peraturan:0tkbpera:812214fb8e7066bfa6e32c626c2c688b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 April 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 582/PJ.52/1995
TENTANG
PENANGGUHAN PPN IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 27 Februari 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan surat Menteri Keuangan RI kepada Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) nomor S-173/MK.04/1995 tanggal 3 April 1995, maka
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 TAHUN 1994 serta peraturan pelaksanaannya, Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor
577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar hukum dalam
pemberian fasilitas penangguhan PPN dan PPn BM. Namun demikian, dalam masa peralihan dari
undang-undang lama ke undang-undang yang baru, dapat diberlakukan ketentuan peralihan yang
ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
2. Dalam surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995 kepada Deputy
Bidang Penilaian dan Perizinan Bidang Non Industri BKPM ditegaskan bahwa dalam masa peralihan
dari Undang-undang PPN yang lama ke Undang-undang PPN yang baru, kepada para Investor yang
telah mendapat Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN), Surat Pemberitahuan
Presiden (SPPP), dan persetujuan perluasannya yang tanggal penerbitannya sesudah tanggal
1 Januari 1992 tetapi sebelum 1 Januari 1995 masih dapat diberikan fasilitas penangguhan PPN dan
PPn BM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989.
3. Menurut penelitian kami, PT. XYZ termasuk dalam daftar yang menjadi lampiran surat Direktur
Jenderal Pajak kepada Ketua BKPM nomor S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995, yaitu pada nomor
urut 706 dari Daftar Spesifikasi Persetujuan Baru BKPM tahun 1994.
Untuk pelaksanaan penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM atas Impor Barang Modal tersebut
diharap Saudara menghubungi BKPM.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/812214fb8e7066bfa6e32c626c2c688b.txt · Last modified: by 127.0.0.1