peraturan:0tkbpera:81374713d991042a0e18865aa693cc24
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Nopember 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 225/PJ.311/1996
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN/PENURUNAN TARIF PPh PASAL 23 FINAL
ATAS PERSEWAAN RUMAH SEWA BERTINGKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 31 Oktober 1996 mengenai permohonan pembebasan/penurunan
tarif PPh Pasal 23 final atas persewaan rumah sewa bertingkat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai
berikut :
1. Perusahaan Daerah XYZ adalah perusahaan daerah yang bertindak sebagai pengelola rumah sewa
bertingkat yang diperuntukan bagi masyarakat golongan ekonomi lemah di Daerah Khusus
Ibukota Jakarta.
2. Dalam melaksanakan pengelolaan tersebut, PD. XYZ selalu memberikan subsidi yang besarnya
rata-rata setiap tahun Rp 434.662.571,- dari tahun 1992 sampai dengan tahun 1995.
3. Sehubungan dengan adanya pemberian perlakuan khusus terhadap pengalihan hak atas tanah dan/
atau bangunan berupa Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana dan Rumah Sederhana,
Saudara mohon agar atas penerimaan sewa Rumah Sewa Bertingkat dapat diberikan pembebasan/
pengurangan tarif PPh Pasal 23 final.
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996
tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
antara lain diatur bahwa, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh badan dari persewaan tanah
dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung
perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan
sebesar 6% (enam) persen dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat
final.
5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa :
a. Penerapan tarif final secara umum atas sewa sudah mempertimbangkan segala biaya yang
dikeluarkan oleh penyewa yang bertujuan untuk kemudahan dan penyederhanaan prosedur.
Perlakuan khusus terhadap Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, dan Rumah Susun
Sederhana diberikan terhadap transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan saja.
b. Dengan demikian permohonan Saudara untuk mendapatkan pembebasan/penurunan tarif
PPh Pasal 23 atas sewa Rumah Sewa bertingkat tidak dapat dikabulkan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
Drs. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/0tkbpera/81374713d991042a0e18865aa693cc24.txt · Last modified: by 127.0.0.1