peraturan:0tkbpera:813b6a28cc4ac72d244266161e3e2eb4
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35/KMK.07/2003
TENTANG
PERENCANAAN, PELAKSANAAN/PENATAUSAHAAN, DAN PEMANTAUAN PENERUSAN
PINJAMAN LUAR NEGERI PEMERINTAH KEPADA DAERAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan Daerah dan peningkatan pelayanan masyarakat,
Daerah dapat melakukan pinjaman yang bersumber dari luar negeri melalui Pemerintah Pusat;
b. bahwa dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi pemanfaatan pinjaman Daerah yang
bersumber dari luar negeri, diperlukan peraturan mengenai penerusan pinjaman luar negeri
Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perencanaan, Pelaksanaan/Penatausahaan, dan
Pemantauan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah kepada Daerah;
Mengingat :
1. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitwet Staatsblad Tahun 1925 Nomor
448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2860);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3848);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional Tahun 2000-2004
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 45; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2376);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Propinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 201; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia 204 Nomor 2000, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4024);
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri;
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 228/M Tahun 2001;
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 15; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3931);
11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212);
12. Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Bappenas Nomor : 185/KMK.03/1995 dan Nomor: KEP-031/KET/5/1995 tentang Tatacara
Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan Pinjaman/Hibah Luar Negeri Dalam Rangka Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama
Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor:
459/KMK.03/1999 dan Nomor: KEP-264/09/1999;
13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 259/KMK.017/1993 tentang Penerusan Pinjaman, Tingkat Bunga
dan Jasa Penatausahaan Penerusan Pinjaman Dalam Rangka Bantuan Luar Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERENCANAAN, PELAKSANAAN/PENATAUSAHAAN, DAN
PEMANTAUAN PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI PEMERINTAH KEPADA DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
2. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Daerah Propinsi, atau Bupati bagi Daerah Kabupaten atau
Walikota bagi Daerah Kota.
3. Pinjaman Luar Negeri Pemerintah, selanjutnya disebut Pinjaman Pemerintah adalah sumber
pembiayaan negara dalam bentuk devisa, barang dan atau jasa yang diterima dari pemerintah negara
asing, badan/lembaga negara asing, atau badan/lembaga keuangan internasional yang harus dibayar
kembali dengan persyaratan yang telah disepakati, termasuk penjaminan pembayaran yang dapat
menimbulkan kewajiban pembayaran kembali dikemudian hari.
4. Pemberi Pinjaman Luar Negeri, selanjutnya disingkat PPLN adalah pemerintah negara asing, badan/
lembaga negara asing, atau badan/lembaga keuangan intemasional.
5. Daerah adalah Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan atau Daerah Kota yang mengusulkan dan atau
menerima penerusan Pinjaman Pemerintah.
6. Pinjaman adalah Pinjaman Pemerintah yang diteruskan kepada Daerah dalam bentuk Pinjaman
dengan kewajiban Daerah untuk membayar kembali pinjaman tersebut.
7. Hibah adalah Pinjaman Pemerintah yang diteruskan kepada Daerah tanpa kewajiban Daerah untuk
membayar kembali pinjaman tersebut.
8. Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, selanjutnya disingkat NPPLN adalah naskah perjanjian
pinjaman antara Pemerintah dengan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
9. Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman, selanjutnya disingkat NPPP adalah naskah perjanjian
penerusan Pinjaman Pemerintah dalam bentuk pinjaman antara Pemerintah dengan Daerah.
10. Naskah Perjanjian Hibah, selanjutnya disingkat NPH adalah naskah perjanjian penerusan Pinjaman
Pemerintah dalam bentuk Hibah antara Pemerintah dengan Daerah.
11. Bank adalah Bank Indonesia atau Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk
menyalurkan dana Pinjaman Pemerintah dan atau menerima pengembalian pinjaman dari Daerah
melalui rekening penyaluran dan atau rekening penampungan untuk dana Pinjaman Pemerintah yang
diteruspinjamkan atau diterushibahkan kepada Daerah.
12. Tim Penilai adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara PPN/Kepala
Bappenas yang terdiri dari unsur Departemen Keuangan yaitu Ditjen Anggaran, Ditjen Perimbangan
Keuangan Pusat dan Daerah, Ditjen Lembaga Keuangan, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan,
Deputi Bidang Otonomi Daerah dan Pengembangan Regional, dan Deputi sektor terkait - Bappenas,
wakil menteri/pimpinan lembaga teknis terkait.
