peraturan:0tkbpera:818e9b09babdd65d130adad9a4ca9274
(NOMOR 1 TAHUN 2009, NOMOR SKB/13/M.PAN/8/2009, NOMOR KEP.227/MEN/VIII/2009)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI,
DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
1. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pemanfaatan hari-hari kerja, hari-hari
libur, dan cuti bersama, dipandang perlu menata pelaksanaan hari-hari libur nasional
dan mengatur cuti bersama tahun 2010;
2. bahwa penataan hari-hari libur dan pengaturan cuti bersama tahun 2010
sebagaimana tersebut pada huruf a menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan
swasta sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja;
3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di
atas, perlu ditetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Hari-hari
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2010.
Mengingat:
1. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan
Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971;
2. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek;
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2008;
4. Keputusan Menteri Agama Nomor 331 Tahun 2002 tentang Penetapan Hari Tahun Baru
Imlek sebagai Hari Libur Nasional.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KESATU : Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2010 adalah sebagaimana
tersebut dalam lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Untuk kepentingan pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Fitri dan Hari
Raya Idul Adha Bagi Umat Islam, maka tanggal 1 Syawal 1431 H dan 10
Dzulhijjah 1431 H, ditetapkan kemudian dengan Keputusan Menteri Agama.
KETIGA : Unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan
langsung kepada masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah yang
mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti: rumah
sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan
telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran,keamanan dan
ketertiban, perbankan, perhubungan, perpajakan, bea cukai, dan unit
kerja pelayanan lainnya yang sejenis agar mengatur penugasan
pegawai, karyawan, dan pekerja/buruh pada hari-hari libur nasional
dan cuti bersama yang ditetapkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT : Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU
mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan dan pekerja/buruh
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang
berlaku pada masing-masing instansi/lembaga/perusahaan.
KELIMA : Pelaksanaan cuti bersama di kalangan dunia usaha sebagaimana
dimaksud pada diktum KESATU diatur oleh lembaga atau perusahaan
yang bersangkutan.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 7 Agustus 2009
Menteri Agama
ttd,
Muhammad M. Basyuni
Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
ttd,
Erman Suparno
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
ttd,
Taufiq Effendi
peraturan/0tkbpera/818e9b09babdd65d130adad9a4ca9274.txt · Last modified: by 127.0.0.1