peraturan:0tkbpera:816b112c6105b3ebd537828a39af4818
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82/KMK.03/2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 536/KMK.04/2000
TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka mempercepat proses perekaman Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak,
perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3985);
3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
4. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan
Surat Pemberitahuan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
536/KMK.04/2000 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara
Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 8 diubah dan Pasal 1 angka 7 dihapus sehingga keseluruhan
Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Surat Pemberitahuan adalah Surat Pemberitahuan Masa dan Surat Pemberitahuan Tahunan.
2. Surat Pemberitahuan Lengkap adalah Surat Pemberitahuan yang semua elemen Surat
Pemberitahuan Induk dan semua lampiran yang disyaratkan telah diisi dan disampaikan
dengan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
3. Surat Pemberitahuan Tidak Lengkap adalah Surat Pemberitahuan yang pengisian dan
lampirannya tidak memenuhi ketentuan formal.
4. Lampiran Surat Pemberitahuan yang disyaratkan adalah lampiran Surat Pemberitahuan Induk
dan atau lampiran-lampiran lainnya yang disyaratkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
5. Pengolahan Surat Pemberitahuan adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penilaian dan
perekaman Surat Pemberitahuan.
6. Penilaian Surat Pemberitahuan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai
kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya.
7. Dihapus.
8. Perekaman Surat Pemberitahuan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk
memasukkan semua elemen Surat Pemberitahuan ke dalam Sistem Informasi Perpajakan."
2. Ketentuan Pasal 3 huruf b dihapus.
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/816b112c6105b3ebd537828a39af4818.txt · Last modified: by 127.0.0.1