peraturan:0tkbpera:812469e49663025b39e8d25fdaad81a7
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    29 April 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1283/PJ.32/1986

                            TENTANG

                 RESTITUSI PPN ATAS EKSPOR MAKANAN TERNAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 Januari 1986 No. : S-14/WPJ.05/KI.16/85 perihal tersebut di 
atas, dengan ini dapat kami tegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1985 yang pelaksanaannya diatur dalam 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 403/KMK.04/1985 pada Pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa PPN 
    yang terhutang atas penyerahan atau impor makanan ternak dan unggas ditanggung oleh Pemerintah.

    Dari ketentuan tersebut diketahui bahwa atas pembelian bahan baku makanan ternak di dalam negeri 
    terhutang PPN sebesar 10% sebagai Pajak Masukan Pabrikan yang bersangkutan.

2.  Bila barang yang diproduksi tersebut (makanan ternak) diekspor, maka PPN yang telah dibayar pada 
    saat pembelian bungkil/kopra dapat diminta kembali, karena pembayaran tersebut adalah merupakan 
    kelebihan PPN sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    1083/KMK.01/1984 tanggal 24 Oktober 1984 dan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf d Pengusaha 
    yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pengembalian pembayaran PPN.

    Dengan demikian P.T. XYZ dapat mengajukan permintaan restitusi atas PPN yang telah dibayar sesuai 
    dengan pedoman yang berlaku dan untuk selanjutnya agar pada setiap pembelian bahan baku 
    tersebut tidak dipungut PPN maka Pengusaha makanan ternak harus terlebih dulu memperoleh SK. 
    PPN Ditanggung oleh Pemerintah dari Direktur Jenderal Pajak.

Demikian penegasan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd.

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/812469e49663025b39e8d25fdaad81a7.txt · Last modified: (external edit)