peraturan:0tkbpera:812649f8ed0e2e1d911298ec67ed9e61
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Februari 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 148/PJ.52/2005 TENTANG PERLAKUAN PENGENAAN PPN ATAS PEMANFAATAN BKP TIDAK BERWUJUD DAN ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI KAWASAN BERIKAT DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat dari Ketua Otorita Daerah Pengembangan Industri Pulau Batam Nomor XXX tanggal 14 September 2004 kepada Direktur Jenderal Pajak dan surat Nomor XXX tanggal 8 November 2004 kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia yang tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak serta surat dari Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Batam Nomor XXX tanggal 01 November 2004 kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia hal sebagaimana tersebut di atas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam berlaku sejak 1 Januari 2004. Khusus menyangkut PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Industri Pulau Batam, Kantor Pelayanan Pajak Batam telah menerapkan pemberlakuan pengenaan PPN tersebut untuk tahun-tahun sebelum tahun 2004. Pengenaan PPN tersebut kemudian ternyata meresahkan investor di Daerah Industri Pulau Batam. b. Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua Otorita Daerah Pengembangan Industri Pulau Batam dan Ketua APINDO Batam memohon penegasan tentang perlakuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di Daerah Industri Pulau Batam sebelum tahun 2004. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 ("UU PPN 1984"), antara lain mengatur bahwa : 1) Pasal 4 huruf d, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; 2) Pasal 4 huruf e, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. b. Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, mengatur bahwa dalam rangka menunjang ekspor, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas : 1) Pasal 2 huruf c, Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean oleh Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor; 2) Pasal 2 huruf d, Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Pengusaha sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor. Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 ini tidak pernah diberlakukan sebagaimana telah dilakukan penundaan sebanyak lima kali dengan Peraturan Pemerintah. Sehingga ketentuan pengenaan PPN dan PPn BM di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam sampai dengan 31 Desember 2003 tetap mengacu kepada ketentuan dalam UU PPN 1984 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994, hal ini diatur dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-38/PJ.52/2002 tanggal 16 Juli 2002. c. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, mengatur bahwa atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. d. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran/Pemasukan/ Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari/ke/di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan Pulau-Pulau di Sekitarnya yang Dinyatakan Sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994, tidak mengatur tentang perlakuan pengenaan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam dan pulau-pulau di Sekitarnya. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas, maka dapat disimpulkan : a. Bahwa dengan tidak adanya peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang perlakuan pengenaan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam sebelum tanggal 1 Januari 2004, maka dasar hukum yang digunakan harus merujuk kembali ke UU PPN 1984 dan perubahannya yang mengatur bahwa pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean terutang PPN. b. Dengan demikian pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam sebelum tanggal 1 Januari 2004 tetap terutang PPN. Dengan demikian pendapat Otorita Batam bahwa pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 diberlakukan surut adalah tidak benar. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/812649f8ed0e2e1d911298ec67ed9e61.txt · Last modified: (external edit)