13. Proyek Cost Recovery/Revenue Generating adalah proyek-proyek pembangunan sarana dan
prasarana yang menghasilkan penerimaan.
14. Proyek Non-cost Recovery/Non-Revenue Generating adalah proyek-proyek yang tidak termasuk
proyek cost-recovery/revenue generating, yaitu proyek pembangunan sarana dan prasarana yang
tidak menghasilkan penerimaan.
15. Peta Kapasitas Fiskal adalah gambaran kemampuan fiskal Daerah yang dicerminkan melalui
Penerimaan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (tidak termasuk Dana Alokasi Khusus,
Dana Darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk
membiayai pengeluaran tertentu) dikurangi belanja pegawai.
16. Peta Jenis Proyek adalah peta yang menggolongkan jenis proyek menjadi proyek cost recovery/
revenue generating dan proyek non-cost recovery/non- revenue generating.
17. Peta Kinerja Pinjaman Daerah adalah gambaran historik kinerja pinjaman daerah dalam melakukan
pinjaman, berupa data tunggakan dan sejarah pembayaran kembali pinjaman yang dilakukan daerah.
BAB II
SUMBER PINJAMAN PEMERINTAH
DAN BENTUK PENERUSAN KEPADA DAERAH
Pasal 2
Sumber dana Pinjaman Pemerintah berasal dari:
a. Lembaga multilateral;
b. Negara lain secara bilateral; atau
c. Perbankan/lembaga keuangan/lembaga internasional lainnya;
Pasal 3
Dana Pinjaman Pemerintah diteruskan kepada daerah dalam bentuk Pinjaman atau Hibah.
BAB III
PENGAJUAN DAN PENILAIAN USULAN PROYEK
Bagian Kesatu
Persyaratan Pengajuan Usulan Proyek
Pasal 4
Daerah mengajukan usulan proyek yang dibiayai melalui Pinjaman Pemerintah dengan memenuhi syarat-
syarat sebagai berikut:
a. Daerah menyediakan dana pendamping dan persyaratan lainnya yang dipersyaratkan;
b. Daerah pengusul tidak mempunyai tunggakan pinjaman atau akan melunasi seluruh tunggakan
pinjamannya yang dituangkan dalam APBD Daerah bersangkutan;
c. Jumlah kumulatif pokok pinjaman Daerah yang wajib dibayar tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima
perseratus) dari jumlah penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun sebelumnya
setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang '
penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu;
d. Proyeksi penerimaan dan pengeluaran Daerah tahunan selama jangka waktu pinjaman, Debt Service
Coverage Ratio (DSCR) atau perbandingan antara penjumlahan Pendapatan Asli Daerah, Bagian
Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, penerimaan
sumber daya alam, dan bagian daerah lainnya seperti Pajak Penghasilan Perseorangan, serta Dana
Alokasi Umum, setelah dikurangi Belanja Wajib, dengan penjumlahan angsuran pokok, bunga, dan
biaya pinjaman lainnya yang jatuh tempo, paling sedikit 2,5 (dua setengah); dan
e. Memenuhi kriteria usulan proyek Daerah.
Pasal 5
Kriteria usulan proyek Daerah yang dibiayai melalui Pinjaman Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf e adalah sebagai berikut :
a. Merupakan inisiatif dan kewenangan Daerah;
b. Dapat memberikan manfaat bagi pelayanan masyarakat Daerah setempat;
c. Sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunan yang berlaku di Daerah yang bersangkutan,
serta sejalan dengan Program Pembangunan Nasional (Propenas);
d. Merupakan proyek yang menghasilkan penerimaan baik langsung maupun tidak langsung sehingga
dapat dipergunakan untuk mengembalikan pinjaman; dan
e. Telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersangkutan.
Bagian Kedua
Prosedur Pengajuan Usulan Proyek Kepada Pemerintah
Pasal 6
(1) Daerah mengajukan usulan proyek yang dibiayai melalui Pinjaman Pemerintah kepada Menteri
Keuangan dan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas dengan tembusan kepada menteri departemen
teknis.
