peraturan:0tkbpera:8196e8d0f9ee7dfdfc7e11dbbfa30d77
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Oktober 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1331/PJ.51/1991

                            TENTANG

                  PENGISIAN FAKTUR PAJAK YANG TIDAK LENGKAP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Tuan X No. XXX tanggal 12 Agustus 1991 yang ditujukan kepada Saudara dan 
tembusannya disampaikan kepada kami, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Mengenai pencantuman NPWP Pembeli dalam Faktur Pajak telah diatur dalam Surat-surat Edaran dan 
    Surat Direktur Jenderal Pajak antara lain :

    a.  Surat Edaran No. SE-14/PJ.3/1984 tanggal 9 Oktober 1984 (Seri PPN-15)
    b.  Surat Edaran No. SE-44/PJ.3/1988 tanggal 23 Desember 1988   (Seri PPN-131)
    c.  Surat Edaran No. SE-13/PJ.3/1989 tanggal 18 April 1989      (Seri PPN-138)
    d.  Surat Edaran No. SE-27/PJ.3/1989 tanggal 2 Juni 1989        (Seri PPN-148)
    e.  Surat Menteri Muda Keuangan kepada Ketua Penanggung Jawab Pusat Pemeriksaan Khusus 
        Restitusi Pajak Nomor : S-787/PJ.5/1989 tanggal 8 Juni 1989.
    f.  Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala KPP Bandung Tengah Nomor : S-127/PJ.51/1991 
        tanggal 22 Januari 1991.

2.  Kebijaksanaan dalam Surat Edaran Seri PPN-138 untuk tidak mengenakan sanksi sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 13 ayat (8) Undang-undang PPN 1984 terhadap pengusaha yang membuat 
    Faktur Pajak tidak lengkap adalah dalam rangka pembinaan dan bimbingan kepada pengusaha yang 
    baru menjadi PKP berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 TAHUN 1988 yaitu Pedagang Besar dan 
    Pengusaha Jasa Kena Pajak selain kontraktor (pemborong).

    Dalam masa pembinaan tersebut, kepada mereka yang melakukan kelalaian perlu diberikan 
    bimbingan dan penyuluhan baik secara lisan maupun tertulis agar untuk selanjutnya dapat mematuhi 
    ketentuan perpajakan yang berlaku.

3.  Penegasan lebih lanjut dapat dilihat dalam Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala KPP Bandung 
    Tengah Nomor S-127/PJ.51/1991 tanggal 22 Januari 1991 yang menyatakan antara lain, bila 
    diketemukan penyimpangan dan sudah diberikan bimbingan dan penyuluhan secukupnya PKP yang 
    bersangkutan masih tidak mematuhi ketentuan yang berlaku, maka kepada PKP yang bersangkutan 
    selayaknya dikenakan sanksi sesuai dengan kelalaian dan kesalahannya.

Demikian penjelasan ini untuk dapat dijadikan pedoman dalam memberikan penjelasan kepada pihak-pihak 
yang bersangkutan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/0tkbpera/8196e8d0f9ee7dfdfc7e11dbbfa30d77.txt · Last modified: (external edit)