peraturan:0tkbpera:81374713d991042a0e18865aa693cc24
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            29 Nopember 1996  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 225/PJ.311/1996

                            TENTANG

           PERMOHONAN PEMBEBASAN/PENURUNAN TARIF PPh PASAL 23 FINAL 
                   ATAS PERSEWAAN RUMAH SEWA BERTINGKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 31 Oktober 1996 mengenai permohonan pembebasan/penurunan 
tarif PPh Pasal 23 final atas persewaan rumah sewa bertingkat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai 
berikut :

1.  Perusahaan Daerah XYZ adalah perusahaan daerah yang bertindak sebagai pengelola rumah sewa 
    bertingkat yang diperuntukan bagi masyarakat golongan ekonomi lemah di Daerah Khusus 
    Ibukota Jakarta.

2.  Dalam melaksanakan pengelolaan tersebut, PD. XYZ selalu memberikan subsidi yang besarnya 
    rata-rata setiap tahun Rp 434.662.571,- dari tahun 1992 sampai dengan tahun 1995.

3.  Sehubungan dengan adanya pemberian perlakuan khusus terhadap pengalihan hak atas tanah dan/
    atau bangunan berupa Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana dan Rumah Sederhana, 
    Saudara mohon agar atas penerimaan sewa Rumah Sewa Bertingkat dapat diberikan pembebasan/
    pengurangan tarif PPh Pasal 23 final.

4.  Berdasarkan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 
    tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan 
    antara lain diatur bahwa, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh badan dari persewaan tanah 
    dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung 
    perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan 
    sebesar 6% (enam) persen dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat 
    final.

5.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa :
    a.  Penerapan tarif final secara umum atas sewa sudah mempertimbangkan segala biaya yang 
        dikeluarkan oleh penyewa yang bertujuan untuk kemudahan dan penyederhanaan prosedur. 
        Perlakuan khusus terhadap Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, dan Rumah Susun 
        Sederhana diberikan terhadap transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau 
        bangunan saja.
    b.  Dengan demikian permohonan Saudara untuk mendapatkan pembebasan/penurunan tarif 
        PPh Pasal 23 atas sewa Rumah Sewa bertingkat tidak dapat dikabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/0tkbpera/81374713d991042a0e18865aa693cc24.txt · Last modified: (external edit)