(2) Daerah mengajukan usulan proyek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan melampirkan:
a. Kerangka acuan proyek;
b. Studi kelayakan; dan
c. Dokumen pendukung lainnya, antara lain Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),
dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Bagian Ketiga
Penilaian Usulan Proyek
Pasal 7
(1) Menteri Keuangan dan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas membentuk Tim Penilai, untuk
melaksanakan penilaian atas usulan proyek.
(2) Terhadap usulan proyek yang diajukan oleh Daerah, Tim akan melakukan penilaian terhadap hal-hal
sebagai berikut :
a. Proyek yang diusulkan Daerah sejalan dengan Program Pembangunan Nasional (Propenas);
b. Proyek yang diusulkan Daerah mempunyai prioritas yang tinggi dan memberikan dampak
yang luas bagi kepentingan masyarakat di Daerah yang bersangkutan maupun daerah
sekitarnya;
c. Kelayakan proyek, antara lain meliputi:
- Ruang lingkup proyek;
- Kelayakan ekonomi, keuangan, teknis dan sosial lingkungan;
- Keterkaitan dengan proyek lain;
- Penyediaan dana pendamping;
- Kesiapan instansi pelaksana; dan
- Kesiapan kelembagaan dan sumber daya manusia.
d. Kategori jenis proyek yang diusulkan Daerah menjadi kategori proyek Cost Recovery/
Revenue Generating dan proyek Non-cost Recovery/Non-Revenue Generating berdasarkan
Peta Jenis Proyek;
e. Kemampuan fiskal Daerah berdasarkan Peta Kapasitas Fiskal;
f. Kinerja Daerah dalam melakukan pinjaman dari Pemerintah berdasarkan Peta Kinerja
Pinjaman Daerah.
(3) Peta Kapasitas Fiskal dan Peta Kinerja Pinjaman Daerah diperbaharui secara periodik.
(4) Dalam melakukan penilaian atas usulan proyek yang diajukan Daerah, Tim Penilai dapat meminta
pendapat teknis mengenai proyek kepada departemen teknis terkait.
(5) Berdasarkan penilaian sebagaiman dimaksud dalam ayat (2), Tim Penilai menyusun dan
menyampaikan laporan hasil penilaian kelayakan proyek dan bentuk penerusan Pinjaman Pemerintah
kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas.
(6) Menteri Keuangan memberikan persetujuan setelah mendapat pertimbangan Menteri Negara PPN/
Kepala Bappenas.
Bagian Keempat
Pengajuan Usulan Proyek kepada PPLN
Pasal 8
(1) Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas mengusulkan daftar usulan proyek daerah yang telah disetujui
kepada calon PPLN dengan tembusan Menteri Keuangan.
(2) Hasil penilaian calon PPLN akan dijadikan dasar pertimbangan Menteri Keuangan dalam pengambilan
keputusan pelaksanaan proyek dan perundingan dengan PPLN.
BAB IV
PERUNDINGAN DAN PENANDATANGANAN NPPLN
Pasal 9
(1) Perundingan dengan calon PPLN dilakukan oleh Tim Perunding yang unsur-unsurnya terdiri dari
Departemen Keuangan, Bappenas, departemen/lembaga teknis terkait dan Pemerintah Daerah.
(2) Tim Perunding dibentuk oleh Menteri Keuangan.
(3) Hasil perundingan dituangkan dalam laporan tertulis dan disampaikan kepada Menteri Keuangan,
Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas, dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Luar Negeri,
menteri/pimpinan lembaga teknis terkait dan Kepala Daerah pengusul.
Pasal 10
(1) NPPLN ditandatangani oleh PPLN dan Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan setelah Daerah memenuhi persyaratan kesiapan proyek.
(2) Salinan NPPLN yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak disampaikan selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari setelah penandatanganan kepada Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri
Keuangan, Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas, Menteri/Pimpinan lembaga teknis terkait, Bank,
Kepala BPKP dan Kepala Daerah penerima pinjaman.
BAB V
PINJAMAN PEMERINTAH YANG DITERUSKAN
KEPADA DAERAH SEBAGAI PINJAMAN
Bagian Kesatu
Persyaratan Pinjaman
Pasal 11
(1) Persyaratan Pinjaman dalam NPPLN menjadi acuan dalam menetapkan persyaratan pinjaman dalam
NPPP.
(2) Mata uang yang digunakan dalam NPPP dapat berupa mata uang rupiah atau mata uang asing.
