peraturan:0tkbpera:819e3d6c1381eac87c17617e5165f38c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Oktober 1986
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 45/PJ.23/1986
TENTANG
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Terlampir disampaikan rekaman Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor : 828/KMK.04/1986 tanggal
2 Oktober 1986 tentang Pelaksanaan Pemberian Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri dan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 830/KMK.04/1986 tanggal 4 Oktober 1986 tentang Pembebasan Dari
Pemilihan Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN) Bagi Warga Negara Indonesia yang
Bertempat Tinggal Tetap Di Luar wilayah Republik Indonesia. Diminta Saudara untuk mempelajarinya
dengan sebaik-baiknya.
2. Sebagaimana Saudara telah mengetahui, terhitung mulai tanggal 6 Oktober 1986, berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan R.I. tersebut, besarnya pembayaran Fiskal Luar Negeri untuk
memperoleh Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri dinaikkan dari jumlah semula Rp. 150.000,- untuk
setiap orang dalam setiap kali perjalanan ke Luar Negeri menjadi Rp. 250.000,-.
3. Diminta perhatian Saudara untuk mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap
pelaksanaannya baik intern maupun ekstern, dengan antara lain mengadakan pertemuan dengan
Kantor Imigrasi setempat.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/819e3d6c1381eac87c17617e5165f38c.txt · Last modified: by 127.0.0.1