peraturan:0tkbpera:81930c54e08b6d26d9638dd2e4656dc1
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       1 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 459/PJ.344/2005

                            TENTANG

          PENEGASAN ATAS UNDANGAN/TAWARAN PROGRAM SERTA SURAT MENYURAT DENGAN TAIWAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari xxxx,yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan 
tanggal xxx (copy surat terlampir), dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut :

1.  Pada pokoknya surat tersebut merupakan undangan dan tawaran kepada Departemen Keuangan c.q. 
    Direktorat Jenderal Pajak untuk mengirimkan wakilnya pada training mengenai Internasional Taxation 
    yang rencananya akan diadakan di Taiwan pada tanggal xx-xxx. 

2.  Mengingat undangan tersebut bersifat resmi kepada Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal 
    Pajak maka kami meminta penegasan Saudara mengenai boleh tidaknya staf kami mengikuti training 
    dimaksud dengan membawa nama institusi kami. Hal ini mengingat undangan serta tawaran yang 
    sifatnya serupa sering dilakukan oleh Taiwan pada saat ini. 

3.  Berkaitan dengan hal tersebut di atas, kami juga meminta penegasan Saudara mengenai tata surat 
    menyurat, korespondensi dengan instansi pemerintah Taiwan. 

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami juga meminta penegasan Saudara dalam hal ini 
    sikap resmi Pemerintah Indonesia sebagai pedoman kebijakan kami apabila menghadapi hal-hal 
    tersebut di atas masa-masa mendatang. 

Demikian disampaiakan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.




Direktur, 

ttd 

Herry Sumardjito 
NIP 060061993
peraturan/0tkbpera/81930c54e08b6d26d9638dd2e4656dc1.txt · Last modified: (external edit)