianggap sebagai impor.
b. Pasal 2 ayat (2) : Atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
terutang pajak.
c. Pasal 4 : Atas pemasukan atau penyerahan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia
Lainnya ke dalam Kawasan Berikat, pajak yang terutang tidak dipungut.
d. Pasal 5 ayat (1) : Pengeluaran Barang Kena Pajak yang berasal dari luar negeri dari Kawasan
Berikat ke dalam Daerah Pabean Indonesia dianggap sebagai impor.
e. Pasal 5 ayat (2) : Atas pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dipungut PPN atas impor.
f. Pasal 6 ayat (1) : Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di Kawasan
Berikat tidak terutang pajak.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada
angka satu, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa pelapisan pipa
(pipe coating) oleh PT ABC kepada perusahaan perminyakan yang berada di daerah Pabean Indonesia
Lainnya terutang PPN, mengingat penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan bukan kepada pihak
yang berada di Kawasan Berikat Pulau Batam.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/0tkbpera/81b44841fd564c347f7f21ae19b97659.txt · Last modified: by 127.0.0.1