peraturan:0tkbpera:812b4ba287f5ee0bc9d43bbf5bbe87fb
                 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 65 TAHUN 1991

                        TENTANG

               PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985
        TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 
       SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1988
          
                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa dalam rangka usaha meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan 
    pembangunan nasional yang lebih sesuai dengan asas keadilan, serta untuk lebih meningkatkan 
    penerimaan pajak, dipandang perlu untuk mengenakan pajak dengan tarif yang lebih tinggi atas 
    sejumlah Barang Mewah;

b.  bahwa untuk itu, dipandang perlu untuk mengubah Pasal 16 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 
    1984 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1988 dan 
    mengaturnya kembali dengan suatu Peraturan Pemerintah;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :   

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH 
NOMOR 22 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1988


                        Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Pajak
Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1988,
sehingga berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 16

    (1) Kelompok Barang Mewah yang terkena tarif 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, adalah :
        a.  minuman yang tidak mengandung alkohol, yang dibotolkan/dikemaskan;
        b.  alat mewah dengan tenaga listrik, baterai dan gas atau tenaga surya untuk rumah 
            tangga dan hiburan;
        c.  wangi-wangian, produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki dan rambut, 
            serta preparat rias lainnya.

        Kelompok Barang Mewah yang terkena tarif 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, adalah :
        a.  kendaraan bermotor beroda dua dengan tenaga mesin yang isi silindernya melebihi 
            200 cc kecuali untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan 
            protokoler kenegaraan;
        b.  kendaraan bermotor jenis combi, minibus, van, bus, dan jeep yang harga penyerahan 
            dari pabrikan atau nilai impornya tidak lebih dari suatu jumlah yang ditetapkan oleh 
            Menteri Keuangan, kecuali untuk angkutan umum dan untuk keperluan kendaraan 
            dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
        c.  alat fotografi, pesawat penerima siaran radio, pesawat rekam dan reproduksi suara 
            beserta perlengkapannya;
        d.  alat mewah dengan tenaga listrik, baterai, gas atau tenaga surya untuk rumah tangga 
            dan hiburan, kecuali yang sudah termasuk dalam ayat (1);
        e.  alat keperluan untuk olah raga tertentu dan untuk permainan;
        f.  barang saniter dan perlengkapannya.

        Kecuali yang ditetapkan dalam ayat (1) dan ayat (2), dikenakan Pajak Penjualan atas Barang 
        Mewah   dengan tarif sebesar 35% (tiga puluh lima persen) atas kelompok Barang Mewah :
        a.  minuman yang mengandung alkohol;
        b.  semua kendaraan jenis sedan, mobil balap, station wagon, dan jeep yang harga 
            penyerahan dari pabrikan atau nilai impornya melebihi jumlah yang ditetapkan oleh 
            Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), kecuali untuk angkutan 
            umum dan untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan 
            protokoler kenegaraan;
        c.  kapal, bahtera dan kendaraan air tertentu kecuali untuk keperluan negara dan 
            angkutan umum;
        d.  pesawat udara, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara dan angkutan umum;
        e.  senjata api, senjata angin dan gas beserta peralatannya, kecuali untuk keperluan 
            negara;
        f.  perlengkapan untuk permainan dalam ruangan, diatas meja dan dalam taman hiburan 
            untuk orang dewasa dan kanak-kanak;
        g.  barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kristal, batu pualam, dan 
            atau onnyx;
        h.  pesawat pengirim, pengirim penerima, kecuali yang digunakan untuk keperluan 
            negara;
        i.  permadani yang dibuat dari jenis bahan tertentu.

        Macam dan jenis barang mewah yang termasuk dalam kelompok sebagaimana dimaksud 
        dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan."


                        Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1991. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            Pada tanggal 20 Nopember 1991
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Nopember 1991
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO


              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1991 NOMOR 85





                           PENJELASAN   
                         ATAS

                  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 65 TAHUN 1991

                        TENTANG

               PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985
        TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 
       SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1988
          
UMUM

Maksud dikenakannya Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap penyerahan Barang Mewah yang
dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan dan/atau mengimpor barang mewah adalah dalam rangka
mengusahakan pembebanan pajak yang lebih sesuai dengan azas keadilan, yaitu untuk mengurangi sifat
regresif dari Pajak Pertambahan nilai, sekaligus merupakan upaya untuk mengurangi pola konsumsi mewah
dalam masyarakat.

Disamping itu, dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat yang lebih mampu untuk ikut serta
memikul pembiayaan negara dan pembangunan nasional khususnya dalam usaha meningkatkan penerimaan 
negara dari sektor pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 
1984 dipandang perlu menaikkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah sampai dengan tarif tertinggi dan 
mengubah pengelompokan jenis barang mewah sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah 
Nomor 22 Tahun 1985, sehingga menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu kelompok barang mewah yang dikenakan 
tarif 10% (sepuluh persen), kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 20% (dua puluh persen), dan 
kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 35% (tiga puluh lima persen).


PASAL DEMI PASAL

Pasal I

    Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 diubah seluruhnya sehingga menjadi 4 (empat).

     Ayat (1)

    Terdiri dari 3 (tiga) kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 10% (sepuluh persen). Kelompok 
    kendaraan yang semula dimasukkan dalam kelompok ini dipandang sudah tidak sesuai lagi, sehingga 
    dipindahkan ke dalam kelompok yang dikenakan tarif 20% (dua puluh persen) atau tarif 35% (tiga 
    puluh lima persen).

     Ayat (2)

    Kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 20% (dua puluh persen) ini sebagian berasal dari 
    kelompok yang semula dikenakan tarif 10% (sepuluh persen). Beberapa kelompok barang mewah 
    yang semula yang termasuk dalam kelompok barang mewah yang semula termasuk dalam kelompok 
    ini dianggap sudah saatnya dikenakan tarif yang lebih tinggi sehingga pengelompokannya ke dalam 
    ayat (3). Khusus untuk kendaraan bermotor yang termasuk dalam kelompok ini adalah kendaraan 
    jenis bermotor jenis combi, minibus, van dan bus. Kendaraan bermotor jenis jeep yang harga 
    penyerahan oleh pabrikan/nilai impornya tidak melebihi batas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan 
    juga dikenakan tarif 20% (dua puluh persen). Batas tersebut akan diubah sesuai dengan 
    perkembangan/tingkat harga-harga yang berlaku dalam suatu periode tertentu.

     Ayat (3)

    Sebagaimana dimungkinkan dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 
    1984 ayat ini mengatur ketentuan mengenai kenaikan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    (PPn BM) menjadi 35% (tiga puluh lima persen) dan sekaligus menetapkan kelompok barang yang 
    dikenakan pajak dengan tarif ini. Meskipun semua kelompok yang dimasukkan dalam kelompok ini 
    berasal dari kelompok lama yang semula dikenakan tarif 10% (sepuluh persen), 20% (dua puluh 
    persen) dan 30% (tiga puluh persen), tetapi macam dan jenis barangnya dapat berbeda atau 
    bertambah sesuai dengan kenyataan perkembangan dalam masyarakat. Khusus untuk kendaraan 
    bermotor, yang termasuk dalam kelompok ini adalah semua kendaraan bermotor jenis sedan, mobil 
    balap, station wagon dan jeep selain yang termasuk dalam ayat (2).

     Ayat (4)

    Cukup jelas

Pasal II

    Cukup jelas




             TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3454
peraturan/0tkbpera/812b4ba287f5ee0bc9d43bbf5bbe87fb.txt · Last modified: (external edit)