peraturan:0tkbpera:81930c54e08b6d26d9638dd2e4656dc1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 459/PJ.344/2005 TENTANG PENEGASAN ATAS UNDANGAN/TAWARAN PROGRAM SERTA SURAT MENYURAT DENGAN TAIWAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat dari xxxx,yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan tanggal xxx (copy surat terlampir), dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut : 1. Pada pokoknya surat tersebut merupakan undangan dan tawaran kepada Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pajak untuk mengirimkan wakilnya pada training mengenai Internasional Taxation yang rencananya akan diadakan di Taiwan pada tanggal xx-xxx. 2. Mengingat undangan tersebut bersifat resmi kepada Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pajak maka kami meminta penegasan Saudara mengenai boleh tidaknya staf kami mengikuti training dimaksud dengan membawa nama institusi kami. Hal ini mengingat undangan serta tawaran yang sifatnya serupa sering dilakukan oleh Taiwan pada saat ini. 3. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, kami juga meminta penegasan Saudara mengenai tata surat menyurat, korespondensi dengan instansi pemerintah Taiwan. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami juga meminta penegasan Saudara dalam hal ini sikap resmi Pemerintah Indonesia sebagai pedoman kebijakan kami apabila menghadapi hal-hal tersebut di atas masa-masa mendatang. Demikian disampaiakan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. Direktur, ttd Herry Sumardjito NIP 060061993
peraturan/0tkbpera/81930c54e08b6d26d9638dd2e4656dc1.txt · Last modified: (external edit)