peraturan:0tkbpera:81374713d991042a0e18865aa693cc24
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Nopember 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 225/PJ.311/1996 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN/PENURUNAN TARIF PPh PASAL 23 FINAL ATAS PERSEWAAN RUMAH SEWA BERTINGKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 31 Oktober 1996 mengenai permohonan pembebasan/penurunan tarif PPh Pasal 23 final atas persewaan rumah sewa bertingkat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Perusahaan Daerah XYZ adalah perusahaan daerah yang bertindak sebagai pengelola rumah sewa bertingkat yang diperuntukan bagi masyarakat golongan ekonomi lemah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 2. Dalam melaksanakan pengelolaan tersebut, PD. XYZ selalu memberikan subsidi yang besarnya rata-rata setiap tahun Rp 434.662.571,- dari tahun 1992 sampai dengan tahun 1995. 3. Sehubungan dengan adanya pemberian perlakuan khusus terhadap pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan berupa Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana dan Rumah Sederhana, Saudara mohon agar atas penerimaan sewa Rumah Sewa Bertingkat dapat diberikan pembebasan/ pengurangan tarif PPh Pasal 23 final. 4. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan antara lain diatur bahwa, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan sebesar 6% (enam) persen dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final. 5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa : a. Penerapan tarif final secara umum atas sewa sudah mempertimbangkan segala biaya yang dikeluarkan oleh penyewa yang bertujuan untuk kemudahan dan penyederhanaan prosedur. Perlakuan khusus terhadap Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, dan Rumah Susun Sederhana diberikan terhadap transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan saja. b. Dengan demikian permohonan Saudara untuk mendapatkan pembebasan/penurunan tarif PPh Pasal 23 atas sewa Rumah Sewa bertingkat tidak dapat dikabulkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd Drs. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/0tkbpera/81374713d991042a0e18865aa693cc24.txt · Last modified: (external edit)