peraturan:0tkbpera:819c9fbfb075d62a16393b9fe4fcbaa5
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 13/PJ./1999
TENTANG
PENGGUNAAN MEDIA ELEKTRONIK SEBAGAI PENGGANTI LAMPIRAN FORMULIR 1721 A-1
DALAM SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PPh PASAL 21 (FORMULIR 1721)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan mendukung kelancaran tugas-
tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak maka dirasa perlu untuk memberikan kesempatan
kepada Wajib Pajak agar dapat menggunakan sarana komputer/Media Elektronik dalam pemenuhan
kewajiban perpajakannya;
b. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur izin penggunaan media elektronik sebagai
pengganti Lampiran Formulir 1721 A-1 dalam SPT tahunan PPh Pasal 21, dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3567);
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26
Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGGUNAAN MEDIA ELEKTRONIK SEBAGAI PENGGANTI
LAMPIRAN FORMULIR 1721 A-1 DALAM SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PPh PASAL 21 (FORMULIR 1721).
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Media Elektronik adalah sarana penyimpanan data yang dapat digunakan untuk memindahkan data
dari suatu komputer ke komputer lainnya secara elektronik, antara lain floppy/disket, cartridge/DAT.
Yang membedakan masing-masing media tersebut adalah kemampuan menyimpan jumlah data.
2. Struktur Data adalah urutan, atribut, dan panjang dari elemen-elemen data yang tersusun dalam satu
kesatuan.
3. Formulir 1721 A-1 adalah lampiran I-A dari SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang berisi penghasilan dan
penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun/Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari
Tua (THT)
Pasal 2
(1) Wajib Pajak pemotong PPh Pasal 21 dapat menyampaikan Formulir 1721 A-1 dalam bentuk Media
Elektronik antara lain dalam bentuk disket atau cartridge dengan struktur data yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak;
(2) Formulir lainnya di dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 seperti Formulir 1721, Formulir 1721 A, Formulir
1721 B, dan Formulir 1721 C harus tetap disampaikan dengan menggunakan formulir-formulir
dimaksud.
Pasal 3
(1) Untuk penggunaan Media Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus terlebih
dahulu memperoleh izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak;
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila Wajib Pajak telah memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
a. mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Kepala Pusat
Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan (PDIP) dan tembusannya dikirimkan kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Terdaftar.
b. melampirkan surat pernyataan bahwa sistem administrasi pembayaran gaji telah dilakukan
dengan komputer (computerized payroll system).
(3) Keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatas, selambat-
lambatnya 30 hari setelah Wajib Pajak menyampaikan surat pernyataan persetujuan tentang jenis
media elektronik dan struktur data yang ditentukan berdasarkan pemberitahuan secara tertulis oleh
Direktur Jenderal Pajak cq. Kepala Pusat PDIP.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ada keputusan dari Direktur
Jenderal Pajak, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
Pasal 4.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 1999
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA
NIP 060027032
Tembusan :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan
3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Para Direktur, dan Kepala Pusat
5. Para Kepala Kantor Wilayah DJP
6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
7. Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
8. Para Kepala Kantor Penyuluhan Pajak
peraturan/0tkbpera/819c9fbfb075d62a16393b9fe4fcbaa5.txt · Last modified: by 127.0.0.1