peraturan:0tkbpera:81b44841fd564c347f7f21ae19b97659
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     2 Maret 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 234/PJ.322/2004

                            TENTANG

        PENYERAHAN JASA KENA PAJAK DI KAWASAN BERIKAT DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 September 2003 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
    a.  PT ABC berlokasi di Kawasan Berikat Batam dan bergerak di bidang industri pelapisan pipa 
        (pipe coating) untuk keperluan perusahaan perminyakan. Kegiatan pelapisan pipa tersebut 
        dilakukan di dalam Kawasan Berikat Batam dan penyerahan pipa yang telah dilapis kepada 
        pemakai jasa juga dilakukan di dalam Kawasan Berikat Batam dimana hal tersebut tercantum 
        di dalam kontrak kerja dengan pihak langganan.

    b.  Perusahaan Saudara pada saat ini sedang dalam proses pemeriksaan PPN periode Januari 
        sampai dengan Desember 2002 (berdasarkan Surat Pemberitahuan PSL No. XXX tanggal 
        24 Januari 2003). Tim Pemeriksa berpendapat bahwa walaupun penyerahan dilakukan di 
        dalam Kawasan Berikat Batam, atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan perusahaan 
        seharusnya terutang PPN dengan alasan pemakai jasa perusahaan Saudara bukan merupakan 
        perusahaan-perusahaan yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak di dalam Kawasan 
        Berikat Batam. Pihak pemeriksa juga menanyakan bukti pembayaran PPN impor yang 
        dilakukan oleh pihak pemakai jasa pada saat pengeluaran pipa tersebut dari Kawasan Berikat 
        Batam ke dalam daerah pabean Indonesia, mengingat pengeluaran tersebut dianggap sebagai 
        impor berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 
        1987.

    c.  Selanjutnya Saudara mohon penegasan mengenai implikasi perpajakan atas penyerahan Jasa 
        Kena Pajak (pipe coating services) yang dilakukan oleh PT ABC di dalam Kawasan Berikat 
        Daerah Industri Pulau Batam yang menurut Saudara tidak terutang PPN.

2.  Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai 
    dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

3.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tentang Pelaksanaan Pemungutan 
    PPN dan PPnBM atas Pengeluaran/Pemasukan/Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak 
    Dari/Ke/Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan Pulau-pulau Disekitarnya 
    yang Dinyatakan sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone) sebagaimana telah disempurnakan dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994, antara lain diatur sebagai berikut:
    a.  Pasal 2 ayat (1) : Pemasukan Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean Indonesia ke 
        dalam Kawasan Berikat belum dianggap sebagai impor.
    b.  Pasal 2 ayat (2) : Atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak 
        terutang pajak.
    c.  Pasal 4 : Atas pemasukan atau penyerahan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia 
        Lainnya ke dalam Kawasan Berikat, pajak yang terutang tidak dipungut.
    d.  Pasal 5 ayat (1) : Pengeluaran Barang Kena Pajak yang berasal dari luar negeri dari Kawasan 
        Berikat ke dalam Daerah Pabean Indonesia dianggap sebagai impor.
    e.  Pasal 5 ayat (2) : Atas pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat 
        (1) dipungut PPN atas impor.
    f.  Pasal 6 ayat (1) : Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di Kawasan 
        Berikat tidak terutang pajak.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    angka satu, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa pelapisan pipa 
    (pipe coating) oleh PT ABC kepada perusahaan perminyakan yang berada di daerah Pabean Indonesia 
    Lainnya terutang PPN, mengingat penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan bukan kepada pihak 
    yang berada di Kawasan Berikat Pulau Batam.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/0tkbpera/81b44841fd564c347f7f21ae19b97659.txt · Last modified: (external edit)