(3) Persyaratan dalam NPPLN, antara lain:
a. pokok pinjaman;
b. besaran suku bunga pinjaman;
c. biaya-biaya;
d. jangka waktu pengembalian pinjaman;
e. masa tenggang.
Pasal 12
(1) Dalam hal mata uang yang digunakan dalam NPPP adalah mata uang rupiah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat 3, Pemerintah c.q. Menteri Keuangan menanggung risiko atas terjadinya
perubahan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap mata uang asing yang digunakan dalam NPPLN
dengan mengenakan tambahan nilai tingkat bunga pinjaman.
(2) Menteri Keuangan menetapkan tambahan nilai tingkat bunga pinjaman berdasarkan usulan Direktur
Jenderal Lembaga Keuangan.
(3) Tambahan nilai tingkat bunga pinjaman ditinjau secara berkala oleh Menteri Keuangan untuk
menyesuaikan nilai tambahan tingkat suku bunga dengan memperhatikan perkembangan nilai tukar.
Pasal 13
Dalam hal mata uang yang digunakan dalam NPPP adalah mata uang asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat 3, tingkat bunga dalam NPPP ditetapkan sesuai tingkat suku bunga dalam NPPLN ditambah 0,50
% (setengah persen) per tahun dan atau ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan sebagai biaya administrasi.
Bagian Kedua
Penandatanganan NPPP
Pasal 14
(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan menandatangani NPPP dengan Kepala
Daerah penerima pinjaman.
(2) Penandatanganan NPPP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah penandatanganan
NPPLN selambat-lambatnya sampai dengan tanggal efektif pinjaman sesuai NPPLN.
(3) Salinan NPPP yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan kepada
Direktur Jenderal Anggaran, Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas, Menteri/Pimpinan lembaga teknis
terkait, Bank, dan BPKP.
(4) NPPLN merupakan satu kesatuan dokumen yang tidak dapat dipisahkan dari NPPP.
(5) Atas dasar NPPP, Daerah/Pemimpin Proyek menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ).
Bagian Ketiga
Perubahan NPPP
Pasal 15
(1) Dalam hal terdapat keinginan perubahan terhadap NPPP tentang realokasi, pembatalan dan atau
perpanjangan masa berlaku, Kepala Daerah mengajukan usul perubahan NPPP kepada Menteri
Keuangan dan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas, dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan
dan alasan perubahan.
(2) Berdasarkan usul perubahan tersebut, Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas memberi pertimbangan
kepada Menteri Keuangan.
(3) Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk mengusulkan perubahan NPPP setelah memperoleh
pertimbangan dari Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas.
Bagian Keempat
Penarikan dan Penyaluran Pinjaman
Pasal 16
(1) Berdasarkan NPPP, Direktorat Jenderal Anggaran menerbitkan Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar
Negeri (DIPP-LN) sebagai dasar pencairan dan penyaluran dana Pinjaman Pemerintah yang diteruskan
kepada daerah dalam bentuk pinjaman.
(2) Berdasarkan DIPP-LN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah Daerah menerbitkan DIPDA
atau dokumen lain yang dipersamakan, sebagai dasar pelaksanaan kegiatan proyek yang dibiayai dari
pinjaman luar negeri.
(3) Atas dasar DIPDA, Daerah/Pemimpin Proyek menandatangani Kontrak Pengadaan Barang /Jasa
(KPBJ).
Pasal 17
Penarikan Pinjaman dapat dilakukan melalui tata cara sebagai berikut :
a. Pembayaran Langsung (Direct Payment); atau
b. Pembiayaan Pendahuluan (Pre Financing).
Pasal 18
Dalam hal penarikan Pinjaman dilakukan melalui Pembayaran Langsung, tata cara penarikan Pinjaman adalah
sebagai berikut :
a. Pemimpin proyek mengajukan persetujuan kontrak kepada PPLN.
b. Atas dasar persetujuan kontrak dari PPLN pemimpin proyek menyampaikan Aplikasi Penarikan Dana
(APD) kepada PPLN melalui Direktorat Jenderal Anggaran dengan tembusan kepada Bank.
c. Berdasarkan APD dimaksud dalam huruf b, PPLN melakukan pembayaran langsung kepada rekening
proyek/rekanan, serta mengirimkan asli Debet Advice kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Anggaran.
