peraturan:0tkbpera:812469e49663025b39e8d25fdaad81a7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 April 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1283/PJ.32/1986 TENTANG RESTITUSI PPN ATAS EKSPOR MAKANAN TERNAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 Januari 1986 No. : S-14/WPJ.05/KI.16/85 perihal tersebut di atas, dengan ini dapat kami tegaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1985 yang pelaksanaannya diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 403/KMK.04/1985 pada Pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa PPN yang terhutang atas penyerahan atau impor makanan ternak dan unggas ditanggung oleh Pemerintah. Dari ketentuan tersebut diketahui bahwa atas pembelian bahan baku makanan ternak di dalam negeri terhutang PPN sebesar 10% sebagai Pajak Masukan Pabrikan yang bersangkutan. 2. Bila barang yang diproduksi tersebut (makanan ternak) diekspor, maka PPN yang telah dibayar pada saat pembelian bungkil/kopra dapat diminta kembali, karena pembayaran tersebut adalah merupakan kelebihan PPN sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1083/KMK.01/1984 tanggal 24 Oktober 1984 dan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf d Pengusaha yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pengembalian pembayaran PPN. Dengan demikian P.T. XYZ dapat mengajukan permintaan restitusi atas PPN yang telah dibayar sesuai dengan pedoman yang berlaku dan untuk selanjutnya agar pada setiap pembelian bahan baku tersebut tidak dipungut PPN maka Pengusaha makanan ternak harus terlebih dulu memperoleh SK. PPN Ditanggung oleh Pemerintah dari Direktur Jenderal Pajak. Demikian penegasan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd. Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/812469e49663025b39e8d25fdaad81a7.txt · Last modified: (external edit)