peraturan:0tkbpera:8196e8d0f9ee7dfdfc7e11dbbfa30d77
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Oktober 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1331/PJ.51/1991 TENTANG PENGISIAN FAKTUR PAJAK YANG TIDAK LENGKAP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Tuan X No. XXX tanggal 12 Agustus 1991 yang ditujukan kepada Saudara dan tembusannya disampaikan kepada kami, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Mengenai pencantuman NPWP Pembeli dalam Faktur Pajak telah diatur dalam Surat-surat Edaran dan Surat Direktur Jenderal Pajak antara lain : a. Surat Edaran No. SE-14/PJ.3/1984 tanggal 9 Oktober 1984 (Seri PPN-15) b. Surat Edaran No. SE-44/PJ.3/1988 tanggal 23 Desember 1988 (Seri PPN-131) c. Surat Edaran No. SE-13/PJ.3/1989 tanggal 18 April 1989 (Seri PPN-138) d. Surat Edaran No. SE-27/PJ.3/1989 tanggal 2 Juni 1989 (Seri PPN-148) e. Surat Menteri Muda Keuangan kepada Ketua Penanggung Jawab Pusat Pemeriksaan Khusus Restitusi Pajak Nomor : S-787/PJ.5/1989 tanggal 8 Juni 1989. f. Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala KPP Bandung Tengah Nomor : S-127/PJ.51/1991 tanggal 22 Januari 1991. 2. Kebijaksanaan dalam Surat Edaran Seri PPN-138 untuk tidak mengenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (8) Undang-undang PPN 1984 terhadap pengusaha yang membuat Faktur Pajak tidak lengkap adalah dalam rangka pembinaan dan bimbingan kepada pengusaha yang baru menjadi PKP berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 TAHUN 1988 yaitu Pedagang Besar dan Pengusaha Jasa Kena Pajak selain kontraktor (pemborong). Dalam masa pembinaan tersebut, kepada mereka yang melakukan kelalaian perlu diberikan bimbingan dan penyuluhan baik secara lisan maupun tertulis agar untuk selanjutnya dapat mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. 3. Penegasan lebih lanjut dapat dilihat dalam Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala KPP Bandung Tengah Nomor S-127/PJ.51/1991 tanggal 22 Januari 1991 yang menyatakan antara lain, bila diketemukan penyimpangan dan sudah diberikan bimbingan dan penyuluhan secukupnya PKP yang bersangkutan masih tidak mematuhi ketentuan yang berlaku, maka kepada PKP yang bersangkutan selayaknya dikenakan sanksi sesuai dengan kelalaian dan kesalahannya. Demikian penjelasan ini untuk dapat dijadikan pedoman dalam memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang bersangkutan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/0tkbpera/8196e8d0f9ee7dfdfc7e11dbbfa30d77.txt · Last modified: (external edit)