peraturan:0tkbpera:8123b781e08f4d9e89ea88f53e6431a9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Februari 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 143/PJ.312/2005
TENTANG
PERMOHONAN PENDAFTARAN THE NATURE CONSERVANCY (TNC)
SEBAGAI ORGANISASI INTERNASIONAL BUKAN SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 April 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Surat tersebut menyusuli surat sebelumnya Nomor XXX tanggal 2 Juli 2003 perihal Permohonan
Pendaftaran TNC Untuk Mendapatkan Fasilitas Kepabeanan dan Perpajakan dan menindaklanjuti
hasil rapat di Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan tanggal 18 Maret 2004,
Sekretariat Negara mengajukan kembali permohonan pendaftaran TNC untuk dapat ditetapkan
sebagai Organisasi Internasional Bukan Subjek Pajak Penghasilan.
2. Dalam surat Nomor XXX tanggal 2 Juli 2003 perihal Permohonan Pendaftaran TNC Untuk Mendapatkan
Fasilitas Kepabeanan dan Perpajakan, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. TNC adalah organisasi nirlaba dari Amerika Serikat yang telah aktif di Indonesia sejak tahun
1991. TNC mengadakan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan
Konservasi Alam (PHKA), Departemen Kehutanan dalam bidang konservasi keanekaragaman
hayati di Indonesia, khususnya pengembangan di Taman Nasional Komodo dan Lore Lindu.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang
ditandatangani pada tanggal 20 Desember 2001 dan 20 April 1998;
b. Pada tanggal 11 November 2002 di Jakarta telah ditandatangani MoU baru antara Direktorat
Jenderal PHKA, Departemen Kehutanan dengan TNC dan telah mendapatkan persetujuan Biro
Kerjasama Teknik Luar Negeri Sekretariat Negara sesuai Surat Persetujuan Nomor XXX
tanggal 27 Juni 2003;
c. Dalam Pasal 3 MoU dimaksud, Direktorat Jenderal PHKA, Departemen Kehutanan akan
memberikan fasilitas kerja sama teknik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3. Dalam Article 5 huruf g Memorandum of Understanding between the Directorate General of Forestry
Protection and Nature Conservation of the Ministry of Forestry of the Republic of Indonesia and the
Nature Conservancy concerning the Collaborative Program on Conservation of Biological Diversity and
the Management of Conservation Areas in Indonesia, disebutkan bahwa in accordance with the laws,
regulations, procedures and policies in effect in Indonesia, PHKA shall provide assist in the arranging
of duty and tax-free importation from other countries of equipment and materials necessary to carry
out the activities under this MoU.
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000
(UU PPh), diatur bahwa tidak termasuk Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :
a. organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan,
dengan syarat:
1) Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
2) tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari
iuran para anggota;
b. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan
usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
5. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang
Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara
Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003, antara lain diatur sebagai berikut:
a. Ayat (1) huruf b angka 2), dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah
impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai,
yaitu barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah
Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor
Indonesia;
b. Ayat (3), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c dilaksanakan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat disampaikan penegasan sebagai berikut:
a. Mengingat bahwa fasilitas yang diminta sesuai bunyi perjanjian antara Direktorat Jenderal
Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Departemen Kehutanan dan Direktur The
Nature Conservancy (TNC) adalah pembebasan pajak atas impor peralatan dan barang-
barang yang dibutuhkan untuk melaksanakan aktivitas TNC yang disebutkan dalam MoU,
maka menurut hemat kami pemberian status organisasi internasional sebagai non Subjek
Pajak Penghasilan kepada TNC tidak dapat diberikan sesuai dengan UU PPh;
b. Fasilitas Pajak Penghasilan yang dapat diberikan kepada TNC adalah fasilitas pembebasan
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor peralatan dan barang-barang yang dibutuhkan untuk
melaksanakan aktivitas TNC yang disebutkan dalam MoU, sepanjang Bea Masuk
dan atau Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/8123b781e08f4d9e89ea88f53e6431a9.txt · Last modified: by 127.0.0.1