d. Atas dasar Debet advice sebagaimana dimaksud dalam butir c, Direktur Jenderal Anggaran
menindaklanjuti dengan :
i. Menerbitkan SPM Pengesahan scbagai dasar pembukuan pengeluaran dan penerimaan APBN
sebesar nilai ekuivalen rupiah kepada Bank.
ii. Menyampaikan copy debet advice dan copy SPM pengesahan kepada pemerintah daerah/
proyek bersangkutan untuk dibukukan di dalam APBD.
e. Berdasarkan SPM pengesahan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Bank membuat Nota
Perhitungan dan membukukan:
Debet : Rekening BUN
Kredit : Rekening BUN
Dalam nota perhitungan dicantumkan nomor dan tanggal SPM.
f. Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja
kepada Direktur Jenderal Anggaran yang selanjutnya menyampaikan copy kepada Direktur Jenderal
Lembaga Keuangan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan pemimpin
proyek.
Pasal 19
(1) Kegiatan proyek yang dapat dilakukan pembayarannya melalui Pembiayaan Pendahuluan oleh kas
daerah adalah untuk kegiatan-kegiatan yang telah disepakati dalam NPPLN.
(2) Dalam hal penyaluran pinjaman dilakukan melalui Pembayaran Pendahuluan, tata cara penarikan
pinjaman adalah sebagai berikut :
a. Pemimpin proyek mengajukan APD kepada PPLN melalui Direktur Jenderal Anggaran dengan
dilampiri bukti-bukti/dokumen pcngeluaran proyek sebagaimana yang dipersyaratkan oleh
PPLN.
b. Berdasarkan APD dimaksud dalam huruf a, PPLN melakukan transfer penggantian
(reimbursement) kepada kas daerah, serta mengirimkan asli Debet Advice kepada Menteri
Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
c. Atas dasar Debet advice sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Direktur Jenderal Anggaran
menindaklanjuti dengan :
i. Menerbitkan SPM Pengesahan sebagai dasar pembukuan pengeluaran dan
penerimaan APBN sebesar nilai ekuivalen rupiah kepada Bank.
ii. Menyampaikan copy debet advice dan copy SPM pengesahan kepada pemerintah
daerah/proyek bersangkutan untuk dibukukan di dalam APBD.
d. Berdasarkan SPM pengesahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Bank membuat Nota
Perhitungan dan membukukan :
Debet : Rekening BUN
Kredit : Rekening BUN
Dalam nota perhitungan dicantumkan nomor dan tanggal SPM.
e. Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, disampaikan paling lambat 5 (lima)
hari kerja kepada Direktur Jenderal Anggaran yang selanjutnya menyampaikan copy kepada
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah, dan pemimpin proyek.
Bagian Kelima
Pembayaran Kembali Pinjaman
Pasal 20
(1) Pembayaran kembali Pinjaman oleh Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
NPPP.
(2) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan membuka rekening penampungan pada
Bank untuk menampung pembayaran kembali Pinjaman dari Daerah.
(3) Daerah melaksanakan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman dan menyetorkannya ke rekening
penampungan dengan menggunakan formulir setoran yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal
Lembaga Keuangan setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran.
(4) Daerah menyampaikan bukti setor pembayaran kembali Pinjaman kepada Direktur Jenderal Lembaga
Keuangan, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penyetoran.
Pasal 21
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan menyetorkan seluruh dana yang tersimpan dalam rekening
penampungan, kepada Rekening BUN pada setiap akhir bulan.
Pasal 22
(1) Dalam hal Daerah tidak melaksanakan kewajiban pembayaran Pinjaman sebagaimana diatur dalam
NPPP, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan menyampaikan pemberitahuan keterlambatan
pembayaran tersebut kepada Kepala Dearah peminjam, Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
(2) Berdasarkan Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran dan
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah akan melakukan pemotongan terhadap
Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil Daerah bersangkutan
Bagian Keenam
Pemantauan dan Pelaporan Pinjaman
Pasal 23
Departemen Keuangan, Bappenas dan Departemen/Lembaga teknis terkait melakukan pemantauan atas
kinerja pelaksanaan proyek dan pinjaman dalam pencapaian target dan sasaran yang telah ditetapkan daIam
NPPP.
Pasal 24
(1) Kepala Daerah melaporkan realisasi fisik, penyerapan dana, dan permasaIahan pelaksanaan proyek
serta perkembangan penyeIesaian Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ) kepada Menteri Negara
PPN/Kepala Bappenas dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q Direktorat Jenderal Lembaga
Keuangan secara tiga bulanan.
(2) Bank melaporkan secara mingguan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara PPN/Kepala
Bappenas mengenai:
a. Jumlah Pinjaman Pemerintah yang telah direalisasikan berdasarkan NPPLN, proyek dan
sumber dana;
b. Realisasi penarikan dana valuta asing dalam rangka Pinjaman Pemerintah; dan
c. Kewajiban pembayaran pemerintah kepada PPLN.
(3) Bank menyampaikan laporan bulanan kepada Menteri Keuangan mengenai posisi Pinjaman per daerah
dan per jenis pinjaman.
BAB VI
PINJAMAN PEMERINTAH YANG DITERUSKAN
KEPADA DAERAH DALAM BENTUK HIBAH
Bagian Kesatu
Persyaratan Hibah
Pasal 25
Proyek yang dibiayai dari penerusan Pinjaman Pemerintah dalam bentuk Hibah adalah Proyek Non-cost
Recovery/Non-Revenue Generating, dan proyek yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 5
kecuali huruf d.
Pasal 26
Untuk dapat menerima Hibah, Daerah wajib menyediakan dana pendamping dan kewajiban lain yang
dipersyaratkan dalam NPPLN.
Pasal 27
(1) Proporsi besarnya Hibah kepada Daerah ditentukan berdasarkan kapasitas fiskal Daerah.
(2) Besamya Hibah untuk masing-masing Daerah ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan Tim
Penilai.
(3) Usulan Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
a. Daerah dengan kapasitas fiskal tinggi mendapatkan porsi Hibah sebesar 30% dari total nilai
proyek.
b. Daerah dengan kapasitas fiskal sedang mendapatkan porsi Hibah sebesar 60% dari total nilai
proyek.
c. Daerah dengan kapasitas fiskal rendah mendapatkan porsi Hibah sebesar 90% dan total nilai
proyek.
Bagian Kedua
Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah (NPH)
Pasal 28
(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran menandatangani NPH dengan Kepala Daerah
penerima Hibah.
(2) Penandatanganan NPH sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan bersamaan penandatangan
NPPLN.
(3) Salinan NPPH sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang telah ditandatangani disampaikan kepada
Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas, Menteri teknis terkait, Bank, dan Badan Pengawas Keuangan
dan Pembangunan.
(4) NPPLN merupakan satu kesatuan dokumen yang tidak dapat dipisahkan dari NPH.
Bagian Ketiga
Penarikan dan Penyaluran Hibah
Pasal 29
(1) Berdasarkan NPH Direktorat Jenderal Anggaran menerbitkan daftar isian penerusan pinjaman yang
dihibahkan kepada Daerah, sebagai dasar pencairan dan penyaluran dana Pinjaman Pemerintah yang
diteruskan kepada daerah dalam bentuk hibah.
(2) Berdasarkan daftar isian penerusan pinjaman yang dihibahkan kepada Daerah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) Pemerintah Daerah menerbitkan DIPDA atau dokumen lain yang dipersamakan,
sebagai dasar pelaksanaan kegiatan proyek yang dibiayai dari pinjaman luar negeri.
(3) Atas dasar DIPDA, Daerah/Pemimpin Proyek menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
(KPBJ).
Pasal 30
Penarikan/Penyaluran Hibah dapat dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Pembayaran Langsung (Direct Payment); atau
b. Pembiayaan Pendahuluan (Pre Financing).
Pasal 31
Dalam hal penarikan Hibah dilakukan melalui Pembayaran Langsung (Direct Payment), tata cara penarikan
Hibah adalah sebagai berikut :
a. Pemimpin proyek mengajukan persetujuan kontrak kepada PPLN.
b. Atas dasar persetujuan kontrak dari PPLN pemimpin proyek menyampaikan Aplikasi Penarikan Dana
(APD) kepada PPLN melalui Direktorat Jenderal Anggaran dengan tembusan kepada Bank.
c. Berdasarkan APD dimaksud dalam huruf b, PPLN melakukan pembayaran langsung kepada rekening
proyek/rekanan, serta mengirimkan asli Debet Advice kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Anggaran.
d. Atas dasar Debet Advice sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Direktur Jenderal Anggaran
menindaklanjuti dengan :
i. Menerbitkan SPM Pengesahan sebagai dasar pembukuan pengeluaran dan penerimaan APBN
sebesar nilai ekuivalen rupiah kepada Bank:
ii. Menyampaikan copy Debet Advice dan copy SPM pengesahan kepada pemerintah daerah/
proyek bersangkutan untuk dibukukan di dalam APBD.
e. Berdasarkan SPM pengesahan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Bank membuat Nota
Perhitungan dan membukukan:
Debet : Rekening BUN
Kredit : Rekening BUN
Dalam nota perhitungan dicantumkan nomor dan tanggal SPM.
f. Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja
kepada Direktur Jenderal Anggaran yang selanjutnya menyampaikan copy kepada Direktur Jenderal
Lembaga Keuangan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan pemimpin
proyek.
Pasal 32
(1) Kegiatan proyek yang dapat dilakukan pembayarannya melalui Pembiayaan Pendahuluan oleh kas
daerah adalah untuk kegiatan-kegiatan yang telah disepakati dalam NPPLN.
(2) Dalam hal penyaluran Hibah dilakukan melalui Pembayaran Pendahuluan, tata cara penarikan Hibah
adalah sebagai berikut:
a. Pemimpin proyek mengajukan APD kepada PPLN melalui Direktur Jenderal Anggaran dengan
dilampiri bukti-bukti/dokumen pengeluaran proyek sebagaimana yang dipersyaratkan oleh
PPLN.
b. Berdasarkan APD dimaksud dalam butir a, PPLN melakukan transfer penggantian
(reimbursement) kepada kas daerah, serta mengirimkan asli Debet Advice kepada Menteri
Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
c. Atas dasar Debet advice sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Direktur Jenderal Anggaran
menindaklanjuti dengan :
i. Menerbitkan SPM Pengesahan sebagai dasar pembukuan pengeluaran dan
penerimaan APBN sebesar nilai ekuivalen rupiah kepada Bank.
ii. Menyampaikan copy debet advice dan copy SPM Pengesahan kepada pemerintah
daerah/proyek bersangkutan untuk dibukukan di dalam APBD.
d. Berdasarkan SPM pengesahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Bank membuat Nota
Perhitungan dan membukukan:
Debet : Rekening BUN
Kredit : Rekening BUN
Dalam nota perhitungan dicantumkan nomor dan tanggal SPM..
e. Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, disampaikan paling lambat 5 (lima)
hari kerja kepada Direktur Jenderal Anggaran, yang selanjutnya menyampaikan copy kepada
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah, dan Pemimpin proyek.
Bagian Keempat
Pemantauan dan Pelaporan Hibah
Pasal 33
Departemen Keuangan, Bappenas dan Departemen/Lembaga teknis terkait melakukan pemantauan atas
kinerja pelaksanaan proyek dan Hibah dalam pencapaian target dan sasaran yang telah ditetapkan dalam NPH.
Pasal 34
Kepala Daerah melaporkan realisasi fisik, penyerapan dana, dan permasalahan pelaksanaan proyek serta
perkembangan penyelesaian Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ) kepada Menteri Keuangan dengan
tembusan kepada Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas secara tiga bulanan.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 35
Tata cara pencatatan dan penatausahaan Pinjaman Pemerintah yang diteruskan kepada Daerah diatur lebih
lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan tersendiri.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 36
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, ketentuan mengenai penyaluran dana pinjaman,
pelaksanaan proyek, pemantauan, dan tata cara pembayaran kembali pinjaman oleh Daerah untuk :
a. Proyek-proyek Daerah yang dibiayai dengan Pinjaman Pemerintah yang sedang dalam proses
negosiasi;
b. Proyek-proyek Daerah yang dibiayai dengan Pinjaman Pemerintah yang telah selesai proses negosiasi
tetapi belum disetujui oleh calon PPLN; dan
c. Proyek-proyek Daerah yang dibiayai dengan Pinjaman Pemerintah yang telah disetujui oleh calon
PPLN dan NPPLN belum ditandatangani;
mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal 37
Proyek-proyek Daerah yang dibiayai dengan Pinjaman Pemerintah yang NPPLN telah ditandatangani sebelum
berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini tetapi belum efektif, mengikuti ketentuan Keputusan Menteri
Keuangan ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Januari 2003
Menteri Keuangan
ttd.
Boediono
peraturan/0tkbpera/813b6a28cc4ac72d244266161e3e2eb4.txt · Last modified: by 127.0.0.1